Sudah Dapat NI PPPK ASN? Berikut Link Update Penetapan NIP PPK

Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan Nomor Induk Pegawai bagi PPPK ASN saat ini masih berlangsung. Selain PPPK, peserta CPNS 2021 juga sudah mulai diberikan identitas Pegawai Negeri Sipil-nya.

Sejauh ini, ratusan ribu peserta, baik PPPK ASN maupun CPNS telah mendapatkan NIP-nya. Namun, tidak sedikit juga yang mengalami kendala, bahkan banyak peserta yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai PPPK berubah status.

Diketahui beberapa waktu lalu, peserta PPPK guru di daerah Jakarta menyatakan keluhannya mengenai status yang tiba-tiba menjadi BTL. Guru-guru itu mengeluh karena berkasnya dikatakan tidak lengkap dan harus membuat berkas baru serta mengumpulkannya kembali.

Seputar Penetapan NI PPPK ASN Tahun 2022

Lebih lanjut, artinya proses penetapan NI PPPK para tenaga pendidik itu disebut akan lebih lama lagi. Untuk mengecek perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021, silakan klik link berikut. https://docs.google.com/spreadsheets/d/1nfVcpL7Wy5raIUC6pvWHN5YDDu8Jb89J/htmlview#gid=794528238. Ini dia informasi penetapan NI PPPK selengkapnya. Simak hingga tuntas!

1. Sekilas tentang PPPK ASN, Apa Statusnya?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 adalah ASN atau Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, statusnya serupa dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai dengan status PPPK ASN berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana yang dimiliki PNS. Nomor itu berfungsi untuk perekrutan oleh instansi, nantinya.

2. Persentase Penetapan NI PPPK ASN dan Sanksi untuk yang Mengundurkan Diri

Hingga akhir Februari, kemarin, penetapan NI PPPK guru maupun non-guru sudah mencapai angka lebih dari 90%. Namun, sebagian kecil dari peserta yang telah ditetapkan NI PPPK-nya disebut mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri.

Sementara itu, BKN mengingatkan kepada para peserta yang mengundurkan akan sanksi yang bakal diterima. Yakni, data peserta akan terus aktif sebagai PPPK instansi dan terdaftar di pemerintah sehingga tidak bisa mengikuti seleksi kembali.

Karena itu, selamanya peserta tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. Terkecuali, jika instansi mengajukan permohonan penghapusan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Proses Penerbitan Nomor Induk PPPK 2022

Delapan belas digit identitas PPPK akan didapatkan peserta setelah memenuhi persyaratan yang telah diumumkan jauh-jauh hari oleh BKN. Seperti pemberkasan berupa SKCK terbaru, surat kesehatan terbaru, dan beberapa pernyataan lain yang masih berlaku.

Namun, baru-baru ini Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Widianto, menandatangani surat kebijakan yang sejak 2021 telah diagendakan. Surat itu berisikan pernyataan mengenai syarat baru untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disebutkan dalam surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 per 14 Februari, usul NIPPPK harus disertai SPTJM. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dapat diberikan dari wali/pemohon/orang tua untuk menyatakan kebenaran data seseorang.

SPTJM sendiri terbagi menjadi dua, pertama SPTJM akta lahir, dan kedua SPTJM surat nikah. Surat tersebut akan dianggap sah apabila terdapat tanda tangan dua saksi lain yang menyaksikan dan ikut menandatangani SPTJM tersebut.

4. SPTJM Dianggap Menyulitkan?

Demi mendapatkan data peserta yang betul-betul valid, kebijakan ini diterbitkan. Namun, seperti pada peraturan lainnya, selalu ada yang pro dan kontra.

Tidak sedikit peserta yang merasa dipersulit mendapat NI PPPK ASN karena adanya kebijakan ini. Akan tetapi, Satya Pratama selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara segera membantah tanggapan tersebut.

BKN hanya meminta kevalidan data sebagai bentuk tanggung jawab instansi terhadap pegawainya nanti. “Sesederhana itu permintaan BKN,” ungkap Satya pada Jumat, 25 Februari.

Kemudian, dikatakan lebih lanjut olehnya bahwa SPTJM tidak menyulitkan sama sekali. Justru, kebijakan tersebut akan lebih mempercepat proses penerbitan NI PPPK.

5. Isi Surat BKN

Mengutip dari surat resmi yang diluncurkan tanggal 14 Februari atas nama BKN, berikut pernyataan yang terdapat dalam surat tersebut. Pertama, berdasarkan keputusan Menpan RB Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar JF PPPK.

Tepatnya di Nomor 981 dalam Diktum Pertama, dinyatakan bahwa setiap pelamar Jabatan Fungsional (JF) wajib memiliki pengalaman sebagai berikut. Di antaranya, (a) berpengalaman minimal 3 tahun di formasi yang dilamar atau relevan dengan Jabatan Fungsional.

Dalam hal ini, jabatan dimaksudkan untuk pemula, terampil, dan ahli pertama. Selanjutnya, (b) minimal berpengalaman 5 tahun untuk JF jenjang mahir, penyelia, ahli muda, ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasar aturannya, instansi harus bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data PPPK saat seleksi administrasi hingga persyaratan masa kerja. Isi surat poin kedua, usul penetapan NI PPPK ASN disampaikan pada Kepala BKN dan dilaksanakan sesuai aturan peraturan BKN.

Peraturan tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian direvisi dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Poin ketiga, mengenai aturan tersebut, selain pemenuhan syarat penetapan NIPPPK, SPTJM adalah bukti absahnya data dan masa kerja PPPK. Surat bertanda tangan Jabatan Pimpinan Tinggi instansi di atas materai 10.000 menjadi bukti tanggung jawab instansi pada BKN.

6. Contoh SPTJM Akta Kelahiran

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Tempat dan Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Menyatakan bahwa:

Nama:

NIK:

Tempat dan Tanggal Lahir:

Anak ke:

Alamat:

Adalah anak kandung dari:

Nama Ibu:

NIK:.

Tempat dan Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Telah lahir dengan penolong lahiran:

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata data yang diberikan tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan dan dokumen yang telah diterbitkan akibat pernyataan tidak sah.

Saksi I

( …. )

NIK

Saya yang Menyatakan

( …. )

Saksi II

( ….)

NIK

Keterangan:

Pernyataan ini digunakan sebagai persyaratan Surat Keterangan Lahir atau akta kelahiran yang tidak terpenuhi.

*Ditulis urutan kelahiran anak.

**Ditulis nama Ibu Kota Kabupaten/Kota, Tanggal, Bulan, dan Tahun.

Baca Juga: Pemberian SK dan NI PPPK artinya SPMT Segera Turun, Siap Bertugas?

Jadwal Penerbitan NI PPPK ASN Tahap 3

Setelah mengetahui tentang penetapan NI PPPK ASN periode 2021, jadwal PPPK tahap 3 mungkin jadi bahasan yang cukup penting. Pasalnya, tidak sedikit orang, termasuk peserta belum lolos di tahap sebelumnya, makin penasaran kapan registrasi seleksi PPPK tahap 3.

Berdasar informasinya, PPPK tahap 3 akan diselenggarakan setelah proses NI PPPK ASN 2021 dan CPNS selesai. Dengan demikian, proses seleksi nanti tidak tertumpuk dengan tes tahun lalu sehingga proses pendataan diagendakan lebih cepat.

Meski jadwal tersebut belum diumumkan secara resmi, tetapi sudah terdapat beberapa tanda-tanda yang menyatakan segera dibukanya PPPK tahap 3. Salah satunya adalah pembicaraan mengenai hampir selesainya anggaran untuk seleksi PPPK nanti oleh Nadiem Makarim, Menteri Kemendikbud.

Demikianlah sedikit informasi mengenai penetapan NI PPPK ASN tahap I dan II hingga jadwal terbaru terkait PPPK tahap 3. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment