Jadi Harapan Honorer, PPPK Adalah ASN yang Diakui Negara

Diselenggarakannya sistem seleksi PPPK adalah bentuk modernisasi peraturan pemerintahan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu juga didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah bentuk pengelolaan sistem PPPK. Dengan PPPK, pemerintah berharap profesionalisme kerja dari para pegawai, tidak hanya soal kompetensi tetapi juga etika dan menghindari korupsi.

Pengertian PPPK lebih jelasnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 tentang ASN. Di sana disebutkan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Perekrutan atau pengangkatan jabatan ini disesuaikan dengan kebutuhan suatu instansi menurut ketentuan Undang-Undang. Jika dilihat dari kata ASN, mungkin Anda berpikir apakah PPPK serupa dengan CPNS?

Perbedaan PPPK dan CPNS/PNS

Berikut ini merupakan perbandingan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan CPNS. Jangan baca setengah-setengah, ya.

1. Tujuan PPPK Adalah

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, tujuan PPPK adalah menghadirkan pegawai profesional dan siap pakai. Seperti yang diketahui, pada seleksi CPNS, sebetulnya tes berupa ujian administrasi hingga SKD dan tahap pemberkasan bukanlah tes sesungguhnya.

Setelah seleksi berakhir, barulah seseorang disebut CPNS. Sebagaimana dipahami juga, tujuan seseorang mengikuti seleksi tes CPNS adalah agar menjadi PNS.

Lain halnya ketika WNI mendaftar untuk mengisi jabatan di PPPK, baik itu Jabatan Fungsional maupun Jabatan Pimpinan Tinggi. Ketika telah selesai tahap pemberkasan maka peserta dinyatakan sebagai PPPK yang bisa bekerja di berbagai instansi pemerintahan.

Instansi yang dimaksud adalah sebagaimana permintaan lembaga yang pertama kali dituju saat tes PPPK.

2. Syarat PPPK Adalah

Perbedaan syarat yang pertama antara CPNS dan PPPK dapat dilihat dari ketentuan usia. Jika pada CPNS minimal usianya adalah 18 sampai 35 tahun, di PPPK minimal usia yang diterapkan adalah 20 tahun.

Sementara itu, untuk maksimal usia di PPPK adalah 59 tahun. Adanya perbedaan yang cukup signifikan ini tentu membuka lapangan kerja lebih luas.

Khususnya untuk orang-orang yang masih ingin mengabdi pada negara di usia yang tak lagi muda, umumnya semua orang. Seleksi PPPK adalah pilihan yang pas untuk Anda.

3. Proses Seleksi

Tahu seberapa lama proses seleksi CPNS? Tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa menunggu setiap tahapan CPNS itu sangat lama.

Fakta itu pun dibenarkan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa proses PPPK lebih singkat dibanding CPNS. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan 3 kali untuk mengikuti seleksi ini dalam satu periodenya.

4. Status PPPK Adalah

Sempat ramai dipertanyakan apa status PPPK di KTP pegawai itu sendiri. Sebagai informasi, PNS menggunakan status “PNS” dalam kolom pekerjaan.

Berdasar informasi yang dijelaskan pihak Dukcapil, nanti status keduanya akan diubah menjadi ASN. Namun, apabila masing-masing ingin nama pekerjaan berbeda, seperti PNS atau PPPK, bisa langsung minta diubah di Dukcapil.

Jadi, status keduanya adalah sama-sama ASN. Akan tetapi, CPNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.

5. Masa Kerja PPPK Adalah

Masa kerja CPNS dengan PPPK kurang lebih sama. Perbedaannya, CPNS bisa diangkat menjadi PNS dan menandatangani kontrak minimal 5 tahun kerja, sementara PPPK hanya 1 tahun kerja.

Namun, PPPK bisa bekerja lebih lama lagi di pemerintahan apabila kinerjanya disukai instansi. Sementara itu, bagi CPNS yang tidak berhasil jadi PNS, harus mengulang kembali seleksi di periode kedua setelah gagal.

Dengan catatan, CPNS tidak terpilih bukan karena skandal atau melanggar aturan-aturan tertentu. Sementara itu, untuk PPPK yang akan melanjutkan masa kerjanya, tidak perlu tes PPPK lagi, kecuali jika ingin mengubah formasi.

6. Jenjang Karir

Sebagaimana disinggung sebelumnya, ketika PPPK ingin mengubah formasi pekerjaan, PPPK harus mengikuti tes kembali. Beda halnya dengan PNS, dalam masa kerja yang panjang, PNS bisa beralih ke jabatan mana pun.

Selain itu, tidak perlu mengikuti seleksi kembali. Namun, jabatan ini juga berpengaruh pada gaji PPPK dan CPNS yang nantinya bisa jadi PNS.

7. Gaji

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serupa dengan CPNS yang memiliki golongan tertentu. Akan tetapi, terdapat perbedaan yang bisa dilihat pada bulan pertama bekerja.

Di masa CPNS, pegawai hanya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dari nominal seluruhnya. Sementara itu, PPPK bisa mendapat gaji 100 persen pada bulan pertama bekerja.

8. Tunjangan

Perbedaan selanjutnya antara CPNS dan PPPK adalah pada tunjangannya. Dilihat dari tunjangan saat masa kerja, keduanya bisa dibilang sama.

Mulai dari tunjangan istri, anak, beras, transportasi, dan masih banyak lagi diberikan pada kedua ASN itu. Namun, khusus tunjangan pensiunan, PPPK disebut hanya akan menerima tunjangan satu kali saja, tidak seperti PNS yang setiap bulan.

Meski begitu, kebijakan ini masih dikembangkan dan belum ditentukan secara pasti. Untuk itu, tetap pantau saja informasi selanjutnya, ya.

Pilih Ikut PPPK atau CPNS?

Dari ulasan di atas, kesimpulannya adalah kedua sistem perekrutan ASN kurang lebih sama. Kenapa sama? Lihat dari bentuk tujuannya, yakni sama-sama mengabdi pada negara. Jika yang diutamakan adalah niat itu, tidak akan ada permasalahan besar soal pilih PPPK atau CPNS.

Beda halnya jika yang dijadikan acuan adalah bonus dari kedua status itu, sebagaimana disebut di atas. Yakni, gaji, tunjangan, status, dan hal-hal yang sebetulnya bukan tujuan utama dipentingkannya seorang ASN.

Namun, setiap orang berhak memiliki persepsi berbeda tentang keduanya. Jadi, cukup tunjukkan di mana Anda mampu menempatkan diri saja. Yang penting, jika sekarang dibuka pendaftaran PPPK, maka ikuti saja yang PPPK. Sebaliknya, jika di tahun tertentu ada penerimaan CPNS, maka ikuti saja sesuai prosedur selama Anda memenuhi kualifikasinya.

Informasi di atas hanyalah bentuk pemberitahuan agar calon peserta, baik seleksi PPPK maupun CPNS siap menuju tes. Terlebih, PPPK tahap 3 akan segera digelar, begitu pun dengan CPNS. Meskipun belum pasti, yang penting persiapan sejak dini. Semoga berhasil!

Leave a Comment