PPPK Bisa Jadi PNS atau Tidak? Temukan Jawabannya di Sini

Pernah menjadi pertanyaan besar, ternyata kabar soal PPPK bisa jadi PNS dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas. Hal itu diungkapkannya sebab dalam Undang-Undang ASN tidak ada larangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melamar seleksi CPNS.

Selain itu, masa kontrak pegawai dengan status P3K juga dibatasi sehingga berpeluang bisa mengikuti rekrutmen Calon PNS nantinya. Lantas, bagaimana langkah-langkah supaya PPPK bisa jadi PNS?

Perbedaan PPPK dan CPNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan PPPK dan PNS adalah sama, bagaimana bisa salah satunya beralih posisi? Sebelum mengetahui cara agar PPPK bisa jadi PNS, simak perbedaan mengenai dua status ASN ini dulu.

1. Syarat Usia Pelamar

Sebagai informasi, untuk mengikuti serangkaian proses seleksi PPPK, pelamar harus berusia minimal 20 tahun. Sementara itu, pada CPNS, usia 18 tahun sudah bisa mengajukan diri sebagai peserta seleksi.

Kemudian, usia maksimal pelamar juga memiliki selisih yang cukup signifikan. Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan syarat maksimal 35 tahun.

Sementara pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kesempatan mendapat jabatan lebih terbuka untuk semua usia di atas 20. Peraturan tentang seleksi P3K menyebutkan bahwa maksimal usia peserta rekrutmen adalah 1 tahun sebelum masa pensiun.

Oleh karenanya, peserta dengan usia 59 tahun atau bahkan lebih dari itu pun bisa saja mengisi jabatan fungsional di PPPK. Sebab, setiap instansi mempunyai kebijakan berbeda mengenai usia berapa pegawai masuk masa pensiunnya.

2. Seleksi Kompetensi

Untuk diketahui, kedua status ini sama-sama akan diisi oleh warga negara Indonesia yang lulus dalam mengikuti seleksi. Namun, seleksi yang dimaksud dalam rekrutmen keduanya tidaklah sama.

Di CPNS, peserta akan diberikan dua jenis seleksi kompetensi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, di rekrutmen seleksi ASN terbaru, pelamar jabatan akan diuji dengan tiga jenis seleksi kompetensi.

Di antaranya, Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, Sosiokultural, dan Seleksi Wawancara. Semua jenis tes atau ujian di atas memanfaatkan sistem CAT atau Computer Assisted Test.

3. Waktu Pengadaan Seleksi

Setiap pengadaan seleksi CPNS, pemerintah, dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membutuhkan lebih banyak waktu untuk ini. Sementara itu, pada penyelenggaraan tes PPPK, durasi pelaksanaan dapat dikatakan lebih cepat.

Oleh karenanya, terdapat tiga kali kesempatan setiap tahunnya bagi peserta yang ingin melamar posisi di status Pegawai PPK. Dengan catatan, peserta tidak lulus bukan karena sebuah masalah yang diperbuatnya.

4. Berdasar Definisi

Menurut pengeritian dari Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai adalah peserta yang lulus tahap seleksi kompetensi dasar dan bidang. Setelah lulus seleksi rekrutmen ini, peserta akan diangkat sebagai CPNS yang memiliki makna Calon PNS.

Dari itu, dapat disimpulkan bahwa pegawai bisa disebut akan menjalani masa pelatihan atau dikenal sebagai masa prajabatan. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah peserta seleksi yang lolos tahap seleksi dan diangkat menjadi pekerja.

Setelah mendapat SK PPPK, pegawai akan langsung diberikan lampiran kontrak kerja dengan jangka waktu menyesuaikan kebutuhan instansi. Berdasarkan pada aturannya, kontrak pertama pegawai adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Melihat pada kinerjanya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK berhak memberikan kontrak lebih panjang atau memutusnya. Namun, PPK tidak berhak memberhentikan pegawai tanpa alasan hukum di saat masa kontrak sedang berlangsung.

Begitu juga dengan pegawai, pengemban status PPPK akan dikenakan sanksi apabila mengundurkan diri saat kontraknya masih berjalan. Dari makna yang didapat di sini, dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa jadi PNS dengan cara berikut.

5. Durasi Kontrak Kerja

Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, kontrak kerja paling lama pekerja adalah 5 tahun. Namun, perlu Anda ketahui bahwa lamanya masa kerja pegawai skema ini bisa mencapai angka 30 tahun atau hingga pensiun.

Berbeda dengan PPPK, tidak ada kontrak yang harus ditandatangani peserta seleksi CPNS sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Namun, hal ini telah diatur dalam manajemen ASN CPNS, yang menyebutkan bahwa maksimal masa Calon PNS adalah 2 tahun.

Sementara itu, jangka waktu paling sedikit adalah 1 tahun. Apabila kinerjanya baik dan sesuai dengan kebutuhan instansi, Calon PNS akan diberikan lampiran kontrak kerja dan jadi pegawai tetap.

Namun, jika dinyatakan tidak memenuhi kebutuhan, Anda harus mengikuti seleksi kembali di periode mendatang.

Bagaimana Cara Agar PPPK bisa jadi PNS?

Belum lama ini, banyak sekali warga yang mempertanyakan apakah pppk bisa jadi PNS? Dari beberapa informasi, kinerja baik pegawai disebut akan menjadi jalan mudah bagi PPPK untuk direkrut jadi PNS.

Benarkah PPPK bisa jadi PNS karena kualitas kerja? Faktanya, informasi tersebut memiliki pro dan kontra.

Pasalnya, terdapat aturan-aturan sebagaimana telah dirincikan dalam PermenPAN-RB mengenai pengangkatan CPNS. Mulai dari usia, kriteria, kesesuaian kualifikasi, pelaksanaan seleksi, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, ASN PPPK tidak bisa direkrut jadi PNS hanya karena kinerjanya saja. Akan tetapi, dengan mengerahkan kinerja terbaik, pegawai akan memiliki catatan baik selama bekerja.

Tanpa menilai apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak, yang terpenting berusaha menjadi pegawai yang patuh. Selanjutnya, agar PPPK bisa jadi PNS, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, pemilik status ini harus telah selesai kontrak kerjanya.

Kemudian, pegawai memenuhi syarat-syarat utama bagi pelamar CPNS. Seperti, ketentuan usia, kualifikasi, dan kriteria dari jabatan yang dilamar harus terpenuhi.

Apabila memiliki semua ketentuan tersebut, pegawai bisa mendaftar tes CPNS dan melewati tahapan mulai dari administrasi, SKD, dan SKB. Terakhir, banyak-banyak berdoa dan bersabar sebab seleksi dalam pengadaan CPNS lebih panjang dari PPPK.

Baca Juga: Apa PPPK Non Guru yang Akan Menjadi Formasi ASN Terbanyak?

Alasan Sebaiknya Memilih Status PPPK

Pengurangan PNS membuat masyarakat, khususnya honorer diminta untuk mengisi jabatan ASN formasi PPPK. Namun, masih adanya celah yang membedakan antara keduanya menjadikan sebagian besar masyarakat masih bersikukuh ingin jadi PNS.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa jumlah civil government akan dikurangi secara besar-besaran. Dengan begitu, formasi di pemerintahan, nantinya akan lebih banyak PPPK, yaitu dengan persentase 80 persen.

Sebagai informasi, jika Anda telah terpilih menjadi pegawai dengan perjanjian kerja, sebaiknya tetap menjadi pemegang status itu. Alasannya, jabatan ini sudah cukup lebih baik dan tidak memiliki kesenjangan dengan status Calon PNS.

Kedua, persyaratan mengikuti CPNS lebih ketat dari rekrutmen ASN modern ini, seperti pada syarat usia. Tidak semua orang bisa memenuhi kriteria tersebut.

Dengan demikian, dari pada mencari posisi baru, sebaiknya pertahankan dan lakukan terus perbaikan pada jabatan yang sudah diemban. Hal itu bisa membuat Anda sebagai bagian dari instansi, terpantau kualitas kerjanya.

Bukan tidak mungkin, Anda bisa dikontrak lebih lama atau bahkan sampai usia pensiun. Karena pandangan ini, meski bertanda pegawai kontrak, tetapi Anda seakan pegawai tetap.

Demikianlah informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan CPNS disertai cara alih formasi agar PPPK bisa jadi PNS.

Leave a Comment