Tujuan PPPK Apa? Bupati Barito Utara Jelaskan dengan Sigap dan Tepat

Kabar mengenai tingginya jumlah pengunduran diri Calon Aparatur Sipil Negara, membuat maksud CASN dipertanyakan, tujuan ikut PPPK apa? Kalimat itu wajar keluar dari seorang Bupati Barito Utara sebagai bentuk tanggapan dan harapan bagi PPPK ke depannya. Kata beliau, jika memang tidak untuk masyarakat, maka jangan jadi ASN.

Data terakhir, terdapat ratusan peserta lulus PPPK justru memilih mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya diembannya segera. Menanggapi kasus tersebut, Deputi Sinka BKN, Suharmen menjelaskan mengenai sanksi yang bakal ditimpakan pada orang-orang tersebut. Informasi lebih lengkapnya, di bawah ini.

PPPK Apa Sama dengan CPNS? Ini Info Lengkapnya

Berikut beberapa poin yang sering ditanyakan dan perlu diketahui masyarakat, khususnya calon peserta PPPK. Simak hingga selesai, ya.

1. PPPK Apa Bisa Jadi PNS?

Untuk diketahui, berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan salah satu formasi Aparatur Sipil Negara. Namun, sebagaimana namanya, pegawai dengan status PPPK hanya akan dipekerjakan jika terdapat instansi yang membutuhkannya selama jangka waktu tertentu.

Sebagai informasi, masa kerja paling sedikit bagi PPPK adalah 1 (satu) tahun, sedangkan paling lama adalah 5 (lima) tahun. Waktu tersebut dapat diperpanjang kembali atau dihentikan tergantung kualitas kerja tiap-tiap pegawai.

Dengan demikian, ketika masa kerja telah habis, PPPK bisa saja mendaftar seleksi CPNS. Selain itu, untuk saat ini belum terdapat aturan yang melarang PPPK jadi PNS.

Seperti larangan untuk anggota polisi atau prajurit tentara. Meski begitu, supaya menjadi PNS, PPPK harus tetap mengikuti seleksi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan CASN.

Seperti halnya peserta umum lain, warga yang telah berstatus PPPK bisa mengikuti rekrutmen CPNS bersama pelamar lainnya. Yakni, mengikuti tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar dan juga seleksi kompetensi bidang.

2. Status Pekerjaan/Profesi di KTP PPPK Apa?

Pertanyaan poin kedua juga sering diperbincangkan. Pasalnya, rata-rata orang hanya mengetahui status PNS di KTP sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sedikit informasi, nanti Dukcapil akan membuat status pekerjaan PPPK dan PNS menjadi ASN, tak terkecuali CPNS. Namun, apabila pegawai meminta ditulis nama pekerjaan sebagai PNS atau PPPK, silakan kunjungi Dukcapil terdekat dan konsultasikan hal itu.

3. Gaji PPPK Apa Lebih Besar dari CPNS?

Dari informasi yang dipublikasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo, gaji PPPK ditetapkan lebih besar. Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian ulang setelah menimbang untuk menyamaratakan gaji serta tunjangan PNS dan PPPK.

Sebab adanya beberapa perbedaan yang menurut orang kurang adil, pemberian nominal gaji yang lebih tinggi disebut sebagai alternatif tengah. Dengan begitu, status PPPK dan PNS memiliki kesamaan yang punya kelebihan dan kekurangan rata.

Hal itu dikemukakan Menpan RB ketika membahas kebijakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Tepatnya pada Pasal 21 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan yang menjadi beban APBN.

Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan secara detail mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Sehingga pada 27 Desember 2019, Menkeu resmi menerbitkan kebijakan baru tentang rincian gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji yang tersebut dalam surat bertanda tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, minimum gaji PPPK adalah Rp2.9 juta. Penghasilan tersebut merupakan rata-rata bagi pegawai yang termasuk honorer K2 atau masa kerja minimal 15 tahun.

Sementara untuk PPPK dengan status masa kerja paling rendah 32 tahun, rata-rata gaji paling sedikit adalah Rp4.8 juta. Selain itu, jika dibandingkan dengan CPNS, gaji PPPK jelas jauh lebih besar, terlebih ketika menghitung mulai tahun pertama bertugas.

Seperti telah banyak diketahui, CPNS akan mendapatkan gaji sekitar 80% dari nominal keseluruhan di bulan pertamanya bertugas. Angka tersebut tidak akan berubah hingga status CPNS berakhir, paling lama dua tahun.

4. Tunjangan PPPK Apa Saja?

Setelah membahas gaji, tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga sering diajukan. Untuk diketahui, tunjangan bagi PPPK kurang lebih sama dengan PNS, kecuali untuk tunjangan pensiun.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan masa kerja yang cukup signifikan dari dua status ini. Namun, kabarnya kebijakan ini akan kembali dievaluasi karena masih ada pendapat-pendapat yang perlu dipertimbangkan.

Saat ini, tunjangan yang disiapkan pemerintah untuk PPPK di antaranya, tunjangan jabatan dan struktural, tunjangan keluarga, pangan, hingga pengembangan. Kebijakan ini disebut akan terus dikembangkan guna mendapatkan aturan yang komprehensif bagi semua orang, termasuk negara dan Pegawai PPK.

5. Bagaimana Sanksi bagi yang Mengundurkan Diri?

Menanggapi kembali masalah pengunduran diri saat seleksi bahkan setelah penetapan identitas pegawai, BKN menekankan sanksi tegas. Setiap pegawai yang telah lulus di tiap-tiap tahapan dan mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti rekrutmen berikutnya.

Sementara bagi yang telah menyelesaikan proses seleksi hingga pemberian Nomor Identitas Pegawai PPK atau NI PPPK, sanksinya lebih besar. Peserta yang mengundurkan diri akan tercatat selamanya di data Pegawai PPK sehingga menyulitkannya untuk mendaftar formasi kembali.

Selain itu, PPPK yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai-nya, tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS sebab membuat jejak hitam.

6. Bagaimana Skema Tugas yang Didapatkan?

Dari beberapa informasi yang menyebutkan kemiripan PPPK dan PNS di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas PPPK serupa dengan PNS. Yakni, melayani kebutuhan masyarakat dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya sebagaimana mestinya.

Memiliki rasa tanggung jawab yang besar dan melakukan tugas-tugasnya dengan baik. Tidak hanya mengembangkan kualitas integritas, tetapi juga meningkatkan moralitas agar instansi tidak dicap buruk oleh masyarakat.

Menjaga etika dan mematuhi aturan yang ada di kementerian serta selalu mengedepankan nilai-nilai organisasi. Selain itu, pegawai juga harus memahami dan menerapkan poin-poin tertentu yang diberlakukan dalam instansi.

Baca Juga: Sudah Dapat NI PPPK ASN? Berikut Link Penetapan NIP PPK Tahap I dan II

Jadi, Tujuan Anda Menjadi PPPK Apa?

Setelah mendapat gambaran mengenai banyak hal yang bisa didapatkan PPPK, tidak sedikit orang mungkin tergiur karena hal itu. Tentu itu adalah hal wajar, tetapi penting dipastikan bahwa itu harus tetap dalam kadar manusiawi.

Maksudnya, jangan sampai niat utama menjadi PPPK adalah karena materiil semata. Sebab, yang lebih penting dari itu adalah pengabdian pegawai.

Seperti telah disebut sebelumnya, kalau tujuan jadi PPPK untuk mendapatkan harta dan bukan mengabdi, jangan ikut seleksi. Sebab, yang dicari pemerintah bukan warga negara yang ingin mendapatkan kesejahteraan diri pribadi.

Namun, pemerintah mencari orang-orang yang siap membantu menyejahterakan rakyat lainnya juga. Masyarakat yang siap ditugaskan di mana pun dan melayaninya dengan profesional, tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, dan lainnya.

Hal ini juga dimaksudkan agar pegawai bersikap nasionalisme sebagai warga negara Indonesia sekaligus Aparatur Sipil Negara. Jika pegawai pilih-pilih terhadap lokasi pengabdian bahkan hingga mengundurkan diri akibat tidak sesuai keinginan, akan sangat merugikan dirinya sendiri. Nah, dari ulasan di atas, sudah paham seharusnya tujuan Anda menjadi PPPK Apa?

Leave a Comment