PPPK Apakah Dapat Pensiun? Ayo Kupas Tuntas FAQ ASN Ini

Disebut sebagai pegawai setara PNS, PPPK apakah dapat pensiun juga? Itu merupakan salah satu pertanyaan yang sering kali diajukan masyarakat. khususnya calon peserta PPPK.

Sebagai informasi, tahun ini, PPPK merupakan satu-satunya jalan bagi masyarakat dengan kualifikasi tertentu yang ingin bergabung di instansi pemerintahan. Mengacu pada UU ASN Tahun 2014 serta PP Tahun 2018, seleksi PPPK dapat mengakomodasi warga yang berminat menjadi ASN.

FAQ Seputar PPPK Apakah Dapat Pensiun

Siapa sangka, tidak sedikit orang yang masih asing dengan istilah ini. Hal itu wajar, sebab penyelenggaraan sistem PPPK baru dipakai belum lama ini, tepatnya awal 2019. Berikut ini ulasan mengenai pertanyaan-pertanyaan seputar sistem PPPK. Simak hingga tuntas, ya.

1. Rangkaian Sistem untuk Memastikan PPPK Apakah Dapat Pensiun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut PPPK atau P3K adalah pegawai negeri tidak tetap di instansi pemerintahan. WNI dengan status PPPK merupakan orang yang terpilih setelah mengikuti serangkaian seleksi dengan sistem serupa tes CPNS.

Merupakan salah satu formasi Aparatur Sipil Negara atau ASN, P3K direkrut dengan perjanjian kerja dan untuk jangka waktu tertentu. Ini yang menjadi pembeda antara status Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Status PPPK dengan Honorer, Apakah Sama?

Menanggapi banyaknya tenaga honorer di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan baru supaya honorer tidak lagi bertambah. Jadi, sudah jelas bahwa antara honorer dan PPPK adalah beda.

Meskipun tampak sama sebab sistem kontrak-nya, tetapi PPPK memiliki efisiensi status yang lebih baik. Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa PPPK adalah tenaga honorer versi baru.

Namun, pernyataan tersebut ternyata kurang tepat. Ada banyak alasan yang membuat honorer dan PPPK memiliki perbedaan jauh, salah satunya mengenai identitas.

Jika honorer bekerja tanpa status pasti dan identitas pegawai pemerintah, PPPK punya kedua hal tersebut.

3. Bisakah Tenaga Honorer Jadi PPPK?

Sebelum menjawab pertanyaan, ‘PPPK apakah dapat pensiun’, pertanyaan ini juga tidak jarang diajukan warga. Jawabannya adalah bisa.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria yang dicari lembaga pemerintah bisa mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK. Tidak hanya honorer, bahkan mantan CPNS dengan nilai passing grade dan berniat ikut PPPK, bisa ikut berpartisipasi di seleksi. Tentunya, dengan melewati setiap tahapan yang ada di rekrutmen PPPK.

4. Apa Saja Syarat Menjadi PPPK?

Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16, setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan melamar PPPK. Peserta bisa memilih satu jabatan di satu instansi pemerintah dari jabatan fungsional atau jabatan tinggi dengan memenuhi persyaratan.

Di antaranya, (1) berusia minimal 20 tahun, dan maksimal satu tahun sebelum pensiun, dan (2) memiliki kompetensi sesuai jabatan pilihan. Selanjutnya, (3) kualifikasi pendidikan sejurus dengan jabatan yanh dipilih, dan (4) tidak pernah terlibat tindak pidana hingga dipenjara.

Kemudian, (5) peserta bukan merupakan anggota politik, (6) tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta. Terakhir, (7) memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi, dan (8) peserta sehat secara jasmani dan rohani.

5. PPPK Apakah Dapat Pensiun?

Menurut pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 22 BAB IV, PPPK berhak memperoleh beberapa hal berikut. Yakni, gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, pada Pasal 21 dalam UU yang sama, PNS memilik hak atas fasilitas, gaji, dan tunjangan. Kemudian, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Lalu, PPPK apakah dapat pensiun? Bukankah PPPK setara dengan PNS?

Berdasar informasinya, kebijakan jaminan pensiun untuk PPPK masih dievaluasi. Namun, untuk sekarang, jawaban untuk PPPK apakah dapat pensiun adalah tidak.

Kebijakan tersebut diambil sebab melihat masa kerja PPPK yang tidak tentu, bahkan ada yang hanya bisa satu tahun saja.

6. Berapa Nominal Gaji PPPK?

Menganut pada Surat Kemenkeu Tahun 2019, keputusan gaji untuk PPPK disamaratakan dengan PNS, yakni menyesuaikan golongan pegawai. Anda dapat mengetahui gaji PPPK dengan melihat tabel gaji PNS.

7. Berapa Lama Kontrak PPPK?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, masa kerja PPPK bisa hanya satu tahun saja. Itu merupakan minimal masa kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk maksimalnya, pegawai dapat dikontrak hingga 5 tahun lamanya. Kemudian, kontrak bisa terus diperpanjang hingga mencapai masa kerja 30 tahun atau sampai usia pensiun pegawai.

Karena hal ini pulalah, pertanyaan PPPK apakah dapat pensiun masih menjadi poin yang terus didiskusikan pemerintah.

8. Bagaimana Kebijakan Tentang PPPK Apakah Dapat Pensiun?

Jika jawaban pada PPPK apakah dapat pensiun adalah tidak, beda halnya dengan pertanyaan poin ini. Pegawai dengan status ASN P3K bisa mendapat uang pensiun, tetapi dengan syarat tertentu.

Yakni, tidak menerima semua gaji setiap bulannya sebagai asuransi untuk dana pensiunnya nanti. Sebagai informasi, dana tersebut akan diberikan satu kali setelah pegawai memasuki masa pensiun.

9. Apa Saja Tahapan Seleksi PPPK?

Seperti sistem seleksi CPNS, calon peserta yang ingin mendaftarkan diri menjadi PPPK bisa mengakses laman berikut untuk registrasi. Yaitu, https://sscasn.bkn.go.id/.

Terdapat empat seleksi yang ada di rekrutmen PPPK, di antaranya adalah seleksi administrasi, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural. Selain itu, terdapat juga seleksi kompetensi teknis, dan terakhir adalah wawancara psikotes.

Tahapan wawancara dengan jumlah pertanyaan sekitar 10-an akan menilai integritas dan moralitas peserta. Hal ini juga menjadi bentuk penilaian akhir bagi peserta, apakah bisa lanjut atau sebaliknya.

10. Formasi PPPK 2022

Sebagai informasi, tahun 2022 pemerintah mengutamakan tiga formasi untuk diisi tenaga PPPK. Di antaranya, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Untuk tenaga pendidik, disyaratkan merupakan lulusan S1 yang sudah mengajar dan aktif hingga saat ini. Guru dengan serdik atau sertifikat pendidik lebih diutamakan.

Kemudian, bagi peserta yang memilih formasi tenaga pemyuluh, minimal memiliki kualifikasi akademik SLTA sederajat. Selain itu, peserta diutamakan mempunyai sertifikat di bidang pertanian.

Terakhir, formasi tenaga kesehatan dapat dilamar oleh peserta dengan kualifikasi akademik minimal D3 dengan jurusan kesehatan. Peserta wajib memiliki STR yang masih aktif dan bukan STR internship, kecuali untuk beberapa jabatan.

Misalnya, Epidemiologi, Entomologi, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan. Jabatan tersebut wajib memiliki ijazah dengan pendidikan D3/S1 Kimia/Biologi.

Baca Juga: 5 Tunjangan PPPK atau P3K adalah Keputusan PP Nomor 98 Tahun 2020

Menjadi ASN PPPK Adalah Pengabdian Besar

Dari ulasan di atas, dapat ditemukan beberapa jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan. Salah satunya adalah pertanyaan ‘PPPK apakah dapat pensiun‘.

Menjadi Aparatur Sipil Negara dengan jabatan PPPK tidak hanya memberi kesempatan warga mendapatkan status ASN. Namun, PPPK juga memberi berbagai keuntungan lain yang tidak bisa didapatkan dari PNS.

Contohnya saja, usia lebih dari 50 tahun masih bisa mendaftar lowongan PPPK. Hal itu tentu menjadi keringanan tersendiri bagi sebagian besar orang.

Khususnya, untuk para pejuang status ASN dengan usia di atas 40 tahun. Demikianlah informasi mengenai PPPK apakah dapat pensiun serta sederet pertanyaan lainnya. Semoga menjawab dan bermanfaat.

Leave a Comment