Serdik dan STR: Pengertian, Syarat, Cara Membuat, Hingga Manfaat

Serdik dan STR merupakan salah satu berkas penting yang wajib disertakan untuk melamar jabatan Aparatur Sipil Negara. Baik status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudah tahukah Anda mengenai dua hal ini? Jika belum, simak informasi berikut ini hingga tuntas, ya.

Serdik dan STR: Sertifikat Keprofesian untuk Calon ASN

Sebagai informasi, pemerintah saat ini memfokuskan rekrutmen pegawai untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Karena inilah, salah satu dari dua jenis sertifikat keprofesian ini wajib Anda miliki.

1. Pengertian Serdik dan STR

Untuk diketahui, Serdik merupakan kependekan dari Sertifikat Pendidik, sedangkan STR adalah Surat Tanda Registrasi. Kedua berkas tersebut merupakan bukti pernyataan bahwa seseorang layak untuk satu profesi tertentu.

Yakni, tenaga pendidik atau tenaga kesehatan. Meskipun sama-sama sertifikasi kelayakan profesi, masing-masing punya fungsi sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Sebagaimana namanya, Sertifikat Pendidik bermanfaat bagi para guru atau tenaga pendidik dan menjadi tanda keprofesionalannya. Sementara, Surat Tanda Registrasi adalah bukti bahwa kompetensi tenaga kesehatan telah teruji sehingga layak terjun melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.

2. Fungsi Serdik dan STR di Rekrutmen CASN

Telah disebutkan bahwa Serdik dan STR adalah dokumen penting yang harus ada guna mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Sebab, dua sertifikat ini bisa mendukung peserta agar mendapatkan jalan lebih mudah menuju gerbang kelulusan.

Pernyataan kelayakan peserta di sertifikat untuk satu profesi sesuai dengan yang dilamarnya menjadi poin plus untuk pelamar. Lebih jelasnya, di poin berikutnya.

3. Fungsi Sertifikat Pendidik

Untuk diketahui, pada seleksi CPNS, Serdik dapat membantu memaksimalkan nilai peserta di Seleksi Kompetensi Bidang.

Jadi, bilamana nilai SKB peserta di bawah passing grade, sertifikat keguruan atau sertifikat pendidik dapat membantu memperbaiki nilai tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar Serdik dapat dimanfaatkan fungsinya.

Pertama, pastikan jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi yang tertera di sertifikasi. Kedua, sertifikat dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pendidikan Indonesia, Kemendikbudristek, Kemenag, atau Kemenristekdikti.

Penting diketahui, Serdik menjadi sesuatu yang krusial agar bisa diterima sebagai ASN tenaga pendidik formasi PPPK. Meskipun demikian, saat ini, untuk melamar jabatan CPNS guru, sertifikat ini tidak terlalu diutamakan.

Namun, apabila ingin mendapatkan nilai tambahan dan mendapatkan jalan lebih mudah, sebaiknya calon peserta lebih dulu memperjuangkan sertifikasi.

4. Fungsi Surat Tanda Registrasi

Berbeda dengan Serdik yang bisa dikatakan hanya sertifikat pendukung, STR merupakan sertifikat profesi yang wajib dikantongi pelamar jabatan tertentu. Seperti, Dokter, Bidan, Perawat, dan jabatan lainnya kecuali lima profesi berikut.

Yaitu, Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D3 Entomolog, dan Entomolog Kesehatan Ahli dengan kualifikasi S1/D4 Profesi Hewan/Biologi. Selanjutnya, profesi Administrator Kesehatan dan Sanitarian Ahli lulusan program studi S1 Teknik Lingkungan.

Sertifikasi kelayakan profesi ini wajib dimiliki calon peserta jabatan selain 5 posisi di atas. Meskipun tidak menentukan lulus/tidaknya seleksi administrasi, tetapi ketiadaan sertifikat ini bisa menggugurkan peserta di tengah jalan.

5. Syarat Pembuatan Serdik dan STR

Sebagai informasi, untuk mendapatkan sertifikasi keprofesian ini, Anda harus terlebih dahulu memenuhi kualifikasi akademik. Untuk sertifikasi keguruan atau profesi tenaga pendidik, terdapat kriteria peserta menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015.

Yakni, sekurang-kurangnya lulusan Strata 1 (satu) atau Diploma 4 (empat). Selain itu, agar bisa mendapat Sertifikat Pendidik, program studi harus linier dengan jurusan yang ada di Program Profesi Guru.

Yaitu, program penyelenggara sertifikasi pendidik. Sementara itu, untuk mendapatkan sertifikasi tenaga kesehatan, yakni STR, harus lulusan sarjana dengan prodi bidang kesehatan.

Beda halnya dengan Serdik, Surat Tanda Registrasi bisa didapatkan dengan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau P2KB. Lebih detail, di poin selanjutnya.

6. Jenis Program dan Syarat untuk Membuat Sertifikat Pendidik

Untuk mendapatkan sertifikasi tenaga pendidik, terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh. Di antaranya, (1) PPG Prajabatan, (2) PPG Dalam Jabatan, dan (3) PPG Reguler.

Untuk jenis pertama, syarat yang harus dimiliki calon peserta maksimal usia 27 tahun dan tidak terikat instansi mana pun. Sebagai informasi, jalur ini terdiri dari dua pilihan, yakni PPG Prajab Bersubsidi dan Swadana.

PPG Prajab Bersubsidi biasa dikenal dengan sebutan beasiswa PPG, di mana mahasiswanya tidak dibebankan biaya apa pun. Seluruh biaya pendidikan akan dibantu pemerintah.

Bagi Anda peserta program SM3T, bisa secara otomatis mendapatkan beasiswa ini, dengan catatan memenuhi persyaratan. Seperti maksimal usia 28 tahun, lulusan PTN/S terakreditasi minimal B, terdaftar di PD-Dikti, serta berkelakuan baik.

Sementara itu, untuk PPG Prajab Swadana, peserta program harus membayar biaya sebesar Rp7.5 juta hingga Rp9.5 juta per semester. Meskipun tampak tinggi, biaya ini dianggap paling rendah dibandingkan program keprofesian lainnya. Terlebih, masa studi PPG tidak lebih dari dua semester jika bisa lulus dengan cepat.

Jenis kedua adalah Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). Jenis ini diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi di satuan pendidikan, baik milik negara atau dikelola masyarakat.

Untuk diketahui, sebelum masuk masa studi PPG Daljab dengan kurun waktu 3 sampai 6 bulan, peserta akan melalui pretest. Kualifikasi peserta yang dapat mengikuti program ini yaitu guru di satuan pendidikan dengan minimal masa mengajar 2 tahun.

Selain itu, usia maksimal peserta adalah 58 tahun dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Jenis ketiga adalah PPG Reguler  yang diselenggarakan oleh 15 universitas dengan naungan Kemendikbudristek.

7. Cara Membuat Surat Tanda Registrasi atau STR

Untuk mendapatkan sertifikat legalitas ini, Anda harus mendaftar program P2KB yang diselenggarakan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Registrasi dilakukan secara online di https://ktki.kemkes.go.id/ dengan menginput data-data berikut.

Di antaranya, pas foto berlatar belakang merah, scan E-KTP, ijazah, nomor sertifikat kompetensi, surat sehat, dan sumpah profesi. Selain itu, siapkan juga Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi dalam bentuk scan.

Sebagai informasi, biaya administrasi pembuatan sertifikat ini berkisar antara Rp100 ribuan hingga Rp150 ribuan.

8. Perbedaan Serdik dan STR

Setelah mengetahui beberapa hal utama mengenai Serdik dan STR, tidak ada salahnya mengulas apa saja perbedaannya. Dengan demikian, tidak akan memunculkan tanggapan-tanggapan selisih paham atas fungsi keduanya.

Untuk diketahui, STR dapat dimiliki tanpa harus mengikuti program perkuliahan kembali. Sementara Serdik, hanya bisa dimiliki dengan program perkuliahan profesi guru.

Kemudian, masa berlaku untuk Sertifikat Pendidik tidak terbatas sehingga bisa digunakan tanpa harus memperbaruinya. Sementara itu, masa berlaku STR adalah 5 tahun sehingga harus diperbarui ketika habis masa aktifnya.

Baca Juga: Wujudkan Impian Jadi ASN dengan Seleksi PPPK Dokter Gigi

Keuntungan Memiliki Serdik dan STR

Untuk diketahui, selain mendukung lulus tes CASN, keberadaan Sertifikat Pendidik juga memiliki profit lain. Seperti, mendapatkan tunjangan keguruan, memiliki gelar profesi Guru (Gr), hingga bisa jadi guru garis depan.

Sementara itu, Surat Tanda Registrasi akan berguna untuk meneruskan kompetensi Anda di bidang kesehatan. Sebab, hanya dengan sertifikat ini tenaga kesehatan bisa aktif bekerja atau melakukan praktik pelayanan kesehatan. Demikianlah informasi seputar Serdik dan STR yang perlu Anda ketahui.

Leave a Comment