Fakta-Fakta tentang Apakah Jabatan PPPK Bisa Naik Pangkat

Berdasarkan aturan dari PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2019, PPPK bisa naik pangkat dengan satu cara, apakah itu? Namun, sebelum mengulas mengenai bagaimana caranya, penting bagi Anda mengetahui beberapa hal dalam sistem PPPK.

Untuk diketahui, dalam regulasinya, calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya dapat memilih satu jabatan di satu instansi. Posisi tersebut nantinya akan jadi posisi tetap bagi pegawai selama dalam masa kontrak.

Begitu juga setelahnya, apabila kontraknya diperpanjang, pegawai tersebut akan menempati posisi yang dilamarnya pertama. Dari aturan tersebut, sekilas akan timbul tanggapan bahwa PPPK bisa naik pangkat merupakan hal yang tidak mungkin. Namun, faktanya hal itu memang bisa saja terjadi. Informasi selengkapnya, di bawah ini, ya.

Serba-serbi Jabatan PPPK

Berikut ini informasi seputar jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 14. Simak hingga tuntas, ya.

1. PPPK Sebagai Impian Para Honorer

Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan PPPK terdapat dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 4. Dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sebagaimana yang dibutuhkan di instansi pemerintah.

Kemudian, sebagaimana namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan melaksanakan tugas pemerintahan dengan menandatangani perjanjian. Yang mana, salah satu perjanjian yang dimaksud ihwal jangka waktu kerja pegawai.

2. PPPK adalah ASN

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis status pegawai. Yakni, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Selanjutnya dalam regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi disebutkan bahwa ASN adalah pegawai yang bekerja di pemerintahan. Kemudian, disebutkan bahwa status tersebut diberikan PPK atau Pegawai Pembina Kepegawaian di setiap instansi kepada peserta seleksi PPPK berkompeten.

Demikian, orang-orang dengan integritas tinggi dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan suatu instansi dapat diangkat menjadi PPPK. Lalu, bagaimana PPPK bisa naik pangkat?

3. Pangkat atau Jabatan di PPPK

Sebelum tau cara PPPK bisa naik pangkat, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai jabatan atau pangkat pegawai dengan status PPPK. Sebagai informasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jabatan adalah pekerjaan atau tugas di pemerintahan atau organisasi.

Sementara itu, menurut Peraturan Menpan-RB, jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas hingga tanggung jawab pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, jabatan juga diartikan sebagai wewenang dan hak seorang ASN di suatu organisasi, baik pemerintahan atau non-pemerintahan.

Selanjutnya, mengenai jabatan di sistem PPPK, disebutkan bahwa pegawai dengan status tersebut dapat mengisi lebih dari 180 jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan revisi PermenPAN-RB  mengenai Manajemen PPPK Tahun 2021.

4. Jabatan Fungsional

Sebagai informasi, Jabatan Fungsional adalah satu pangkat yang memiliki tanggung jawab di bagian pemenuhan kebutuhan pelayanan. Dalam hal ini, sangat diperlukan fungsi dari keterampilannya di satuan instansi pemerintah.

Untuk diketahui, dari 180-an Jabatan Fungsional atau bisa disingkat JF, pangkat ini tergolong menjadi dua kelompok. Yaitu, JF Keahlian dan JF Keterampilan.

Lebih lanjut, pada jabatan pertama, yakni Jabatan Fungsional Keahlian, terbagi menjadi empat formasi. Di antaranya, (a) ahli utama, (b) ahli madya, (c) ahli muda, dan (d) ahli pertama.

Kemudian, untuk jenjang di Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari (a) penyelia, (b) mahir, (c) terampil, dan (d) pemula. Jabatan tersebut dapat diisi WNI yang memenuhi persyaratan berlaku.

Mengenai posisi apa saja yang bisa dilamar dan ditempati status PPPK, akan dibahas lebih lanjut di poin berikutnya.

Kriteria Jabatan atau Posisi yang Dapat Diisi Berdasar PermenPAN-RB

Dalam Pasal 4 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2018, berikut adalah kriteria jabatan yang dapat diisi pegawai dengan perjanjian kerja. Pertama, jabatan merupakan posisi yang kriteria kompetensinya tidak tersedia/terbatas di pegawai dengan status PNS.

Kedua, kualifikasi atau kompetensi pegawai dibutuhkan untuk percepatan dan peningkatan daya tampung instansi dalam jangka waktu singkat. Terakhir, kriteria jabatan mewajibkan adanya sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi bagi pelamar.

Untuk diketahui, saat ini kebutuhan formasi PPPK diutamakan untuk tiga profesi yang terdiri dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan. Selain itu, diperlukan juga Tenaga Penyuluh dengan berbagai posisi/tingkat jabatan yang bisa diisi sesuai dengan kualifikasi peserta CPPPK.

Sementara itu, jangka waktu paling singkat pegawai adalah 1 tahun dan maksimal 5 tahun untuk satu kali teken kontrak.

Syarat-Syarat Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penting diketahui, bahwa selain merupakan warga negara Indonesia yang kompeten dalam suatu bidang, syarat menjadi PPPK adalah sebagai berikut. Pertama, berintegritas dan moralitas yang baik sehingga bisa menjadikan citra instansi lebih bagus di mata rakyat dan negara.

Kedua, merupakan lulusan Strata-Satu atau Diploma-Empat untuk mengisi JF Keahlian dan minimal SMA/sederajat untuk JF Keterampilan. Selanjutnya, mengikuti serangkaian seleksi PPPK yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.

Pertanyaan dalam seleksi sebagaimana telah disusun oleh pejabat pembina instansi. Selain itu, memenuhi syarat lain yang ditetapkan Menteri.

Apabila seseorang dianggap memenuhi syarat dan mampu memegang tanggung jawab, calon pegawai akan lulus dan menjadi bagian satu instansi. Lebih lanjut, PPPK bisa naik pangkat di kemudian hari jika memiliki kriteria di poin berikutnya.

PPPK Bisa Naik Pangkat Sesuai Aturan

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam PermenPAN-RB Nomor 14 sebagaimana telah disinggung, PPPK bisa naik pangkat dengan syarat tertentu. Yaitu, dibutuhkan keberadaannya di Jabatan Fungsional yang lebih tinggi pangkatnya oleh PPK di instansi masing-masing.

Persyaratan yang ada di dalamnya antara lain, telah memenuhi masa kerja paling sebentar 90% sebagaimana kontrak yang telah ditetapkan. Selanjutnya, peserta memiliki kinerja terbaik dan memenuhi target kerja minimal 90 persen.

Kemudian, mengundurkan diri dengan baik dan mendapatkan izin dari atasan sehingga bisa mendaftar kembali di seleksi PPPK. Surat pengunduran diri atas kemauan sendiri atau surat pemutusan hubungan kerja wajib disertakan saat melamar formasi baru di rekrutmen PPPK.

Selanjutnya, berusaha kembali agar setelahnya, Anda sebagai PPPK bisa naik pangkat dan menempati jabatan baru yang berkedudukan lebih tinggi. Terakhir, tingkatkan kembali kompetensi dan kinerja supaya jabatan yang telah diampu bisa tetap dimiliki/menjadikan peluang naik jabatan lagi.

Baca Juga: Serdik dan STR: Pengertian, Syarat, Cara Membuat, Hingga Manfaat

Kompetensi adalah Jalan Naik Jabatan

Sebagai informasi, dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa status PPPK benar-benar sama dengan PNS. Hal itu dibuktikan dengan bisanya pegawai naik jabatan.

Namun, masih ada beberapa orang yang ragu dengan status ini karena kepastian masa depan PNS lebih menjamin. Untuk diketahui, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menentukan setiap nasib pegawainya berdasarkan kompetensi atau kinerja.

Dengan demikian, meskipun masa depan tampak kurang menjamin dan kebalikan dari PNS, faktanya PPPK sama dengan PNS. Semua itu bisa didapatkan PPPK dengan mengandalkan kompetensi yang dimilikinya.

Makin baik kinerja, peluang menjadi PPPK lebih lama dengan hak sama seperti Pegawai Negeri Sipil bisa didapatkan. Bagaimana, tertarik untuk mendapatkan status PPPK dengan hak-hak serupa PNS?

Demikianlah informasi tentang PPPK bisa naik pangkat dan cara mendapatkan jabatan lebih tinggi. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment