Apa PPPK Itu Bisa Naik Jabatan? Simak Jawabannya di Sini!

Sebagai kebijakan dan sistem pemerintahan baru, status PPPK masih sering memunculkan pertanyaan, seperti apa PPPK itu bisa naik jabatan? Nah, berikut ini merupakan pertanyaan dan jawaban seputar PPPK berdasarkan dari lampiran pengumuman BKN, simak hingga tuntas, ya.

Menjawab Pertanyaan Seputar Apa PPPK Itu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diisi jabatannya oleh seluruh warga negara Indonesia dengan kualifikasi tertentu. Jangan lewatkan info berikut ini supaya tau lebih dekat status berikut.

1. Apa PPPK Itu Dapat Dilamar Peserta 18 Tahun?

Menganut pada persyaratan pelamar peserta seleksi CASN formasi ini, peserta adalah WNI dengan usia minimum 20 tahun. Sementara itu, batas usia maksimumnya adalah 1 tahun sebelum masa pensiun.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa jabatan di formasi pegawai dengan perjanjian kerja, tidak bisa dilamar usia 18 tahun. Demikian, hal ini juga memengaruhi persyaratan administrasi.

Biasanya, peserta 18 tahun (fresh graduate) sering mengajukan pertanyaan mengenai dokumen pengganti ijazah, KTP, dan lain-lain yang kerap bermasalah. Namun, pertanyaan seperti itu juga kerap dialami beberapa orang, termasuk usia 20-an yang melamar status jabatan ini.

Misalnya, sebagaimana disinggung sebelumnya, yakni bisakah ijazah diganti dengan Surat Keterangan Lulus atau SKL? Jawabannya, tergantung pada instansinya.

Sebagian lembaga memberi izin pelamarnya menggunakan SKN, tetapi sebagian besar lainnya tidak mengizinkan. Oleh karenanya, penting sekali bagi calon peserta untuk teliti dalam membaca tiap poin aturan yang diberlakukan instansi yang dilamar.

Sementara itu, jika peserta belum memiliki KTP, dapat menyertakan surat/bukti telah melakukan perekaman data di Disdukcapil.

2. Apa PPPK Itu Bisa Pindah Instansi?

Berdasar pada Peraturan Pemerintah, pegawai dengan perjanjian kerja tidak bisa pindah instansi selama masa kontrak berlangsung. Apabila mengajukan mutasi, berarti pegawai mengundurkan diri.

Selain itu, bagi pegawai yang telah terikat kontrak dengan satu instansi, tidak bisa masuk begitu saja ke instansi lain. Kecuali melamar formasi kembali dan mengikuti serangkaian seleksi CASN formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain tidak bisa pindah instansi, bagi Anda yang bertanya apa PPPK itu bisanaik jabatan, jawabannya tidak bisa. Sama seperti untuk perpindahan instansi, apabila pegawai ingin mendapatkan jabatan berbeda, harus mengulang seleksi lagi dengan formasi berbeda.

Penting diketahui, jika ingin mendapat jabatan tinggi, peserta dapat memilih sejak awal. Tentunya dengan kriteria dan kualifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan instansi.

Kemudian, penting diingat bahwa setiap peserta hanya bisa melamar satu jabatan di satu instansi setiap masa seleksi. Akan tetapi, sebelum resmi jadi pegawai dan peserta seleksi, kabarnya calon pelamar dapat mengubah pilihan instansi dan jabatan.

Namun, penggantian instansi hanya bisa dilakukan apabila instansi yang dilamar mengalami pemekaran atau memiliki cabang. Berikut beberapa instansi yang terkena pemekaran, di antaranya berada di Sumatera Selatan.

Yaitu, Kabupaten Penukal Abab yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, di Jawa Barat ada Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Ciamis, dan masih banyak lagi.

3. Apa PPPK Itu Seleksi untuk Guru Honorer?

Sebagai informasi, rekrutmen jabatan ini terbuka untuk umum, honorer, dan profesional. Pegawai yang dibutuhkan instansi haruslah siap bekerja, minimal sudah punya sertifikasi dari jabatan yang dilamar.

Namun, pelamar yang sudah berpengalaman di bidang yang dipilih lebih diutamakan. Dari sini, dapat diketahui bahwa status ASN formasi PPPK bukan hanya untuk honorer, melainkan semua warga yang punya kriteria.

4. Jika Gagal di Tahap Pertama, Bisakah Peserta Mendaftar Kembali?

Beda halnya dengan CPNS, sistem seleksi CASN ini dilakukan tiga kali dalam setahun. Dengan begitu, peserta dapat mencoba tiga kali setiap tahunnya.

Dengan catatan, peserta dinyatakan tidak lolos bukan karena membuat masalah atau melakukan pelanggaran hukum. Pelamar berhak mengajukan diri kembali setiap tahap baru dibuka.

Nantinya, akumulasi nilai tertinggi dari seluruh tahapan sejak tahap pertama, akan dipilih nilai yang paling tinggi. Jika memenuhi syarat, peserta dapat diangkat menjadi pegawai kontrak setelahnya.

Namun, apabila masih terdapat kekurangan, peserta diberi kesempatan untuk mengikuti kembali seleksi di tahun berikutnya.

5. Apa Sanksi Bagi Pegawai yang Mengundurkan Diri dari Instansi?

Berdasarkan informasinya, beberapa instansi menetapkan sanksi denda untuk pegawai yang mengundurkan diri. Namun, sebagian lain menganut pada PermenPAN-RB yang menyatakan bahwa pegawai yang mengundurkan diri tidak bisa mengikuti seleksi periode berikutnya.

6. Apa Peserta dengan Kualifikasi Akademik S2 Dapat Mendaftar Jabatan dengan Syarat S1?

Lebih disarankan melamar formasi sesuai pendidikan terakhir. Namun, apabila ingin mendaftar jabatan dengan kriteria S1, peserta bisa menggunakan ijazah S1-nya.

Selain itu, pastikan formasi benar dan sesuai dengan kebutuhan instansi agar proses lamaran Anda diterima. Sebagai informasi, syarat kesesuaian program studi dengan formasi yang dilamar adalah mutlak.

Walaupun peserta telah memiliki pengalaman dengan satu bidang yang dilamar, jika jurusan kuliahnya tidak sama, otomatis ditolak. Hal itu dikemukakan Aliyah, Tim Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas BKN.

7. Apa PPPK Itu Pengganti Honorer?

Untuk diketahui, status ini adalah salah satu ASN yang mana berbeda dengan honorer. Sebagaimana diketahui, honorer diberi kontrak tidak menentu dari instansi dan kerap tidak terdata sebagai pegawai pemerintah di instansi pusat.

Hal ini dikarenakan sistem penerimaan yang hanya dilakukan oleh pejabat tinggi instansi, bukan pemerintah pusat. Berbeda dengan PPPK, sistem seleksi untuk mendapatkan status ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang.

Oleh karena itu, status pegawai lebih jelas di mata pemerintah pun masyarakat. Ini adalah sedikit pembeda antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan pegawai honorer sistem kontrak. Selain itu, masih banyak perbedaan antara dua status ini.

Baca Juga: PPPK Apakah Dapat Pensiun? Ayo Kupas Tuntas FAQ ASN Ini

Apa PPPK itu Berbayar?

Informasi penting untuk diketahui semuanya, penyelenggaraan seleksi CASN formasi PPPK tidak berbayar sama sekali. Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan BKN atau memberi iming-iming kelulusan, dipastikan itu penipuan.

Tahun 2022, seleksi pertama Calon Aparatur Sipil Negara formasi pegawai dengan kontrak kerja belum dibuka. Bahkan, untuk tahap 3 periode 2021, pemerintah belum mengumumkan secara pasti.

Agar mendapat informasinya secara real-time, calon peserta dapat melihat langsung dari update sosial media resmi PPPK atau BKN. Selain itu, bisa juga dengan mengecek berkala atau mengaktifkan pembaruan berita dari https://sscasn.bkn.go.id/.

Sudah Tau Apa PPPK itu?

Setelah membaca pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai pegawai dengan sistem kontrak, sudah paham seperti apa PPPK itu? Jika sudah, saatnya untuk mengatur waktu.

Bagi yang tertarik mengikuti rekrutmen, bisa segera mempersiapkan diri dan dokumen pendukung untuk registrasi seleksi CASN formasi baru ini. Mulai juga menyisihkan waktu untuk belajar kembali, sebab seleksi ini memerlukan kompetensi yang mumpuni.

Nah, demikianlah informasi yang menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Comment