PPPK Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

PPPK Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan segera memasuki tahap 3 dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan PPPK tahap 2 sudah selesai masa pemberkasan dan segera ke tahap usulan NI PPPK.

Berdasar rencananya, PPPK Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologitahap 3 akan diselenggarakan bulan Desember. Namun, penjadwalan ulang pada PPPK guru tahap 2 menyebabkan tahap 3 juga diundur.

Sebagaimana penuturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, lebih dari seratus ribu honorer akan diangkat menjadi PPPK. Sehubungan dengan itu, PPPK tahap 3 digelar untuk membuka kesempatan bagi para guru honorer agar menjadi bagian dari ASN.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer masih menjadi masalah yang dilematis di negeri ini. Sudah bukan rahasia lagi, kesejahteraan ekonomi, jaminan perlindungan, dan berbagai hal lain yang semestinya didapatkan seorang guru tidak didapatkannya.

Semua itu dikarenakan tidak ada status pasti yang menjadikannya sebagai bagian dari pemerintah, seperti ASN atau PNS. Dengan terselenggaranya PPPK dalam tiga tahap di periode ini, pemerintah berharap banyak honorer yang memanfaatkan kesempatan ini.

Khususnya bagi guru yang sempat dinyatakan tidak lulus di tahap satu atau dua. Lantas, apa syarat mengikuti PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologibagi guru yang tidak lulus di tahap sebelumnya?

Seputar PPPK Guru Tahap 3

Berikut informasi seputar Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Simak hingga tuntas.

1. Jadwal PPPK GuruTahap 3

Menurut Nunuk Suryani, Sekretariat Dirjen GTK Kemendikbud, PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologiakan dilangsungkan setelah diskusi. Saat ini, baik Kemendikbud maupun BKN, masih membahas soal jadwal pelaksanaan PPPK selanjutnya ini.

Selain itu, disebutkan bahwa yang berhak memberikan kapan jadwal penyelenggaraan PPPK adalah pihak Menpan RB. Tepatnya, Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Syarat seleksi tertuang dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 di Paragraf 11 tentang Seleksi Kompetensi 111 Pasal 37. Pembahasan lebih lanjut tertulis di poin selanjutnya.

3. Syarat Melamar Kompetensi Tahap 3

Terdapat delapan poin yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri di tes PPPK tahap 3. Di antaranya, pelamar merupakan Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus di PPPK tahap satu dan dua.

Kedua, merupakan guru PNS yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus kompetensi satu dan dua. Selain itu, bisa juga guru swasta atau lulusan PPG yang belum terdaftar di Dapodik dan gagal di kompetensi kedua.

Kemudian, pelamar memilih formasi ulang jabatan. Peserta PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bebas memilih daerah mana yang dituju.

Di sisi lain, pelamar harus memastikan jabatan atau posisi yang dilamarnya adalah sesuai dengan pendidikan yang ditempuh selama sekolah. Sementara itu, Pansel berhak menggugurkan siapa yang tidak masuk kriteria dan menetapkan orang-orang yang sesuai dengan jabatan yang kosong di lembaga. Jika sudah ditentukan, panitia penyelenggara akan mengumumkan hasil akhir seleksi.

4. Penilaian Seleksi

Untuk penilaian PPPK tahap 3, mengacu Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dalam Paragraf 12 di Pasal 38. Di antaranya, nilai yang diperoleh ketika tes di atas passing grade tahap satu dan dua.

Aturan kedua, mengacu pada nilai terbaik di tahap 1, 2,.atau 3 untuk memenuhi passing grade. Meraih nilai passing grade pada seleksi kompetensi tahap 3, dengan catatan formasi tetap sama dengan tahap satu dan dua.

Hanya nilai passing grade yang dapat dikalkulasikan ke nilai di seleksi kompetensi tahap 3. Ketentuan terakhir, belum dipastikan kebenarannya, jadi tunggu saja.

Nilai sama yang didapat dua peserta akan dinilai kembali melalui usia kerja sebagaimana ketentuan dalam Permen PAN. Selanjutnya, untuk formasi kosong juga diatur dalam Kemenpan RB sehingga dapat dioptimalisasi.

Penentuan sekolah merupakan kewenangan pihak kementerian atau penyelenggara. Peserta berhak mengikuti aturan sebagaimana telah disebutkan sebelum-sebelumnya, yakni bersedia ditempatkan di mana saja.

5. Menjadi PPPK Guru

Beda halnya dengan CPNS, pekerja dengan status PPPK akan langsung diminta bekerja sesuai kompetensinya. Namun, sebelum penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), terdapat beberapa tahapan yang disebutkan dalam Permen PAN pasal 39. Di antaranya, setelah panitia mengeluarkan hasil akhir dari seleksi dan wawancara, peserta yang keberatan dapat memberikan sanggahan.

Peserta diberikan waktu tiga hari untuk memberikan ketidaksetujuannya terhadap putusan akhir seleksi. Akan tetapi, panitia penyelenggara seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan tersebut.

Panitia penyelenggara dapat menerima sanggahan pelamar apabila terdapat kesalahan pelamar, tetapi bukan dari pelamar. Jika disetujui Ketua Panselnas, pengumuman hasil akhir akan diperbaiki selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari.

PPPK Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

Meskipun jadwal seleksi PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologimasih abu-abu, beberapa syarat harus sudah Anda tahu. Dengan begitu, semoga tahap 3 menjadi saat keberuntungan Anda.

Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat 4 poin penting. Di antara keempat poin itu, tercantum dalam Nomor 3 bahwa yang dinyatakan lulusan tidak melebihi kebutuhan instansi.

Dari itu, harap manfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Kemudian dalam Nomor 4 disebutkan bahwa tiap pelamar yang ditemukan kualifikasi pendidikannya tidak sesuai setelah diluluskan, berhak dibatalkan kelulusannya.

Sebaiknya lengkapi semua persyaratan baik dokumen maupun berbagai kualifikasi seperti linieritas. Sehingga kemungkinan besar Anda bisa diterima. Jangan lupa, apabila belum memiliki sertifikat pendidik, sebaiknya segera ikut PPG dalam jabatan atau PPG prajabatan.

Semua aturan tersebut berlandaskan pada aturan kementerian dan telah disepakati, termasuk oleh pelamar sendiri. Oleh karenanya, pelamar berhak keberatan ataupun tidak, tetapi keputusan lembaga adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikianlah informasi mengenai PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Bersumber dari Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah disinggung sebelumnya, semoga ulasan ini dapat bermanfaat.

Leave a Comment