Berfokus pada Seleksi PPPK 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Negeri

Senin, 30 Januari tampaknya menjadi hari yang cukup membahagiakan bagi seluruh masyarakat yang berminat mengikuti PPPK 2022. Pasalnya, Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono menyampaikan kuota PPPK yang cukup besar.

Berdasar ungkapan Raden Sutopo Yuwono, dua pejabat kementerian Kemdikbudristek memberitahukan bahwa kuota penerimaan PPPK 2022 sebanyak 740 ribu. Selain itu, kuota tersebut tidak hanya berlaku untuk guru honorer di bawah lembaga Kemendikbud, tetapi juga untuk Tendik Kemenag.

Namun, Sutopo juga mengimbau para tenaga honorer untuk mendekati pemerintah daerah guna mendapat kuota PPPK. Karena, jumlah kuota bisa saja kurang atau tidak mengusulkan sama sekali oleh Pemda.

Meski jadwal PPPK 2022 belum resmi diumumkan, Sutopo meminta para tenaga honorer untuk terus membujuk Pemda. Dengan begitu, ketika informasi pendaftaran PPPK dibuka, guru honorer PAI bisa dapat penempatan.

Sebagai informasi, formasi jabatan yang dibutuhkan PPPK tahun ini digolongkan menjadi tiga. Di antaranya, Tenaga Pendidik, Tenaga Penyuluh, dan Tenaga Kesehatan.

Seputar PPPK 2022

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang diberikan tanggung jawab dengan sistem kontrak kerja. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

1. Apa itu PPPK

PPPK merupakan WNI yang memenuhi kualifikasi tertentu, kemudian diberikan jabatan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen PPPK.

Sistem PPPK digunakan sebagai salah satu bentuk transformasi dan modernisasi birokrasi. Tidak hanya itu, pemakaian sistem PPPK juga dianggap bisa menggencet para koruptor sehingga tidak mampu bertindak.

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu berevolusi untuk menjadikan sistem pemerintahan yang baik sehingga berdampak pada kemajuan negara. Dengan PPPK yang merupakan Jabatan Fungsional (JF), pemerintah berharap PPPK dapat melayani masyarakat sebaik mungkin.

2. Syarat Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian

Sebagaimana telah lebih dulu disebut mengenai tiga formasi lingkup jabatan yang dibutuhkan, penyuluh pertanian adalah salah satunya. Bagi Anda yang tertarik dengan jabatan ini, berikut adalah syarat yang mesti dipenuhi.

Berdasarkan syarat PPPK di tahun 2019 hingga 2021, terdapat 5 poin yang merupakan persyaratan umum. Di antaranya, merupakan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB).

Kedua, usia maksimal peserta adalah 59 tahun, atau satu tahun sebelum masa pensiun menurut Undang-Undang. Selanjutnya, merupakan lulusan SMK jurusan Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).

Kemudian, untuk melamar posisi inseminator wajib menyertakan sertifikat inseminator. Terakhir, bertugas di desa (basis unit kerja kecamatan, kabupaten, atau provinsi).

Sudah bekerja paling sebentar 5 tahun masa kerja berturut-turut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Menteri Pertanian, Direktur Jendral, atau Dinas Pertanian Provinsi.

3. Syarat Pendaftaran PPPK Tendik

Tenaga didik, khususnya guru honorer masih jadi perhatian masyarakat dan juga pemerintah. Pasalnya, tidak sedikit dari para guru itu belum mendapatkan hak yang sesuai.

Pemerintah berharap adanya PPPKdengan formasi baru atas usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek, menjadi awal baik untuk masa depan guru-guru. Bagi rekan guru yang di tahap I atau II belum beruntung, bisa kembali mencoba di tahap tiga nanti, asal masih memenuhi persyaratan.

Syarat pertama adalah maksimal usianya 59 tahun dan telah terdaftar sebagai guru berstatus K2. Syarat selanjutnya, calon peserta adalah lulusan S1 atau D4 dengan prodi atau jurusan selaras dengan mata pelajaran di kurikulum.

Kemudian, bersedia ditempatkan di mana saja, pelosok negeri atau bahkan Sekolah Rakyat Indonesia. Menyesuaikan di mana lokasi sekolah yang kekurangan jumlah guru.

Selanjutnya, guru masih aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK 2022 dibuka serta dibuktikan dengan surat pengantar dari Kepala Sekolah. Hal-hal yang mesti ada di surat tersebut adalah NUPTK atau NIK, nama, tanggal lahir, asal sekolah, dan mata pelajaran.

Selain itu, cantumkan juga alamat berupa nama kecamatan, kabupaten, kota, dan atau profesi. Pastikan semua data lengkap, sebab berkas-berkas juga diberikan poin untuk menilai calon ASN.

4. Syarat PPPK Nakes

Untuk persyaratan PPPK 2022 formasi tenaga kesehatan (Nakes), maksimal usianya adalah 57 tahun, khusus dokter maksimum berusia 59 tahun. Menempuh pendidikan minimal D3 di bidang kesehatan, sesuai syarat jabatan yang dipilih.

Selain itu, pelamar memiliki STR baru dan masih berlaku. Kecuali untuk pelamar Administrasi, Epidemiolog, Entomolog, atau Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan terakhir D3 atau S1 Kimia.

Terakhir wajib memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir. Persyaratan bisa saja diubah sewaktu-waktu dengan pengumuman yang senantiasa ditampilkan di laman www.sscasn.bkn.go.id atau www.pppkguru.kemdikbud.go.id.

5. PPPK Guru atau Dosen Kemenag

Persyaratan utamanya adalah berusia maksimal 59 tahun bagi pendaftar PPPK guru sedangkan untuk dosen maksimal 64 tahun. Pendidikan terakhir guru diutamakan S1 atau D4, sedangkan dosen wajib memiliki ijazah S2.

Baik guru ataupun dosen sama-sama harus masih mengajar di lembaga pendidikan, dibuktikan dengan surat penegasan dari ketua/kepala lembaga. Calon PPPK guru atau dosen juga wajib menandatangani surat kesiapannya bertugas di daerah mana pun.

6. Cara Daftar

Untuk mengikuti CASN formasi PPPK 2022, pastikan ketika portal diumumkan telah dibuka persyaratan telah disiapkan. Kemudian, pilih menu registrasi di laman www.sscasn.bkn.go.id.

Setelah memiliki akun CASN, pelamar bisa masuk ke portal www.ssp3k.bkn.go.id. Tahap selanjutnya, isi data diri, berupa NPUK2, tanggal lahir, NIK, KK, dan NIK ayah.

Isikan alamat email yang dipakai, buat kata sandi, dan tentukan pertanyaan keamanan. Tambahkan pas foto background merah polos berukuran maksimal 300 kb dan minimal 120 kb.

Cetak informasi akun setelah pendaftaran. Kemudian, lakukan tahap selanjutnya di ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan password terdaftar.

Kebijakan Baru di PPPK 2022

Setelah usulan dari Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Sutopo, peserta PPPK tahap I yang lolos mengusulkan permintaannya. Di antara permohonannya pada pemerintah adalah memberikan persyaratan lebih ringan untuk pelamar Tendik, terkhusus lulusan SMA.

Harapan agar lulusan SMA bisa mengikuti tes juga diajukannya pada Kemendikbudristek. Selain itu, Ketum DPP FHNK2I ini juga meminta agar lulusan SMA yang lolos diberi afirmasi yang setara.

Semua harapan Sutopo telah dikabulkan 100 persen. Kini, tinggal Anda bertindak maju di PPPK 2022 untuk ikut memajukan bangsa dengan usulan-usulan cerdas seperti Bapak Sutopo.

Leave a Comment