Baru Menerima SK? Ketahui Bahwa PPPK adalah Pegawai Terpilih

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai yang diangkat melalui sistem seleksi layaknya perekrutan PNS. Hal itu dikarenakan, PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN sehingga perlu seleksi ketat untuk memilih para pegawainya.

Telah ditetapkan sejak resminya PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK menjadi satu jalan bagi masyarakat yang berharap jadi PNS. Meski bukan menjadi Pegawai Negeri Sipil, setidaknya peserta PPPK yang lolos bisa mendapatkan kesetaraan layaknya PNS.

Sistem PPPK juga diharapkan menjadi gerbang bagi banyak tenaga honorer yang ingin keluar dari peliknya status tersebut. Lantas, apa saja untungnya menjadi PPPK?

PPPK Adalah Pegawai Terpilih, Ini Alasannya

Berikut merupakan informasi seputar keuntungan yang bisa didapatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikutip dari berbagai sumber. Simak hingga tuntas!

1. PPPK Adalah Pegawai yang Bisa Dapat Jabatan Tinggi

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang dipercaya mampu bekerja secara langsung ketika dirinya resmi diangkat. Lain halnya dengan CPNS, pegawai tersebut akan mendapatkan jabatan dari yang paling bawah dulu.

Saat seseorang mendaftarkan diri sebagai PPPK, wajib yakin sampai mana kemampuannya sehingga formasi yang dipilih benar-benar tepat. Dengan begitu, penilaian sejak seleksi hingga menjadi pengemban status PPPK akan selalu baik.

Perlu diketahui juga, bagi peserta yang merasa mampu menempati jabatan tinggi, bisa langsung memilih formasi tersebut. Di antara jabatan yang bisa dipilih dalam rekrutmen PPPK adalah JPT Utama Tertentu dan JPT Madya Tertentu.

Kedua jabatan tersebut setara dengan Eselon I/a dan I/b. Kemudian, terdapat juga Jabatan Fungsional yang terdiri dari berbagai jenjang posisi di Badan Layanan Umum Pusat/Daerah. Contohnya, seperti jabatan untuk rumah sakit atau perguruan tinggi.

2. Gaji Setara dengan PNS/Lebih Besar dari CPNS

Menganut pada PermenPAN RB Tahun 2021 tentang regulasi gaji PPPK, gaji PPPK setara dengan PNS, menyesuaikan golongannya. Untuk diketahui, berdasar surat Menkeu Tahun 2019 terdapat delapan kelompok di PPPK dengan rincian penghasilan berbeda-beda.

Pertama, golongan PPPK I setara dengan PNS lulusan SD, kemudian golongan PPPK IV setara PNS lulusan SMP. Selanjutnya, golongan V setara dengan lulusan SMA sederajat dan Diploma 1.

Berikutnya, Diploma 2 merupakan golongan VI, dan Diploma 3 adalah golongan VII. Sementara itu, untuk Diploma 4/Strata 1 termasuk golongan IX.

Terakhir, Strata 2 juga Strata 3 masing-masing adalah golongan X dan XI. Dari perbedaan golongan tersebut, penghasilan PPPK dapat ditentukan dan dilihat dari tabel gaji PNS.

Di sisi lain, meskipun PPPK adalah pegawai dengan tuntutan bisa kerja profesional setelah mendapat SK, keprofesionalan tidak memengaruhi gaji. PPPK bisa mendapat penghargaan lebih ketika dirinya membuktikan kompetensinya saat menjadi PPPK, bukan sebelum menjadi PPPK.

Namun, meski terkesan kembali ke titik awal dalam meniti karir, itu tidaklah benar. Perlu diketahui bahwa PPPK akan mendapatkan gaji setara PNS di bulan pertama masa kerja hingga kontrak berakhir.

Hal itu tentu berbeda dengan CPNS yang harus mendapatkan gaji kurang lebih tiga perempat dari total nominalnya.

3. Fasilitas atau Tunjangan Sama dengan PNS

Status PPPK adalah pegawai negeri dengan sistem baru yang berupaya menghapus gap antara hak PNS dan pegawai kontrak. Sebagai informasi, meskipun PPPK adalah pegawai dengan kontrak masa kerja tertentu, status ini berbeda dengan honorer.

Seperti yang diketahui, perekrutan honorer tidak diatur dalam perundang-undangan sehingga sistem seleksi dinilai kurang akuntabel. Selain itu, pegawai honorer juga kerap tidak terdata di pemerintah pusat sebab manajemennya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.

Hal ini menjadi permasalahan sendiri, sebab perekrutan yang tidak terstruktur membuat kas APBD bahkan APBN terimbas tidak teratur. Pengeluaran negara dapat dikatakan menjadi kacau sehingga dampaknya dirasakan daerah sekaligus tenaga honorer yang tidak mendapat hak selayaknya.

Namun, status PPPK merupakan manajemen ASN yang telah lama ada di Undang-Undang dan kini akan terus dikembangkan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai yang direkrut dengan sistem nasional sehingga data peserta dapat terpantau.

Berkedudukan sebagai ASN, PPPK adalah pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas seperti PNS. Contohnya, tunjangan jabatan, tunjangan tiap anggota keluarga (istri dan anak), serta sederet tunjangan lainnya.

Selain itu, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, PPPK pun bisa mendapat tunjangan penghargaan apabila menunjukkan kinerja positif.

4. Batas Usia Pelamar Lebih Tinggi dari CPNS

Seperti yang diketahui, batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 35 tahun untuk jabatan umum. Sementara itu, untuk posisi dokter atau pelamar dengan kualifikasi akademik S2 atau S3, maksimal usianya adalah 40 tahun.

Hal itu tentu bisa menjadi kesenjangan bagi banyak masyarakat di atas usia tersebut dengan harapan merasakan status ASN. Sebagai informasi, terdapat ribuan WNI yang telah berjuang untuk mendapatkan status tersebut, tetapi statusnya masih tidak jelas hingga sekarang.

Contohnya saja, guru honorer. Lebih dari jutaan guru di Indonesia telah memperjuangkan kejelasan statusnya bertahun-tahun, bahkan hingga usianya melebihi batas peserta CPNS.

Keberadaan PPPK dengan syarat usia yang lebih tinggi menjadi angin segar sendiri bagi masyarakat, khususnya honorer. Yakni, 59 tahun atau 1 tahun sebelum masa pensiun yang ditetapkan di instansi tempatnya bekerja.

5. PPPK Adalah Pegawai yang Bisa Mendapat Kontrak Hingga Usia Pensiun

Untuk diketahui, PPPK adalah pegawai dengan minimal masa kontrak kerja satu tahun dan maksimal 5 tahun. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang dengan menandatangani kontrak kembali setiap masa kerja habis per 5 tahun.

Tentu dengan mempertimbangkan kinerja dan kompetensi pegawai serta kebutuhan lembaga terhadap posisi pegawai tersebut. Informasinya, masa kerja paling lama bagi pegawai dengan status ini adalah 30 tahun.

Namun, kebijakan tersebut juga tergantung pada instansi dan jabatan yang diampu PPPK. Oleh karenanya, pegawai dengan status PPPK bisa saja bekerja di instansi yang dilamarnya hingga usia pensiun.

Baca Juga: Tujuan PPPK Apa? Bupati Barito Utara Jelaskan dengan Sigap dan Tepat

Mengambil Kesempatan di PPPK Periode Keempat

Sebagai informasi, rekrutmen perdana PPPK dilakukan pada Januari 2019 sehingga tahun 2022 ini akan memasuki periode keempat. Namun, untuk jadwal periode baru belum diumumkan secara pasti, sebab periode ketiga, yakni 2021 pun belum selesai.

Berdasarkan informasinya, rekrutmen tahun 2022 akan dimulai setelah seleksi CASN, yakni CPNS dan PPPK 2021 selesai. Hingga hari ini, kedua seleksi tersebut masih dalam proses pembuatan dan penyerahan NIP.

Selain itu, PPPK tahap 3 sebagai peluang terakhir bagi periode 2021 pun belum diinfokan jadwalnya. Perlu diingat, kesempatan memperjuangkan status ASN dengan formasi PPPK pun menjadi kelebihan lain daripada CPNS.

Pasalnya, peserta dapat mencoba hingga tiga kali dalam satu periodenya untuk mendapatkan status PPPK. Jadi, bersiaplah untuk mendaftar PPPK dan perjuangkan status serta hak Anda sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Demikianlah sedikit ulasan bahwa PPPK adalah pegawai terpilih yang punya sederet keuntungan.

Leave a Comment