Peserta Lolos PPPK Tahap 2 Diminta Segera Isi DRH, Ini Dokumennya

Pengumuman kelulusan tes seleksi CASN formasi PPPK tahap 2 sudah memasuki proses pemberkasan kolektif region. Para peserta yang telah dianggap lulus diminta segera mengisi daftar riwayat hidup disertai berkas-berkas lainnya.

Namun, berdasar ungkapan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen (28 Januari), peserta yang mengunggah DRH masih sedikit. Terhitung dari 120.137 peserta lolos PPPK tahap 2 formasi guru, baru sekitar 20 persen yang melakukan tahap pemberkasan.

Padahal, tahap pemberkasan ini sudah diumumkan pembukaannya sejak tanggal 19 Januari lalu. BKN menegaskan, tidak akan mentolerir siapa pun yang lulus tetapi tidak melakukan pemberkasan.

Peserta lolos tanpa pemberkasan akan dianggap mengundurkan diri sebagaimana Peraturan Menpan RB. Selain itu, terdapat pula sanksi yang harus diterimanya.

Sebagai informasi, hari terakhir pemenuhan syarat pemberkasan PPPK tahap 2 tenaga pendidik adalah tanggal 04 Februari 2022. Bagi Anda yang belum melakukan pemberkasan, segera siapkan dokumen-dokumennya dari sekarang dan input data agar mendapat NI PPPK.

Berkas-Berkas yang Perlu Diinput Peserta PPPK Tahap 2

Keharusan melengkapi dokumen untuk penetapan NIP PPK tercantum dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Kemudian diubah dengan Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2020, berikut dokumen yang diperlukannya.

1. Surat Pernyataan 5 Poin

Syarat pertama yang harus dibuat untuk memenuhi pemberkasan PPPK tahap 2 adalah memberi surat pernyataan berisi lima poin. Di antaranya, tidak pernah ditindak pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

Kedua, peserta tidak pernah mendapat PHK secara hormat tidak atas kemauan sendiri atau di-PHK secara tidak hormat. Ketiga, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, aparatur sipil, yakni Tentara atau Kepolisian.

Keempat, bukan merupakan anggota partai politik atau pengurus partai. Terakhir, menyatakan kesiapan mengabdi di daerah mana pun, bahkan pelosok negeri, atau di luar negeri.

Setelah menyatakan kesediaannya, peserta wajib menambahkan tanda tangan di atas materai 10000. Kemudian, mengunggah dokumen tersebut ke tempat pengumpulan berkas dengan ukuran file maksimal 1000 KB.

2. SKCK Terbaru Peserta PPPK Tahap 2

Syarat kedua adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk meyakinkan bahwa calon ASN tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK wajib baru diperpanjang atau maksimal batas berlakunya hingga Maret 2022.

3. Daftar Riwayat Hidup

Peserta mengunduh data yang disediakan BKN di portal SSCASN, kemudian dicetak dan diisi data calon ASN dengan tulisan tangan. Tak hanya itu, bubuhi juga tanda tangan beserta materai.

File DRH yang sebelumnya diunduh dan diisi diunggah bersamaan dalam satu berkas dengan format pdf.

4. Bukti Pengalaman Kerja Peserta PPPK Tahap 2

Bagi calon ASN yang memiliki pengalaman, bisa mengisi bagian ini. Berkas fotokopi harus dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat berwenang setempat.

5. Surat Keterangan Terbebas dari Narkoba

Pelamar PPPK tahap 2 menyatakan tidak pernah memakai obat-obatan, seperti narkotika, psikotropika, atau zat adiktif. Kemudian, pernyataan tersebut ditandangani dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di instansi pemerintah.

6. Surat Keterangan Sehat

Serupa dengan pernyataan di poin lima, surat keterangan sehat juga mengharuskan adanya tanda tangan dokter sesuai aturan di atas. Peserta harus dinyatakan sehat jasmani, tidak memiliki penyakit kronis atau berat, dan rohani, tidak terkena gangguan mental.

7. Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai

Lampiran ijazah juga harus diunggah peserta PPPK tahap 2 yang akan diangkat menjadi ASN sebulan kemudian. Ijazah merupakan berkas asli atau yang telah disetarakan, khusus bagi lulusan luar negeri.

Kemudian, transkrip nilai juga wajib serta diunggah untuk pemberkasan. Berkas harus berwarna dan tidak terdapat pemalsuan nilai.

8. Surat Lamaran Kerja

Sama seperti surat lamaran pada umumnya, tujukan surat lamaran ke instansi yang dilamar. Jika ada, sistem otomatis menunjukkan lamaran kerja Anda pada saat registrasi PPPK tahap 2.

9. Pas Foto

Ketentuannya, foto harus formal dengan pakaian rapi. Selain itu, background wajib polos dan berwarna merah.

10. Mengunggah Dokumen PPPK Tahap 2

Terdapat tiga link yang dapat dipilih untuk menginput data. Di antaranya adalah website www.sscasn.bkn.go.id, lalu aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK, dan terakhir DOCUdigital.

DOCUdigital bisa dikunjungi via aplikasi atau website www.docidigital.bkn.go.id. Pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai PPK dilakukan secara digital secara keseluruhan.

Himmbauan BKN

Sebagaimana kata Suharmen, calon ASN harus cepat-cepat mengunggah data kalau memang sudah siap. Hal itu berguna mencegah sistem error di waktu-waktu terakhir karena traffic-nya sibuk.

Jika tidak mengunggah sampai batas waktu yang ditentukan, berarti calon guru PPPK tahap 2 tidak berharap diangkat menjadi ASN. Sebab, DRH sangat penting untuk mendapatkan Nomor Induknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI Aparatur Sipil Negara.

Suharmen juga sangat menyayangkan keterlambatan calon ASN dalam menginput data. Seperti yang telah disinggung, pengumuman pada peserta lolos untuk memenuhi pemberkasan sudah dilakukan sejak 19 Januari.

Jika berkas-berkas sudah diunggah, tekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Apabila sudah memenuhi syarat, sesi akan berakhir.

Namun, jika masih ada syarat yang kurang sesuai atau belum terpenuhi, sistem akan meminta mengisi kembali. Bagi yang sudah menyelesaikan sesi, tinggal menunggu tahap selanjutnya.

Tahap Penetapan NI PPPK Tahap 2

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, proses penetapan NI PPPK dimulai dengan terbitnya surat menjalankan tugas oleh PPK. Mekanisme penetapan NIP selanjutnya adalah peserta diangkat sebagai calon ASN formasi PPPK.

Kemudian, peserta memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana disebutkan di atas. Proses selanjutnya berlangsung selambat-lambatnya setelah 30 hari masa kerja.

Kemudian, peserta yang memenuhi syarat akan diberikan surat perjanjian kerja. Calon PPPK wajib menandatangani surat tersebut agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meluncurkan surat keputusan pengangkatan.

Setelah itu, calon PPPK sah menjadi bagian ASN dan diberikan surat tanggung jawab memenuhi tugas. Peserta wajib melaksanakan tugas tersebut hingga waktu yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kerja.

Jika sudah berakhir, masa kerja PPPK bisa kembali diperpanjang atau diberhentikan. Jika diperpanjang, PPPK tidak perlu melakukan proses pendaftaran ulang seperti sebelumnya.

Leave a Comment