PPPK Bisa Mutasi dengan Syarat dan Langkah-Langkah Berikut

Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain di status ASN baru banyak dipertanyakan, Apa PPPK bisa mutasi? Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan mutasi dan rotasi.

Dengan catatan, pegawai memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kemudian, menurut definisi dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan PNS.

Artinya, jika dirumuskan begitu saja, seharusnya PPPK bisa mutasi. Namun, faktanya pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara versi modern ini disebut tidak bisa mutasi selama masa kerja berlangsung.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa alasan penting. Apa saja? Simak selengkapnya di ulasan berikut ini, ya.

Serba-serbi Regulasi Mutasi pada PPPK

Berikut adalah informasi seputar regulasi mutasi atau perpindahan pegawai ke jabatan atau lokasi kerja lain. Simak sampai tuntas!

1. Apa itu PPPK?

Sebelum mengulas soal PPPK bisa mutasi, penting dipahami kembali seperti apa sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk lebih memahaminya, dapat dilakukan dengan mengulik mulai dari namanya.

Pegawai dengan perjanjian kerja erat kaitannya dengan sifat pekerja kontrak. Namun, apakah status ini serupa honorer?

Untuk diketahui, sejak 2018 sistem ini telah direncanakan dan terus dikembangkan sehingga bisa digunakan perdana di tahun 2019. Meski sistemnya kontrak, tetapi status ini tidak sama dengan honorer.

Sebagai penegasan, UU sebagaimana telah disebut sebelumnya telah memaparkan bahwa PPPK adalah salah satu formasi ASN. Tujuan dibuatnya sistem ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengisi jabatan fungsional yang sering kosong.

Selain itu, peserta juga bisa mengisi jabatan pimipinan tinggi. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa setiap pemilik jabatan ditangguhkan statusnya sehingga tidak bisa berubah posisi.

Ketika seseorang melamar menjadi seorang Guru Bahasa Inggris, selamanya orang tersebut akan menjadi guru. Guru/profesi lain berstatus PPPK tidak bisa mengajukan diri menjadi kepala sekolah atau pindah lokasi bertugas. Lantas, apa alasan yang menyebabkan pegawai dengan status itu tidak bisa mutasi?

2. Penyebab Tidak Bisa Pindah Jabatan/Instansi di PPPK

Untuk diketahui, salah satu syarat pengajuan mutasi pada PNS menurut Peraturan Pemerintah adalah telah melaksanakan masa PNS minimal 10 tahun. Sementara itu, masa kontrak Pegawai PPK bisa jadi kurang dari jangka waktu tersebut.

Sebab, sebagai informasi, masa kontrak pegawai dengan status tersebut dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani. Dengan demikian, PPPK belum tentu bisa mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus di lembaga pemerintahan.

Alasannya, bisa dikarenakan pemutusan jabatan karena telah habis masa kerja dan tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Selain itu, bisa jadi karena kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan sehingga membutuhkan pegawai baru dengan kompetensi lebih.

Selain itu, kebiasaan mutasi dan rotasi yang sering terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil, menyebabkan banyak posisi penting kosong. Seperti, kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di wilayah Timur Indonesia, dan masih banyak lagi.

Diperbolehkannya kegiatan ini menjadikan beberapa pegawai melakukan pengajuan perpindahan lokasi bertugas setelah melewati masa perjanjian pertama. Yaitu, bersedia ditempatkan di mana saja.

Akibat hal itu, formasi kembali tidak terisi dan selalu membutuhkan pekerja baru. Karena inilah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat dengan kebijakan tidak bisa mutasi.

Selain itu, pegawai juga tidak bisa naik jabatan atau turun jabatan di sistem pegawai ASN ini. Ketentuannya, lanjut dengan posisi tersebut atau berhenti.

Namun, jika tetap ingin pindah formasi, pegawai tetap bisa melakukannya dengan syarat-syarat sebagai berikut.

3. Syarat agar PPPK Bisa Mutasi

Syarat pertama agar PPPK bisa mutasi adalah telah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya menaungi. Untuk diketahui, minimal kontrak kerja pegawai dengan sistem ini adalah 1 tahun.

Sementara maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa diminta menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.

Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.

Keputusan ada di tangan pegawai sehingga jika menginginkan pindah instansi, bisa dilakukan. Syarat selanjutnya adalah pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK.

Seperti, memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. Lebih lanjut, pegawai yang tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.

4. Syarat Umum Pelamar PPPK

Untuk diketahui, kriteria usia pelamar jabatan pegawai pemerintah dengan sistem ini minimal 20 tahun. Sementara itu, maksimal usianya tergantung pada masa pensiun yang ditetapkan pembuat kebijakan instansi.

Untuk jabatan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dokter, maksimal usia pelamar yang ditetapkan secara umum adalah 59 tahun. Sementara itu, khusus pelamar tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan dengan jabatan selain dokter, maksimal usianya adalah 57 tahun.

Kemudian, syarat-syarat yang harus dipenuhi lainnya, seperti tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. Selain itu, tercatat berkelakuan baik selama bekerja di instansi sebelumnya, dan lain-lain.

Selanjutnya, Anda diwajibkan memilih formasi dan jabatan kembali di https://sscasn.bkn.go.id/.  Jabatan yang dilamar harus sesuai kualifikasi akademik sehingga sebagai pelamar, Anda bisa melewati kembali tahap-tahap rekrutmen.

5. Rangkaian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Mengingatkan kembali, terdapat tiga tahap seleksi yang harus dilalui Anda sebagai peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di antaranya, seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio-kultural, dan wawancara.

Sebelum masuk ke tahapan itu, peserta harus memenuhi administrasi kembali sesuai dengan jabatan yang dituju. Hal lain yang perlu dilakukan sebagai peserta PPPK adalah memantau perkembangan rekrutmen.

Di samping memantau perkembangannya, Anda juga perlu mematangkan persiapan untuk menghadapi tiap-tiap ujian. Sebagai peserta, meskipun sudah pernah mengikuti seleksi tersebut, Anda tetap perlu berusaha melewati serangkaian seleksi dengan nilai terbaik.

Paling tidak, Anda sudah membuat tabel passing grade sehingga bisa menggambarkan bagaimana agar bisa lulus kembali di seleksi PPPK.

Baca Juga: Catat! Ini Dokumen Pendukung Afirmasi PPPK Guru dan Non Guru

Kesimpulan Tentang Mutasi di PPPK

Menanggapi keseluruhan ulasan di atas, dapat ditemukan seperti apa kesulitan mendapatkan posisi sebagai PPPK. Oleh karenanya, meskipun dikatakan PPPK bisa mutasi, tetapi itu bisa jadi bukan opsi yang positif.

Dilihat dari peluang mendapatkan kesempatan lagi di instansi, tentu pindah jabatan dengan syarat-syarat yang telah disebut menjadi kesulitan terendiri. Pegawai yang sebelumnya telah memiliki status sebagai ASN formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus melewati seleksi lagi.

Namun, jika Anda tidak dikontrak kembali oleh instansi sebelumnya, kebijakan PPPK bisa mutasi dapat dimanfaatkan. Anda bisa mendaftar seleksi kembali dengan formasi yang lebih yakin bisa ditangani sehingga bisa mendapatkan kontrak lebih lama.

Demikianlah ulasan mengenai PPPK bisa mutasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment