Syarat Daftar PPPK Tahap 3, Apa Saja?

Seiring dengan berakhirnya proses PPPK tahun lalu, PPPK tahap 3 akan segera dibuka sebagai peluang bagi siapa saja yang berkualifikasi. Meskipun memang belum diketahui secara pasti kapan dibukanya, tidak ada salahnya mengulas persyaratan untuk mengikuti tes ini.

Sebagaimana yang diketahui, PPPK adalah warga yang mengajukan diri untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, warga juga dinyatakan memenuhi syarat sehingga pemerintah mengangkatnya menjadi bagian ASN.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan kepanjangan dari PPPK. Tidak jauh berbeda dengan CPNS, tetapi sistem pekerja PPPK adalah pegawai kontrak bukan tetap. Sehingga, perbedaannya adalah sejauh ini kebijakan dari pemerintah yaitu PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS, tetapi sistem kerjanya kurang lebih ada kemiripan.

Syarat Mendaftar PPPK Tahap 3

Jika melihat pengumuman pendaftaran tahap dua, seleksi sepertinya akan dibuka di pertengahan tahun. Lalu, apa saja syarat-syarat agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3?

1. Usia 20 hingga 59

Berdasar aturan syarat daftar yang tertera di laman www.sscasn.bkn.go.id, syarat minimal usia pelamar adalah 20 tahun. Sementara untuk usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum masa pensiun, yakni 59 tahun.

Selain itu, peserta juga harus memiliki E-KTP. Jika belum selesai dicetak Dinas Kependudukan, Anda bisa menggantinya dengan Surat Keterangan Kependudukan.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan ini, bisa mendaftar di PPPK guru. Namun, bagi yang ingin mendaftar PPPK non-guru, batas usia pendaftaran adalah satu tahun sebelum masa pensiun jabatan sesuai ketentuan.

Jika dilihat dari usia pensiunnya, berdasar ketentuan perundang-undangan adalah 55 tahun. Akan tetapi, beberapa instansi memiliki kebijakannya sendiri.

Contohnya, ketentuan usia bagi pelamar yang menjabat di instansi keperawatan tidak sama dengan syarat usia di atas. Bagi Anda yang akan mendaftar PPPK tahap 3 tenaga perawat, usia maksimal adalah 57 tahun.

2. Tidak Lolos Seleksi Tahap 2

Syarat kedua untuk mengikuti PPPK tahap 3 adalah tidak lolos di tahap dua, yakni periode 2021. Syarat ini berlaku untuk PPPK guru maupun non-guru.

Bagi pelamar yang tidak lolos di tahap dua karena pengunduran diri dari tes PPPK atau CPNS, tidak bisa melakukan pendaftaran. Sebab, sanksi terhadap pendaftar yang mengundurkan diri adalah tidak bisa mengikuti seleksi di satu periode selanjutnya.

3. Ketentuan Bagi PPPK Tahap 3 Non-Guru

Syarat mendaftar PPPK tahap 3, peserta memenuhi kualifikasi sebagai berikut. Pertama, tidak pernah diberikan sanksi hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

Kedua, peserta tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan kemauan sendiri ataupun dengan tidak hormat dalam menjabat sebagai TNI/Kepolisian.

Tidak hanya itu, poin kedua di ketentuan ini juga berlaku untuk pegawai swasta yang akan mendaftar PPPK. Ketentuan selanjutnya, pada saat tahap pendaftaran, calon peserta bukan CPNS, PNS, TNI, atau anggota Posisi Negara.

Peserta bukan merupakan anggota dari partai politik atau terlibat dalam praktisi politik. Calon peserta PPPK juga harus membuktikan dirinya sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan dari instansi atau jabatan yang dilamarnya.

Selanjutnya, peserta PPPK mendaftar jabatan yang sesuai dengan pendidikannya agar formasi tidak salah. Terakhir, peserta siap menjalani tanggung jawab yang diberikan pemerintah di wilayah mana pun, baik dalam negeri maupun luar negeri.

4. Ketentuan Pelamar PPPK Tahap 3 Guru

Masih dari aturan yang terdapat di laman www.sscaasn.bkn.go.id/faq, terdapat beberapa persyaratan bagi yang akan melamar PPPK guru. Di antaranya, peserta merupakan guru honorer dan masih aktif mengajar di sekolah negeri yang dinaungi kewenangan pemerintah daerah.

Peserta merupakan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta. Pendaftar juga bisa merupakan tenaga eks-honorer, yang terpenting harus terdaftar sebagai guru atau pengajar di Dapodik dan Kemendikbud.

Bagi yang belum memenuhi persyaratan tadi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran No. 1460/B/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, pendaftar PPPK guru boleh merupakan fresh graduate atau baru lulus.

Paling penting, peserta merupakan lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar sebagai lulusan di database Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Selain itu, peserta juga mengisi formasi yang sesuai dengan pendidikannya.

5. Ketentuan Bagi Pelamar Tenaga Perawat

Syarat selanjutnya adalah memiliki kompetensi dan keahlian di bidang yang dilamarnya. Tentu ini hal yang wajib dan bagi pendaftar PPPK perawat, harus membuktikannya dengan STR.

Jika ternyata masa STR sudah tidak berlaku, bisa tetap mendaftar. Namun, pada saat masa sanggah berlangsung, peserta wajib mengunggah ulang Surat Tenaga Registrasi perawat yang sudah diperpanjang.

Jika terdapat masalah dengan STR, Anda bisa meminta bantuan pada beberapa lembaga berikut. Komite Farmasi Nasional dapat dihubungi melalui email sekretariat.kfn@gmail.com.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Konsil Kedokteran Indonesia atau Komite Tenaga Kesehatan Indonesia. Tinggalkan pesan atau hubungi secara langsung di nomor 081113102210 / 081113102211.

Untuk menghubungi Komite Tenaga Kesehatan Indonesia, whatsapp ke nomor 087787214141. Bisa juga meninggalkan pesan di email helpdesk.ktkl@kemkes.go.id.

6. Ketentuan dari Instansi

Setiap instansi memiliki kebijakannya masing-masing sehingga persyaratan dipastikan berbeda. Karenanya, pendaftar wajib membaca secara teliti untuk memahami syarat-syarat yang diberlakukan.

7. Dokumen PPPK Tahap 3

Sebelum melakukan registrasi, Anda bisa menyiapkan beberapa berkas-berkas sebagai berikut. Pertama, pas foto dengan latar belakang polos berwarna merah.

Kedua, Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari pemerintah setempat. Ketiga, Kartu Keluarga dan Ijazah atau bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus serta dokumen yang diminta instansi tempat Anda melamar.

Siap Menjadi PPPK Tahap 3?

Seleksi PPPK tahap 3 mungkin sudah sangat di tunggu-tunggu para pekerja yang ingin mendapat kesetaraan.  Mengikuti seleksi PPPK tahap 3 bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendaftar calon aparatur sipil negara atau CASN.

Terlebih, untuk seleksi CPNS di tahun 2022 dibatasi untuk umum. Meskipun tanggal pendaftaran tes PPPK belum dipastikan, tidak ada salahnya mempersiapkan segala persyaratannya lebih awal.

Dengan begitu, ketika pendaftaran sudah dibuka, Anda bisa secepatnya mendaftar. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment