Agar Bisa Ikut PPPK, Hindari Pemutakhiran Data SIMPKB Terlambat

Dalam rangka penyertifikatan kelayakan tenaga pendidik, Kemendikbud meminta para guru untuk segera melakukan pemutakhiran data SIMPKB. Sebagai informasi, SIMPKB merupakan sistem informasi manajemen yang memiliki banyak program pengembangan guru, salah satunya Pendidikan Profesi Guru. Kemudian, dengan sertifikat pendidik maka guru akan lebih mudah untuk bisa ikut dan diterima menjadi ASN PPPK.

Sejak 2017, SIMPKB menjadi sistem yang wajib diikuti oleh seluruh guru di Indonesia guna memanfaatkan fungsinya. Sementara itu, Pendidikan Profesi Guru telah diatur dalam Undang-Undang sebagai syarat mendapat sertifikasi dan diakui sebagai guru profesional.

Dengan kedua fasilitas pemerintah itu, guru diharapkan mampu lebih berkembang dalam hal wawasan dan demi kesejahteraan.

Serba-serbi Pemutakhiran Data SIMPKB

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan produk Kemendikbud yang terhubung dengan PPG. Karenanya, jika guru ingin mendapat sertifikasi sebagai ciri kelayakan, selain mengikuti PPG guru wajib aktif di SIMPKB terlebih dahulu.

1. Tujuan dan Fungsi Pemutakhiran Data SIMPKB

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, SIMPKB dipersembahkan Kemendikbud, dalam hal ini Dirjen GTK untuk para guru. Di sistem ini, guru bisa lebih meluaskan wawasan sehingga memahami standar guru profesional sekaligus berkualitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Pasal 9 Tahun 2005, standar profesional guru minimal menguasai empat jenis kompetensi. Di antaranya, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Selain itu, minimal pendidikan akademik sebagai standarisasi kelayakan tenaga pendidik adalah Strata 1 atau Diploma 4. Penetapan standar profesional guru oleh pemerintah, yakni kementerian pendidikan bertujuan agar pendidik dan peserta didik seimbang.

Artinya, menanggapi berbagai karakter anak didik dan kemelekan teknologi, guru harus lebih inovatif guna menjadikan peserta didiknya lebih kreatif. Intinya, guru profesional dianggap bisa mendidik siswa dalam banyak hal, tidak hanya soal pengetahuan akademis tetapi lebih dari itu.

2. Syarat Terdaftar Agar Bisa Masuk Pemutakhiran Data SIMPKB

Sistem usungan Kemendikbud dinyatakan wajib dimiliki setiap guru, tetapi beberapa tenaga pendidik masih belum memilikinya. Hal itu dikarenakan, guru tersebut belum mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan mendapat nilai untuk registrasi akun SIMPKB.

Jika Anda belum memiliki nilai UKG, silakan mendaftar ujian terlebih dahulu. Ujian diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya.

Jika sudah menjadi peserta SIMPKB, guru wajib mengikuti komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Komunitas ini juga memfasilitasi sosialisasi dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) para guru dari seluruh Indonesia.

3. Membuat Akun SIMPKB

Menyinggung kembali soal Pendidikan Profesi Guru, syarat untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki akun SIMPKB. Kemudian, melangsungkan pemutakhiran data SIMPKB.

Jika belum punya akun tersebut, Anda bisa mengunjungi laman GTK untuk registrasi. Gunakan nomor UKG untuk masuk ke laman ini dan melakukan pendaftaran dengan menginput semua data yang diminta.

Pastikan telah mengetahui nilai ujian, jika belum tahu bisa melihat di laman tersebut dengan memasukkan nama, kota, dan provinsi. Jika sudah, silakan simpan password dan username akun untuk login ke SIMPKB.

4. Pentingnya Pemutakhiran Data SIMPKB

Langkah ini merupakan tahapan terpenting sebelum mendaftar PPG. Guru diharap segera memutakhirkan data diri di SIMPKB guna terdaftar di Pendidikan Profesi Guru.

Berikut data-data yang perlu pemutakhiran data SIMPKB. Di antaranya, Nomor Induk Keluarga, Tanggal Lahir, Riwayat Pendidikan, PTK, dan update status kepegawaian.

Untuk bagian NIK, pastikan sesuai dengan yang terdaftar di portal PTK, begitu juga dengan tanggal lahir. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit orang memiliki data tidak sesuai di bagian NIK dan tanggal lahir sehingga data tersebut ganda.

Karenanya, patokan NIK harus disesuaikan dengan yang laman verifikasi dan validasi PTK saja. Selanjutnya, untuk pemutakhiran data SIMPKB, guru bisa memperbarui bagian riwayat pendidikan.

Input data mulai dari sekolah dasar hingga jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, isikan pula data berupa transkrip nilai dan program studi yang diambil, terkhusus untuk SMA dan pendidikan tinggi.

Kemudian, PTK wajib mengupdate riwayat karir sejak diangkat menjadi guru untuk pemutakhiran data SIMPKB. Update riwayat karir hanya dilakukan di portal Dapodik.

Selain itu, pembaruan status kepegawaian juga hanya bisa dilakukan di manajemen dinas pendidikan. Sebagai informasi juga, jika Nomor Induk Keluarga atau Tanggal Lahir guru tidak ada yang sesuai, bisa menghubungi admin Dapodik untuk bantuan.

5. Pengajuan Perbaikan Data

Pemutakhiran data SIMPKB hanya dapat dilakukan jika semua informasi data diri yang diberikan sudah valid. Jika belum, sebagaimana disinggung sebelumnya, Anda bisa mengontak admin Dinas Pendidikan.

Untuk mengajukan perbaikan data, silakan ikuti beberapa tahapan berikut. Pertama, masuk ke laman Verval PTK dan klik “Perbaikan Data Identitas”.

Lengkapi formulir identitas yang diminta, lalu tekan tombol perbaikan data untuk pengajuan. Lihat menu “Status Perbaikan” guna melihat status pengajuan perbaikan data diri Anda, apakah sudah diproses atau belum.

6. Perbaikan Riwayat Kepegawaian

Selain data NIK dan tanggal lahir, guru juga bisa menghubungi Dapodik apabila ada ketidaksesuaian riwayat kepegawaian. Pengajuan dapat dilakukan di laman Dapodik Kemdikbud.

Lebih lengkapnya di tautan berikut https://drive.google.com/folderview?id=1-XvyMg3IjyWJZx6i3kd4HEfiPloo6VJ0

7. Dampak Pemutakhiran Data SIMPKB Terlambat

Mengingat sangat dipentingkannya pemutakhiran data SIMPKB, mungkin Anda masih bertanya-tanya, “Apa dampaknya jika tidak melakukan itu?”. Di antara pengaruhnya adalah tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru sebab tidak mendapat undangan.

Syarat utama mendapat undangan untuk mengikuti program sertifikasi tenaga pendidik adalah memiliki SIMPKB dengan data yang mutakhir. Dengan demikian, jika data belum disimpan, otomatis guru tidak terdata oleh panitia penyelenggara PPG.

Sekalipun memiliki kualifikasi yang ditentukan, guru tidak akan mendapat undangan program PPG tanpa data di SIMPKB.

8. Cara Melihat Data yang Sudah Dimutakhirkan

Setelah mengisi dan menyimpan data terbaru, Anda perlu melihat data yang baru saja dimutakhirkan. Hal itu berguna untuk melihat kesesuaian data agar tidak ada kesalahan.

Untuk melihat data itu, Anda bisa masuk ke portal SIMPKB. Klik menu “Admin/Personal” guna melihat status data yang baru disimpan.

Namun, sebelumnya pastikan bahwa Anda sudah login terlebih dahulu. Di bagian personal tadi, akan ditemukan tanda apakah data yang diberikan sudah sesuai atau sebaliknya.

Dari data tersebut, guru akan dinilai apakah memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG atau tidak. Kabar selanjutnya akan selalu diinfokan lewat SIMPKB.

Baca Juga: Sebelum 7 Maret, Ketahui Sebab dan Solusi Tidak Terundang Pretest PPG

Melakukan Pemutakhiran Data dengan Segera

Guna mencegah lupa belum memutakhirkan data, Kemdikbud sebelumnya memberikan SE bagi guru. Namun, meski sudah diinformasikan, tidak sedikit juga guru yang masih melewatkan hal itu.

Pemutakhiran data tersebut sangat penting, terlebih bagi Anda yang berniat mengikuti sertifikasi keguruan. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, jika tidak menyimpan data terbaru dengan segera, guru tidak akan terdata sebagai peserta layak.

Karenanya, segera lakukan pemutakhiran data ketika Kemdikbud memublikasikan surat edaran segera melakukan pemutakhiran. Jangan lupa menyimpan data tersebut agar tidak sia-sia Anda mengisi formulir pembaharuan data.

Nah, itulah ulasan mengenai pengaruh atau dampak jika tidak segera memutakhirkan data atau bahkan terlambat melakukan pemutakhiran. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Comment