758.018 Formasi Disediakan, Sudah Tau PPPK Singkatan dari Apa?

Mendikbud, Nadiem Makarim telah mengumumkan jumlah kuota yang bisa diisi PPPK guru, masih ingat PPPK adalah singkatan dari apa? Lama tidak tersiar kabar, bahkan sampai banyak guru terkhusus honorer khawatir mengenai bagaimana nasib ke depannya.

Sebagaimana diketahui, tahun ini hingga tahun-tahun berikutnya, seleksi PPPK akan menjadi sistem rekrutmen yang diutamakan. Karena itu, masyarakat atau guru berharap bisa mendapatkan kesetaraan dan kelayakan upah setelah memiliki status PPPK.

Mengingat kembali artinya, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan status ini, guru akan mendapatkan tunjangan yang sama seperti halnya PNS, kecuali mengenai tunjangan pensiun.

Selain itu, guru pun bisa mendapatkan gaji yang sesuai sehingga ekonominya stabil. Lantas kapan jadwal pastinya dan bagaimana dengan ketentuan-ketentuannya?

Serba-serbi PPPK Tahap 3, dan Info PPPK Singkatan dari Apa

Berikut ini adalah informasi seputar penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap ketiga. Simak ulasan PPPK adalah Singkatan dari Apa, berikut ini!

1. PPPK Tahap 3

Tahun 2021, para guru telah melalui beberapa tahapan seleksi di rekrutmen PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang direkrut melalui sistem seleksi CASN.

Terdapat tiga rangkaian seleksi dalam rekrutmen PPPK, yakni seleksi administrasi, tes kompetensi teknis, sosialkultural, dan manajerial, serta tes wawancara. Menurut infonya, PPPK tahap 3 tidak akan ada seleksi ujian sebagaimana tahap-tahap sebelumnya.

Namun, itu berlaku jika tahap 3 hanya dibuka untuk guru yang tidak lulus di seleksi PPPK tahap satu/dua. Sebab, nilai peserta tentu sudah melewati passing grade apabila digabungkan sejak mengikuti tahap pertama dan pemilihan formasi masih sama.

Karenanya, peserta kemungkinan akan diminta untuk seleksi administrasi kembali, menentukan formasi, dan wawancara.

2. Syarat Mengikuti PPPK Tahap 3 Sesuai PPPK Singkatan dari Apa

Berdasarkan pengumuman dari situs SSCASN, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di antaranya memilih kembali formasi. Seperti telah disinggung sebelumnya, peserta harus menyertakan kembali dokumen-dokumen yang wajib diinput untuk registrasi PPPK.

Ketentuan formasi harus sesuai dengan background pendidikan terakhir yang diambilnya. Peserta memilih jabatan dan instansi sesuai dengan ijazah dan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Peserta yang sebelumnya tidak lolos, nilai ujian yang diambil menggunakan nilai tertinggi dari ujian kompetensi pertama, kedua, atau ketiga. Sebagaimana telah disebut sebelumnya, rincian seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosialkultural, dan seleksi wawancara.

Pada Seleksi Kompetensi Teknis, terdapat 100 soal dengan waktu ujian sekitar 120 menit bagi peserta umum. Sementara itu, panitia memberikan waktu 150 menit untuk peserta tunanetra.

Nilai kumulatif maksimal dari tes ini adalah 500 dengan passing grade sesuai mata pelajaran. Selanjutnya, di seleksi kompetensi manajerial ada 25 soal yang akan diberikan dengan durasi waktu pengisian 40 menit bagi umum. Bagi peserta berkebutuhan khusus, waktu pengerjaan soal diberikan selama 55 menit.

Nilai kumulatif dari tes ini maksimal 200, dengan passing grade atau nilai ambang batas 120. Kemudian, seleksi sosialkultural diberikan durasi pengisian yang sama seperti kompetensi manajerial dengan soal sebanyak 20. Akumulasi nilai dari seleksi ini adalah 200 atau nilai ambang batas 130.

Terakhir, seleksi wawancara dilakukan selama 40 atau 55 menit bagi peserta berbeda sebagaimana aturan sebelumnya. Soal berjumlah 10 dengan kumulatif maksimal 40 atau passing grade 24.

3. Kriteria Pelamar PPPK Tahap 3

Di antara syarat atau kualifikasi bagi guru yang akan melamar PPPK tahap 3 adalah sebagai berikut. Pertama, peserta merupakan guru non-ASN dan terdaftar mengajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud ataupun Kemenag.

Selain itu, tenaga pendidik dinyatakan tidak lulus di kompetensi I (satu) atau II (dua) di seleksi PPPK kemarin. Kriteria selanjutnya adalah guru merupakan tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Berikutnya, guru swasta mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Kriteria selanjutnya adalah peserta yang merupakan anggota PPG belum menjadi guru ataupun terdaftar di Dapodik.

4. Formasi Provinsi dengan Kuota Penerimaan Terbanyak

Sebagaimana topik utama ulasan “PPPK adalah singkatan dari apa”, formasi PPPK tahap 3 disediakan  untuk 758.018 guru. Terdapat 7 provinsi dengan kuota penerimaan terbanyak, di antaranya Jawa Barat dengan 143.159 formasi.

Selanjutnya, Jawa Timur dengan formasi sebanyak 78.920 orang, dan Jawa Tengah dengan 69.794 formasi. Sementara itu, Sumatera Utara mempunyai kuota sebanyak 59.223 formasi, dan Riau dengan 33.069 formasi.

Kemudian, terdapat provinsi Kalimantan Barat dengan kuota sebesar 31.352 formasi dan Sulawesi Selatan dengan 28.613 formasi. Sisanya, tersebar ke beberapa wilayah atau provinsi lain yang masih membutuhkan PPPK di instansinya.

5. Jadwal PPPK Tahap 3

Selain PPPK adalah singkatan dari apa, informasi yang penting diketahui calon peserta PPPK adalah jadwal. Melihat perkembangan dari berbagai informasi, terutama pengumuman resminya, berikut agenda rekrutmen PPPK tahap ketiga.

Jadwal resmi dari seleksi ini belum diumumkan secara pasti oleh pemerintah, baik dari Kemendikbud maupun recruiter ASN, yakni Kemenpan RB. Namun, berdasarkan informasinya, jika tidak ada perubahan seleksi PPPK tahap 3 akan dibuka bersamaan dengan rekrutmen PPPK tahap 1.

Hal ini diketahui setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan anggaran untuk PPPK sudah disetujui. Selain itu, keberadaan menu PPPK Tahap 3 di laman SSCASN menjadikan para guru makin penasaran, kapan sebetulnya PPPK tahap 3 dibuka.

Kabarnya lagi, jadwal resmi PPPK tahap 3 akan diselenggarakan mulai April 2022. Untuk itu, calon peserta PPPK guru ataupun non-guru diminta bersiap saja.

Terus pantau informasinya, bisa dari situs ini dengan mengaktifkan lonceng notifikasi. Anda juga bisa selalu mengecek laman SSCASN atau PPPK Kemdikbud di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Agar Bisa Ikut PPPK, Hindari Pemutakhiran Data SIMPKB Terlambat

Sudah Tahu PPPK Singkatan dari Apa? Manfaatkan Kesempatan di  Tahap 3

Bagi guru yang sebelumnya telah mengikuti serangkaian proses dan tes PPPK, tentu berharap ini menjadi seleksi terakhir yang diikuti. Tentunya, dengan hasil yang selama ini juga diharapkan, yakni mendapat status pegawai pemerintah.

Seperti diketahui pembaca artikel “PPPK adalah Singkatan dari Apa”, tenaga honorer masih menjadi permasalahan yang belum menemukan titik temunya. Sejak 2005, tenaga honorer makin melonjak sedangkan anggaran pemerintah makin membengkak karena sistemnya yang dianggap kurang benar.

Oleh sebab itu, terdapat rencana kebijakan menghapus tenaga honorer di 2023. Wacana itu kembali menjadi kabar mengkhawatirkan untuk semua guru, khususnya honorer.

Nah, keberadaan seleksi PPPK dengan tiga tahapan ini diharapkan menjadi solusi untuk problem itu. Guru pun tentu hanya berharap bisa lolos di kesempatan ketiga ini.

Pasalnya, jika tidak lulus di periode ini, kesempatan berikutnya bagi guru bukan tahun 2022, tetapi di tahun berikutnya.

Demikianlah informasi seputar PPPK tahap 3 dalam artikel PPPK adalah Singkatan dari Apa. Semoga informasi yang dimuat di bahasan utama PPPK adalah Singkatan dari Apa dapat bermanfaat.

Leave a Comment