Apa PPPK Guru Dapat Diisi Fresh Graduate? Kenali Dulu Sistemnya

Apa PPPK guru dapat dilamar fresh graduate? Tidak sedikit orang bertanya hal demikian dan belum dapat jawabannya.

Terdapat syarat yang mengharuskan peserta memiliki Sertifikat Keguruan dari Dapodik atau minimal Sertifikat Pendidik dari PPG. Oleh karenanya, banyak lulusan baru yang bersedia menjadi honorer hanya agar terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Hal ini sempat menjadi ketimpangan sendiri, sebab tujuan adanya program PPPK adalah untuk mengurangi honorer, bahkan meniadakan sistem tersebut. Apabila seleksi CASN skema baru ini mewajibkan peserta memiliki sertifikat terdaftar di Dapodik, akan ada lebih banyak honorer di negeri ini.

Dengan demikian, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan baru, yaitu fresh graduate bisa melamar sebagai PPPK Guru. Namun, di tengah-tengah asumsi tersebut, timbul beberapa dugaan lain, seperti apa PPPK guru dirancang untuk honorer, atau lain sebagainya.Nah, untuk menjawab semua kebingungan tersebut, yuk, simak informasi berikut ini!

Mengenal Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sekilas informasi mengenai pegawai pemerintah skema baru ini bersumber dari pengumuman resmi atau update dari lembaga resmi pemerintah. Simak hingga tuntas!

1. PPPK untuk Siapa?

Secara jelas, dalam manajemen PPPK, seluruh WNI yang memenuhi kriteria dapat mengikuti rekrutmen yang dibuka perdana tahun 2018 ini. Untuk diketahui, terdapat dua status jabatan yang dapat dilamar calon peserta, yaitu PPPK Guru dan Non-Guru.

Lalu, apa PPPK Guru dibuat untuk honorer? Nyatanya, tidak sama sekali.

Meskipun benar, pada awalnya sistem ini memang ditujukan untuk meminimalkan tenaga honorer. Akan tetapi, isu skema ASN baru hanya disediakan untuk status tersebut adalah salah.

Pasalnya, terdapat empat golongan yang bisa melamar jabatan guru dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di antaranya, Tenaga Honorer K2 (THK2), guru non-ASN atau swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan PPG.

Sebagai informasi, THK2 adalah para guru yang telah bekerja lebih dari 15 tahun dan terdaftar sebagai eks-tenaga honorer BKN. Sementara itu, PPG adalah Pendidikan Profesi Guru yang dapat diikuti guru profesional ataupun yang ingin menjadi profesional.

2. Apa PPPK Guru Bisa Diikuti Lulusan SMA/D1/D2/D3?

Menganut pada Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2014, calon guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4. Khusus guru yang sudah mengajar, disarankan untuk segera mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Dari regulasi tersebut, sudah jelas bahwa lulusan lebih rendah dari S1/D4 tidak dapat mendaftar sebagai guru dengan status PPPK. Namun, apabila ingin menjadi bagian pegawai pemerintah dengan sistem kontrak ini, lulusan SMA/D1/lainnya dapat mengikuti seleksi non-guru.

Untuk diketahui, terdapat posisi sebagai tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan yang bisa dipilih calon peserta. Namun, penting diketahui juga bahwa jabatan yang dilamar harus sesuai dengan pendidikan yang pernah diemban.

Misalnya, Anda lulusan Pertanian, tetapi ingin memilih Formasi jabatan dengan ketentuan S1 HPT atau Hama dan Penyakit Tumbuhan. Hal tersebut dapat menjadikan calon peserta, yakni Anda, gagal di seleksi administrasi.

Oleh karenanya, teliti dan pahami sebelum yakin melakukan registrasi.

3. Masa Kerja PPPK Berapa Lama?

Sebagai informasi, ASN versi baru ini memiliki masa kerja yang cukup panjang, yakni bisa sampai 30 tahun/pensiun. Namun, karena menggunakan sistem kontrak dan perjanjian kerja, pegawai akan diberikan lampiran dengan tanda tangan persetujuan dua pihak.

Lampiran tersebut berisi masa kontrak kerja yang diberikan instansi terhadap pegawai. Karena berdasarkan aturannya, jangka kontrak kerja pegawai diatur secara bebas oleh lembaga tempat bekerja dengan menerapkan regulasi dalam PermenPAN-RB.

Untuk diketahui, kurun waktu minimal kontrak kerja pegawai adalah 1 tahun, sedangkan maksimalnya adalah 5 tahun. Setelah kontrak habis, pejabat instansi dapat memperpanjang kontrak atau mengganti posisi jabatan tersebut dengan pegawai baru.

Hal itu ditentukan dengan menilai kualitas kerja pegawai dan integritasnya sebagai bagian instansi. Dari penuturan tersebut, mungkin timbul pertanyaan seperti, apa PPPK Guru bisa mutasi?

Pasalnya, dalam regulasi Pegawai Negeri Sipil, aktivitas tersebut sering terjadi. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak di poin berikutnya.

4. Aturan Mutasi pada Aparatur Sipil Negara

Dari Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, PNS dapat mengajukan mutasi dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana tertuang dalam surat edaran. Namun, akibat banyaknya pegawai yang mengajukan perpindahan tugas setelah direkrut menjadi PNS, regulasi baru dibuat.

Seperti tidak bisa mengajukan mutasi dan rotasi karena keinginan pribadi dan perubahan syarat minimal masa kerja untuk pengajuan. Hal ini menjadi bukti bahwa sebetulnya pemerintah berharap pegawai bisa menetap di satu lokasi untuk waktu yang cukup lama.

Karena itulah, dalam manajemen PPPK, syarat tidak bisa mengajukan mutasi menjadi aturan yang ditetapkan. Apabila pegawai ingin pindah tempat kerja maka diminta untuk mengajukan lamaran kembali dan memilih formasi baru.

5. Resmi Menjadi PPPK, Apakah Sama Seperti CPNS?

Untuk diketahui, syarat keharusan memiliki sertifikat keguruan atau sertifikat pendidik dibuat dengan alasan tersendiri. Yakni, membuktikan bahwa peserta siap kerja setelah diangkat menjadi pegawai di satu instansi pendidikan milik pemerintahan.

Dengan demikian, jika Anda bertanya apa PPPK Guru harus melalui masa percobaan seperti pada CPNS, jawabannya tidak. Setelah diberikan Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan TMT, Anda resmi menjadi pegawai, bukan calon pegawai.

Selain itu, informasi lain yang kerap disangkutpautkan dengan sistem CPNS adalah, apa PPPK Guru digaji 80% di bulan pertama? Kabar baiknya, guru dengan status ASN skema modern ini tidak menerapkan peraturan tersebut.

Artinya, saat menjadi pegawai baru, Anda sudah bisa mendapat gaji layaknya ASN lama sesuai golongan yang dimiliki. Besaran gaji PPPK Guru dapat dilihat dari tabel gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa PPPK Itu Bisa Naik Jabatan? Simak Jawabannya di Sini!

Apa PPPK Guru Lebih Baik dari PNS Guru?

Sering mendapati pertanyaan tersebut dalam diri? Tidak jarang orang-orang juga membanding-bandingkan dua status tersebut.

Untuk Anda yang bingung mana yang lebih baik antara keduanya, kedua status di atas sama baiknya dan punya kekurangan masing-masing. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah disebutkan bahwa status PNS dan PPPK adalah sama, yakni ASN.

Dengan demikian, rata-rata hak yang didapatkan PNS pasti akan diberikan pada Aparatur Sipil Negara dengan status ini. Namun, jika Anda bertanya apa PPPK Guru mendapatkan hak berupa Jaminan Hari Tua juga, regulasi tersebut masih dievaluasi.

Masyarakat, khususnya pegawai, cukup berdoa saja, semoga kebijakan terbaik akan diresmikan pemerintah sehingga sila kelima dapat benar-benar terealisasi. Jadi, manajemen kedua status ASN bisa lebih setara di hadapan masyarakat dan tidak menimbulkan gap lebih besar lagi.

Demikianlah ulasan dengan tema utama apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dilamar lulusan baru atau fresh graduate. Semoga bermanfaat dan jangan lupa update terus informasi pengadaan CASN dari https://sscasn.bkn.go.id/.

Leave a Comment