Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 Akan Digelar? Cek Peraturan Barunya

Peraturan baru Menteri BKN untuk proses pembuatan NI PPPK tidak luput dari munculnya tanya, apa PPPK Kemdikbud juga perlu? Dalam peraturan tertanggal 14 Februari itu disebutkan bahwa untuk usul Nomor Identitas Pegawai (NIP) calon PPPK wajib menyertakan SPTJM.

Namun, meskipun disebutkan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dinilai tidak memberatkan, bagi sebagian orang hal itu berbanding. Sebab, permintaan penyerahan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak itu dianggap akan makin menghambat proses NI PPPK.

Alasan utamanya karena terdapat keharusan memiliki pengalaman di bidang yang dilamar minimal 3 tahun. Selain itu, hal tersebut tentu akan berdampak pada penyelenggaraan PPPK tahap 3 yang jadwalnya sudah ditunggu-tunggu sejumlah calon peserta.

Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 Sama dengan Tahap Sebelumnya?

Oleh karena banyaknya pejabat daerah yang meminta BKN meninjau kembali aturan tersebut, kemarin, 7 Maret, BKN memublikasikan revisi peraturan. Dalam lampiran tersebut, tepatnya di poin empat, disebutkan bahwa peraturan SPTJM tidak termasuk untuk Jabatan Fungsional Guru.

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 tahap ketiga? Berikut merupakan informasi seputar pelaksanaan rekrutmen P3K atau PPPK. Simak hingga tuntas, ya.

1. Untuk Siapa PPPK Kemdikbud Tahap 3?

Berdasarkan informasinya, seleksi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 3 ini akan dibuka untuk 4 kriteria. Pertama, guru honorer yang tidak lulus di seleksi kompetensi tahap I (satu).

Kedua, THK II yang dinyatakan gagal di kompetensi tahap II (dua). Ketiga, guru swasta yang mengabdi di satuan pendidikan kelolaan masyarakat, terdaftar di Dapodik, dan gugur di seleksi kompetensi II.

Terakhir, fresh graduated Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database PPG Kemdikbudristek dan gugur di kompetensi tahap II.

2. Berapa PPPK Kemdikbud Membutuhkan Pegawai Baru?

Sebagai informasi, kuota penerimaan pegawai dengan status PPPK Guru di pemerintah pusat adalah 20.000. Sementara itu, jumlah formasi kosong untuk posisi guru di pemerintah daerah ada sebanyak 758.018 orang.

Saat ini, baru sekitar 200 ribuan peserta seleksi yang berhasil mengisi jabatan kosong sebagai guru dengan status ASN PPPK. Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan program 1 juta guru status ASN ini hingga formasi terisi semua.

Rencananya, sisa posisi kosong akan diisi oleh peserta lulus passing grade di tahap II dan peserta seleksi periode baru. Namun, hal itu belum mendapatkan kabar lebih lanjut, baik dari Kemendikbud maupun pihak lainnya.

3. Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 akan Digelar?

Menurut Nunuk Suryani, akan ada regulasi baru dari PermenPAN-RB yang bakal membenahi aturan Nomor 28 Tahun 2021. Sehingga, peserta yang tidak lulus di tahap 2 periode tahun lalu bisa ikut di periode sekarang, yakni 2022.

Meskipun keputusan tersebut belum final, tetapi Sekjen GTK Kemdikbud itu mengisyaratkan akan adanya penggabungan PPPK. Jadi, apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 tidak akan dilangsungkan?

Sebelumnya, tepat akhir tahun 2021, beberapa guru honorer meminta agar tahap 3 tidak perlu diselenggarakan dan meminta optimalisasi saja. Pasalnya, guru-guru tersebut khawatir nasibnya makin terhimpit.

Bukan tanpa alasan, apabila digelar atau dilangsungkan dengan periode 2022, akan ada lebih banyak peserta sehingga persaingan makin ketat. Hal itu tentu membuat keberadaan honorer disebut bisa terpinggirkan, terlebih oleh guru-guru baru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Karena kabar tersebut masih belum pasti, jadi, tunggu saja, informasi selanjutnya, ya. Selain menunggu kabar lanjutan, pastikan Anda lakukan persiapan menuju pelaksanaan PPPK.

4. Alur Seleksi

Dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, jika tahap 3 digabungkan dengan periode 2022, alur pertama seleksi terbagi menjadi dua. Pertama, untuk peserta yang tidak lolos di tahap sebelumnya dapat langsung memilih formasi setelah melakukan registrasi.

Sementara itu, bagi peserta baru, harus melewati tahapan administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, melaksanakan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan wawancara.

Untuk peserta yang lulus passing grade di tahap II, akan langsung di-filter untuk mengisi jabatan kosong.

5. Formasi Guru di Kemdikbud

Sekalipun kabarnya belum pasti, tetapi menyiapkan diri sesigap mungkin tidak akan menjadi kegiatan yang sia-sia. Sebagai informasi, guru yang akan maju kembali ke tahap 3 nanti diharuskan menentukan formasi kembali.

Bagi Anda calon peserta baru di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara skema ini, perlu diketahui jenis-jenis jabatan yang ada. Anda dapat memilih salah satu dari 5 jabatan yang ada di PPPK guru.

Di antaranya, Guru Kelas, Guru Penjaorkes, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Agama Islam. Khusus untuk Guru Agama Islam, pihak penyelenggara bukan Kemendikbud, melainkan Kemenag.

Untuk mendapatkan kabar selengkapnya agar tidak ketinggalan update informasi, jelajahi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Jangan lupa untuk terus memantau media sosial resmi Kemdikbud di Instagram juga supaya notifikasi update lebih cepat sampainya.

6. Ketentuan dalam Pemilihan Formasi

Penting diketahui bahwa ketentuan pendidikan linier merupakan aturan mutlak sehingga jika peserta lalai, bisa memengaruhi nilai. Berikut beberapa ketentuan untuk memilih formasi.

Pertama, jika tersedia formasi di tempat mengajar saat ini dan kualifikasi akademik sesuai, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut. Kedua, formasi kosong di sekolah tersebut tidak bisa dilamar oleh peserta dari sekolah lain.

Ketiga, jika di tempat mengajar guru tidak terdapat formasi, pelamar dapat mendaftar di sekolah yang masih memiliki formasi kosong. Peraturan ini diberlakukan untuk calon peserta CASN skema baru periode 2022.

6. Apa PPPK Kemdikbud Bisa Dilamar Guru Agama?

Menyambung bahasan sebelumnya mengenai formasi guru. Jika Anda bertanya apa PPPK Kemdikbud dapat diisi oleh guru agama, jawabannya tidak.

Namun, saat ini, guru agama sudah bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui seleksi yang dibuka Kemenag. Syarat dan ketentuannya jelas berbeda sehingga calon peserta perlu cermat dalam membaca tiap poin aturannya.

Baca Juga: Apa PPPK ASN Harus Menjalani Seleksi Kompetensi Teknis?

Kesimpulan Peraturan-Peraturan Baru Rekrutmen Pegawai

Dari keseluruhan informasi di atas, dapat ditarik kesimpulan adanya peraturan-peraturan baru yang tengah dicanangkan pemerintah. Di antaranya, regulasi mengenai penggabungan seleksi antara PPPK tahap III dengan periode baru di tahun 2022.

Meskipun belum dinyatakan secara pasti, tetapi Profesor Nunuk Suryani, Sekjen GTK Kemdikbud menyebut demikian.

Sebagai informasi, dari akun resminya, saat ini Nunuk Suryani sedang cuti sehingga informasi mengenai penyelenggaraan seleksi belum banyak diketahui. Namun, dikatakan pula lewat postingannya bahwa jika terdapat kabar terbaru pasti akan segera diinformasikan.

Aturan kedua, jaminan bagi yang lulus passing grade. Dari Sekjen GTK Kemdikbud juga, kabarnya, yang lulus passing grade akan diberikan peluang lebih besar untuk mengisi formasi kosong. Selain itu, skema baru untuk penyelenggaraan seleksi yang masih belum dipublikasikan.

Demikianlah informasi mengenai “Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 Akan Digelar” serta beberapa ulasan lainnya. Semoga bermanfaat dan bahasan Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 Akan Digelar menjawab pertanyaan Anda.

Leave a Comment