Catat! Ini Dokumen Pendukung Afirmasi PPPK Guru dan Non Guru

Menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan peserta, Sertifikat Pendidik (Serdik) disebut bisa memberi afirmasi PPPK guru. Sesuai pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam kebijakan tersebut dikatakan bahwa persentase nilai tambahan dari Serdik adalah 100 persen untuk Seleksi Kompetensi Teknis. Artinya, jika peserta mendapatkan nilai di bawah passing grade pada kompetensi teknis, keberadaan sertifikat ini dapat membantu menambahkan poin.

Serupa dengan Serdik, di PPPK non-guru jabatan Tenaga Kesehatan pun terdapat ketentuan harus menyertakan STR atau Surat Tanda Registrasi. Setidaknya, ada 36 jabatan PPPK fungsional yang mewajibkan peserta melampirkan STR.

Hal itu termuat dalam PermenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk pelamar jabatan fungsional Nakes. STR yang dimaksud bagi calon dokter spesialis, harus menyesuaikan dengan kualifikasinya atau keahliannya.

Sementara untuk profesi dokter umum, wajib menggunakan STR Definitif, bukan internship. Namun, meski merupakan satu hal yang wajib, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai apa itu Serdik dan STR. Untuk menjawab semua itu, simak ulasan berikut ini.

Seputar Sertifikat Pendukung Melamar Afirmasi PPPK

Berikut adalah ulasan seputar keterangan sertifikasi, seperti Serdik yang bisa jadi afirmasi PPPK guru. Simak hingga tuntas!

1. Afirmasi PPPK

Sebelum membahas Serdik/STR, perlu diketahui bahwa afirmasi menurut https://kbbi.web.id/ artinya penetapan yang positif, dan penegasan. Sementara itu, definisi dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, afirmasi adalah poin tambahan.

Poin tambahan tersebut diberikan pada peserta yang mampu menunjukkan kelayakannya mendapatkan posisi di jabatan PPPK. Di PPPK guru, pemerintah telah membuat kebijakan mengenai afirmasi PPPK guru, bagaimana dengan STR yang dimiliki Nakes?

2. Serdik dan STR

Untuk diketahui, Serdik atau Sertifikat Pendidik merupakan bukti bahwa seorang guru telah disertifikasi oleh kementerian pendidikan. Dalam hal ini, bisa dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, atau Kemenag.

Lampiran ini bisa didapatkan guru dengan kualifikasi akademik tertentu yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah lulusan S1/D4 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005.

Sementara itu, STR atau Surat Tanda Registrasi dengan sifat definitif adalah keterangan yang didapatkan dokter/calon dokter dari KKI. Kedua sertifikat ini menjadi penting untuk jabatan tertentu, seperti guru dan jabatan fungsional, yakni tenaga kesehatan.

Jika pada guru harus mengikuti program PPG, calon pelayan kesehatan masyarakat yang ingin memiliki STR wajib ikut program P2KB. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang dapat diikuti oleh sarjana di bidang kesehatan.

3. Syarat Pendaftaran Seleksi

Berdasarkan pada regulasinya, pengadaan seleksi PPPK Guru maupun Non-Guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 dan 29 Tahun 2021. Keberadaan sertifikat profesi ini merupakan ketentuan yang harus ada untuk seleksi administrasi.

Kemudian,  menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021, Calon PPPK hanya bisa mendaftar satu jabatan. Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional.

Sebagai informasi, keharusan melampirkan surat pengalaman kerja atau sertifikasi profesi dikhususkan untuk beberapa jabatan. Yaitu, untuk guru, beberapa jabatan tenaga kesehatan, dan juga untuk sebagian posisi penyuluh.

Di antara jabatan yang memerlukan sertifikasi profesi pelayan kesehatan masyarakat akan dibahas di poin berikutnya.

4. Jabatan yang Mewajibkan dan Tidak Mewajibkan Memiliki STR

Sebagaimana telah disebutkan, sertifikasi profesi untuk mendaftar tidak diberlakukan untuk semua jabatan. Formasi tenaga kesehatan yang memerlukan adanya STR terdiri dari 36 jabatan, di antaranya Dokter Pendidik Klinis dan Dokter Umum.

Kemudian, Dokter Gigi, Psikolog Klinis, Perawat Ahli, Perawat Terampil, Terapis Gigi dan Mulut untuk Ahli dan Terampil. Selanjutnya, Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, Bidan Ahli, Bidan Terampil, Apoteker, Asisten Apoteker, Fisioterapis Ahli dan Fisioterapis Terampil.

Berikutnya, terdapat Nutrisionis Ahli serta Nutrisionis Terampil, Perekam Medis Ahli, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dan Terampil. Lebih lanjut, ada posisi Radiografer Ahli/Terampil, Refraksionis Optisien, Sanitarian Ahli/Terampil, Teknisi Elektromedis Ahli, dan Teknisi Elektromedis Terampil.

Terakhir, Fisikawan Medis Ahli, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, dan Terapis Wicara. Bagi pelamar yang tidak memiliki STR, wajib mengikuti program keprofesian hingga berhasil mendapatkan sertifikasi atau melamar profesi berikut.

Yaitu, Entomolog Kesehatan Ahli dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 Biologi atau Profesi Dokter Hewan. Kedua, Entomolog Kesehatan Terampil lulusan D3 Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, posisi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli lulusan S1 Kimia/Biologi atau Teknik Kimia. Kemudian, Sanitarian Ahli lulusan S1 Teknik Lingkungan, dan posisi Administrator Kesehatan.

5. Fungsi Sertifikat Pendidik dan Surat Tanda Registrasi

Seperti telah disebutkan sebelumnya, sertifikasi pada guru akan menjadi afirmasi PPPK di kompetensi teknis. Namun, bagaimana dengan fungsi sertifikat profesi kedokteran ini?

Perlu diketahui, tujuan dari adanya sertifikat adalah menjadi bukti kelayakan seseorang dalam mengampu satu jabatan. Oleh karenanya, kebijakan afirmasi PPPK guru diberlakukan sebab Kemendikbud sendiri yang telah memberikan penilaian di sertifikat tersebut.

Keterangan tersebut menjadi bukti bahwa seseorang telah diberi kelayakan untuk mendapatkan profesi guru. Sementara itu, Surat Tanda Registrasi memiliki fungsi sebagai bukti bahwa seseorang layak terjun menangani kesehatan masyarakat.

Jadi, meskipun tidak menjadi afirmasi PPPK, sertifikat tetap diperlukan calon dokter untuk terjun ke masyarakat luas. Meski begitu, tidak sedikit orang yang mengharapkan adanya afirmasi PPPK untuk pelamar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan. Akan tetapi, sampai hari ini, pemerintah belum menetapkan mengenai kebijakan ini.

6. Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru atau Sertifikat Profesi Kedokteran

Sebagai informasi, saat ini sertifikasi sangat penting, baik untuk guru ataupun tenaga kesehatan. Sebab, tahun 2023 pemerintah mulai menerapkan sistem status ASN pada pegawai yang layak.

Selain itu, formasi honorer yang bisa dimasuki oleh tenaga tanpa sertifikat akan dihapuskan. Apabila ingin memiliki sertifikat pendidik, guru wajib mengikuti program PPG yang dibuka oleh satuan kementerian pendidikan.

Sementara itu, sebagaimana telah disebutkan, STR dapat dimiliki peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Untuk diketahui, lama masa PPG tergantung pada jenis dan program studi yang diambil.

Sementara untuk P2KB, maksimal 5 tahun pelaksanaan. Jika belum bisa mendapatkan sertifikat setelah 5 tahun, harus mendaftarkan diri kembali sebagai peserta baru program P2KB.

Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS atau Tidak? Temukan Jawabannya di Sini

Seberapa Penting Sertifikasi Profesi untuk Afirmasi PPPK?

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa afirmasi PPPK saat ini hanya didapatkan oleh peserta PPPK guru. Selain itu, disebutkan bahwa afirmasitersebut tidak diberikan di tahap kedua atau ketiga, artinya hanya di pendaftaran pertama.

Namun, untuk pelamar posisi tenaga kesehatan bersertifikat keprofesian, belum terdapat payung hukum yang menegaskannya. Walaupun begitu, calon pelayan kesehatan tetap diwajibkan mempunyai sertifikasi sebagai bukti legalitas praktiknya.

Nah, itulah informasi seputar sertifikat profesi yang perlu ada untuk jabatan di PPPK, yaitu Serdik dan STR.

Leave a Comment