Simpang Siur Kabar Apa PPPK Dapat Pensiun: Ketahui Dulu UU nya

Seiring berjalannya sistem rekrutmen pegawai modern, yakni PPPK, pertanyaan-pertanyaan hadir sebagai bentuk keingintahuan masyarakat, seperti apa PPPK dapat pensiun? Untuk menjawab rasa penasaran itu, simak informasi berikut ini hingga tuntas, ya.

Info Apa PPPK Dapat Pensiun

Berikut adalah informasi mengenai skema baru Aparatur Sipil Negara dengan tujuan memperbaiki sistem pemerintahan hingga mencapai tujuan, yakni kesejahteraan. Dalam hal ini, kesejahteraan dalam bentuk keadilan, ekonomi, dan lain sebagainya.

1. Tugas dan Jabatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja

Jabatan PPPK disebutkan dalam undang-undang adalah sebagai pelayan publik profesional yang melaksanakan tugasnya dengan kompetensi tertentu dan siap kerja. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 menyebutkan bahwa terdapat 147 jabatan yang bisa diisi formasi pegawai dengan sistem ini.

Jabatan tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mencakup JPT Madya Utama serta Jabatan Fungsional. Kedua jabatan tersebut, terutama Jabatan Fungsional, diharapkan terisi oleh warga profesional yang memiliki integritas tinggi dan fokus pada kualitas.

Dengan demikian, pegawai bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan menjadi abdi negeri yang berkualitas.

2. Hak dan Gaji Pegawai dengan Perjanjian Kerja

Regulasi mengenai gaji dan hak tunjangan juga diatur dalam Peraturan Presiden, tepatnya di Nomor 98 Tahun 2020. Mengenai ini, disebutkan bahwa pegawai mendapatkan hak sama seperti halnya Pegawai Negeri Sipil.

Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN. Untuk diketahui, besaran gaji pegawai dengan perjanjian kerja akan dibahas di poin berikutnya.

3. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pertama, (1) golongan I dengan gaji Rp1.8 jutaan hingga Rp2.6 jutaan. (2) golongan II dengan gaji Rp1.9 jutaan sampai Rp2.8 jutaan.

Sementara itu, (3) golongan III gajinya Rp2 jutaan hingga Rp3 jutaan. Kemudian, (4) golongan IV dengan Rp2.1 jutaan sampai dengan Rp3 jutaan gajinya.

(5) Golongan V dengan gaji Rp2.3 jutaan sampai Rp3.8 jutaan. (6) Untuk golongan VI, besaran gajinya adalah  Rp2.5 jutaan sampai Rp4 jutaan.

(7) Golongan VII dengan gaji Rp2.6 jutaan hingga Rp4.2 jutaan. Selanjutnya, (8) golongan VIII gaji yang ditetapkan ialah Rp2.7 jutaan sampai Rp4.3 jutaan.

Kemudian, (9) golongan IX dengan  Rp2.9 jutaan  hingga Rp4.8 jutaan. Lebih lanjut, untuk golongan X (sepuluh), gaji yang ditentukan adalah Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan paling tinggi.

Golongan XI dengan minimal gaji Rp3.2 jutaan sampai maksimal Rp5.2 jutaan. Berikutnya, (12) pegawai golongan XII mendapatkan Rp3.3 jutaan dan maksimum Rp5.5 jutaan.

(13) Golongan XIII diberikan gaji paling rendah Rp3.5 jutaan sampai dengan Rp5.7 jutaan. Gaji golongan XIV (empat belas) mendapatkan gaji sebesar Rp3.6 jutaan hingga yang tertinggi Rp5.9 jutaan.

Kemudian, (15) golongan XV dengan besaran gaji Rp3.8 jutaan sampai Rp6.2 jutaan. Berikutnya, (16) golongan XVI diberikan gaji Rp3.9 jutaan sampai Rp6.2 jutaan.  Yang terakhir, golongan XVII dengan minimal gaji Rp4.1 jutaan sampai Rp6.7 jutaan.

4. Tunjangan Pegawai

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 di atas, dijumpai juga mengenai tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN versi modern. Di antaranya, tunjangan keluarga, pengembangan, fasilitas, hingga perlindungan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, hingga Kematian.

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam UU ASN Pasal 22 dan Pasal 106. Kemudian, ditegaskan kembali dengan PP Nomor 49 Pasal 75 Tahun 2018 dan Ayat 2 UU ASN Pasal 106.

5. Jadi, Apa PPPK Dapat Pensiun?

Menanggapi pertanyaan di atas, terdapat dua makna yang bisa disimpulkan secara langsung. Pertama apa PPPK dapat pensiun bisa orang maksudkan ke pensiun bekerja.

Sementara itu, makna kedua dari pertanyaan apa PPPK dapat pensiun mengacu pada jaminan pensiun pegawai. Lantas, apakah kedua hal tersebut ada dan bagaimana aturannya?

6. Masa Pensiun pada Pegawai dengan Perjanjian Kerja

Sebagai informasi, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 1 Ayat 1, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Masa kerja pegawai ditentukan oleh instansi sehingga apa PPPK dapat pensiun pada pernyataan pertama, bisa dijawab iya ataupun sebaliknya.

Alasannya, masa kerja minimal pada pegawai ini adalah satu tahun sehingga bisa jadi pegawai tidak sampai pada usia pensiun. Namun, untuk diketahui juga bahwa pada status ASN ini terdapat regulasi perpanjangan kontrak kerja.

Dengan demikian, apabila pegawai memenuhi syarat untuk tetap berada di sebuah lembaga pemerintah, hingga usia pensiun bisa menjadi PPPK. Perlu diketahui bahwa usia maksimum pelamar status ini adalah 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun menurut tiap-tiap instansi.

Sementara itu, minimal usia pegawai adalah 20 tahun. Oleh karenanya, apabila terdapat pegawai yang memenuhi syarat, seperti usia hingga kompetensi kerja, kontrak dapat ditambah maksimal 5 tahun.

Kemudian, jika masih dapat diperpanjang kembali, pegawai bisa mengabdi di satu instansi tersebut hingga mencapai usia pensiun. Dari gambaran kedua ini, bisa ditafsirkan dari pertanyaan apa PPPK dapat pensiun makna kesatu dengan jawaban boleh jadi. Semua tergantung pada pegawai dan kebijakan yang terdapat di instansi tempatnya bekerja.

7. Jaminan Pensiun pada PPPK

Sebagai informasi, hingga saat ini tunjangan yang disebutkan untuk Aparatur Sipil Negara formasi modern tidak memiliki jaminan pensiun. Akan tetapi, sempat beredar informasi mengenai draf RUU ASN yang menyebut bahwa PPPK bakal mendapat jaminan tersebut.

Hal itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Pasal 22. Tidak hanya itu, RUU Pasal 101 juga menjelaskan mengenai revisi tunjangan dan hak fasilitas yang didapatkan pegawai.

Selain itu, terdapat beberapa pasal lain dengan poin-poin mengenai jaminan ini yang kabarnya tengah dievaluasi pemerintah. Jadi, pertanyaan apa PPPK dapat pensiun dalam makna mendapatkan jaminan hari tua masih dirancang sehingga belum ada payung hukumnya.

Namun, telah ada beberapa konsep atau rancangan seperti yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara dalam hal mengevaluasi kebijakan mengenai ini. Disebutkan di dalamnya bahwa pegawai dapat mendapat jaminan pensiun dengan cara mengikuti program Taspen. Hal ini masih dievaluasi dan masih belum keterangan lebih lanjutnya.

Baca Juga: Apa PPPK Kemdikbud Tahap 3 Akan Digelar? Cek Peraturan Barunya

Sistem Jaminan Pensiun PPPK

Belum dipastikannya bagaimana kelanjutan dari kebijakan ini mungkin membuat sebagian Anda khawatir. Sebab, peluang mendapat kesejahteraan hari tua sebagaimana yang diharapkan ketika menjadi ASN tidak bisa.

Namun, sebaiknya kesampingkan pikiran tersebut sebab ini adalah jalan satu-satunya menuju status ASN. Untuk diketahui, rencananya, persentase jumlah ASN akan terdiri dari 80 persen PPPK dan 20 persen PNS.

Dari hal itu, jika ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebaiknya jangan dulu memikirkan mengenai jaminan pensiun. Anda bisa secara mandiri menjamin hari tua dengan menyimpan sebagian dari gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Sembari menunggu kebijakan lebih lanjut tentang manajemen ASN selanjutnya. Demikianlah ulasan yang menanggapi pertanyaan apa PPPK dapat pensiun serta ringkasan info lainnya. Semoga informasi di bahasan Apa PPPK Dapat Pensiun bermanfaat.

Leave a Comment