Pastikan Tak Ketinggalan Jadwal dan Formasi PPPK Bidan Tahap 3

Menyikapi kecilnya jumlah tenaga kesehatan, seperti bidan, pemerintah akan gencar menyelenggarakan perekrutan  dengan sistem CASN formasi PPPK Bidan. Edy Wuryanto, Anggota Fraksi PDIP DPR RI bahkan mengaku belum tahu jumlah dari perawat dan bidan secara pasti di lingkup nasional.

Hal itu disebabkan saking minimnya jumlah tenaga kesehatan tersebut. Guna menangani kasus kurangnya tenaga kesehatan, perlahan pemerintah akan mengangkat banyak Nakes lewat seleksi PPPK.  Lantas, apa saja syarat mengikuti PPPK Bidan dan kapan diselenggarakannya?

Informasi Seputar PPPK Bidan

Berikut adalah informasi seputar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja posisi bidan. Simak hingga tuntas, ya.

1. Sekilas PPPK Bidan

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pegawai dengan status ini adalah warga yang memiliki kualifikasi tertentu. Kualifikasi yang dimaksud adalah syarat-syarat yang ditetapkan instansi pusat untuk mengisi satu jabatan yang dibutuhkan instansi.

Dari itu, pegawai pemerintah yang dimaksud dengan sebutan P3K posisi bidan adalah wanita yang punya keahlian di kebidanan. Pegawai direkrut setelah menjalani proses rekrutmen dan melalui ujian bidang.

2. Syarat Umum Peserta

Dalam regulasi calon pelamar, syarat umum pelamar adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun. Sementara itu, maksimal usia peserta tergantung pada kebijakan instansi.

Selanjutnya, peserta tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih. Persyaratan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.

Kemudian, peserta bukan merupakan PNS/CPNS, anggota Polri/TNI, atau peserta didik di sekolah kedinasan. Selain itu, peserta bukan merupakan anggota partai politik atau bahkan pengurus di organisasi politik.

Calon pelamar dinyatakan sehat dan tidak tergantung pada obat-obatan seperti Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Selain itu, khusus di bidang kesehatan, calon peserta bukan perokok aktif maupun pasif, baik konvensional atau elektrik.

Kriteria calon peserta berikutnya adalah siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan yang diwajibkan tiap-tiap instansi. Terakhir, memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan lembaga pemerintah yang dituju.

3. Syarat-Syarat Pendaftaran

Sebagai informasi, status ini merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara seperti disebut dalam Undang-Undang ASN. Sehingga, untuk mendapatkan gelar tersebut, harus melalui sebagaimana sistem seleksi yang ada di CPNS.

Untuk tenaga kesehatan, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia dengan kualifikasi minimal D3 program studi di bidang kesehatan. Untuk formasi bidan, minimal D3 Kebidanan.

Kemudian, merupakan THK-II yang masih aktif bekerja di pusat pelayanan kesehatan dan berusia maksimal 57 tahun. Sementara itu, minimal usia pelamar adalah 20 tahun.

Syarat berikutnya, memiliki Surat Tanda Registrasi sebagai bukti bahwa praktiknya legal. Terakhir, memiliki Surat Keterangan pengangkatan terakhir atau surat pengalaman kerja.

4. Alur Registrasi PPPK Bidan

Meski alur pendaftaran belum di-update kembali, berikut adalah tahapan berdasarkan rangkaian seleksi Pegawai PPK tahun lalu. Langkah pertama yang harus dilakukan calon pelamar adalah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Calon pelamar bisa menggunakan Nomor KTP-nya dan Nomor Kartu Keluarga (KK) NIK Ayah. Selain itu, calon peserta seleksi perlu menyiapkan email aktif terlebih dahulu untuk pendaftaran.

Selanjutnya, calon peserta juga akan diminta meng-upload swafoto formal dengan latar belakang merah. Maksimal ukuran foto adalah 200 KB dengan format JPG/JPEG.

Kemudian, peserta harus mencetak kartu ujian setelah mengakhiri sesi pendaftaran. Setelah itu, login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

Pada tahapan ini, calon pelamar harus melengkapi berkas-berkas lamaran. Mulai dari ijazah, transkrip nilai, KTP, surat lamaran, dan surat pernyataan.

Setiap berkas yang diminta merupakan bentuk soft file atau hasil scan. Selain itu, peserta juga akan diminta mengisi data diri dan memilih formasi jabatan.

Terakhir, cetak kartu kepesertaan sebagai pelamar PPPK Bidan. Jika sudah selesai, peserta harus selalu memantau perkembangan pelaksanaan rekrutmen melalui portal tersebut.

Selain itu, bisa juga melalui sosial medianya agar tidak ketinggalan info penting, seperti pengumuman hasil seleksi administrasi.

5. Tahapan Rekrutmen

Untuk diketahui, terdapat 3 (tiga) seleksi kompetensi yang akan dilalui peserta rekrutmen. Di antaranya adalah tes kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Agar bisa sampai pada tahapan tersebut, peserta harus mendapatkan nilai terbaik atau setidaknya melalui passing grade. Untuk diketahui, peraturan nilai ambang batas telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019.

Jika tahun ini masih menggunakan regulasi tersebut, pada tes kompetensi teknis, ketentuan nilai passing grade-nya adalah 42. Sementara itu, untuk akumulasi nilai ambang batas semua seleksi yang harus didapatkan peserta rekrutmen adalah 65.

Jika peserta bisa mendapatkan nilai terbaik atau di atas passing grade, selanjutnya adalah wawancara. Sebagai informasi, terdapat 10 soal yang akan diberikan panitia pada peserta yang lulus seleksi.

6. Gaji dan Tunjangan PPPK Bidan

Sebagai informasi, pegawai dengan status PPPK seperti Bidan PPPK akan mendapatkan gaji seperti pada Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, di bulan pertama setelah perekrutan, pegawai akan mendapat nominal gaji 100 persen berdasar gaji pokok PNS untuk Bidan.

Selain itu, pegawai juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan jabatan yang diampunya. Kemudian, pegawai dengan status ini juga bisa mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana pada Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai tunjangan pegawai, aturannya telah tertera di PermenPAN-RB tentang gaji dan tunjangan PPPK. Disebutkan bahwa pegawai ini berhak atas beberapa tunjangan berikut, yaitu tunjangan jabatan fungsional dan struktural.

Kemudian, terdapat tunjangan pangan, untuk keluarga, dan tunjangan lainnya yang diberikan dalam bentuk uang. Seluruh tunjangan dibebankan pada APBN atau APBD, tergantung instansi tempat pegawai bekerja.

7. Jadwal dan Jumlah Formasi PPPK Bidan

Untuk saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan kapan pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, menurut informasinya, kemungkinan rekrutmen PPPK 2021 tahap 3 akan digabungkan dengan seleksi tahap 1 periode 2022.

Kemudian, untuk jumlah formasi yang dibutuhkan di posisi bidan pun belum terdapat info pastinya. Namun, jika melihat dari kebutuhan di wilayah-wilayah terpencil, tampaknya jumlah yang dibutuhkan akan cukup tinggi.

Baca Juga: Seberapa Besar Prospek Diterima PPPK Dokter 2022?

Mengabdi sebagai Bidan PPPK

Seperti yang diketahui, profesi bidan merupakan sebuah tantangan sekaligus amanah. Ketika Anda dinyatakan lulus sebagai PPPK Bidan, kesiapan mengabdi harus benar-benar ada dalam diri.

Sebab, sebagaimana bidan pada umumnya, tugas profesi ini butuh keyakinan. Sama seperti itu, saat memutuskan melamar profesi berstatus PPPK, Anda pun harus meyakinkan diri agar setiap tahapannya bisa dilalui.

Tentunya, dengan menyiapkan semua syarat-syarat sebagaimana telah disebutkan di awal, Anda bisa lebih siap menghadapi seleksi nantinya. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan kualitas pengetahuan terbaik agar bisa melewati tiap-tiap seleksi yang ada.

Demikianlah ulasan mengenai seputar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja posisi Bidan. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment