Fakta Sistem, Penempatan dan Program Calon PPPK Guru Kemdikbud

Sedang menanti kabar dibukanya registrasi seleksi PPPK Guru Kemdikbud 2022? Simak dulu ulasan dan info berikut ini. Supaya Anda bisa beberapa hal penting mengenai program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk diketahui, status pegawai ini merupakan langkah baru pemerintah dalam mempersiapkan negara menuju sistem birokrasi yang lebih tertata. Pasalnya, selama ini, sistem pemerintahan disebut kacau karena keberadaan status honorer yang kurang terarah dan tidak ada regulasi resminya.

Untuk mengurangi status tersebut tanpa membebankan instansi pusat sepenuhnya dalam hal penggajian, program ini diresmikan sejak tahun 2018. Sebagai informasi, Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 menyebutkan bahwa gaji dibebankan pada anggaran pendapatan masing-masing lokasi instansi.

Dengan demikian, apabila instansi berada di kawasan pusat, gaji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, untuk instansi yang berlokasi di daerah-daerah, gaji pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seputar PPPK Guru

Jika Anda merupakan honorer, mungkin akan mengira bahwa sistemnya sama saja dengan status yang sedang disandang. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa status PPPK Guru Kemdikbud tidak sama dengan honorer.

Salah satu perbedaannya, dapat dilihat dari nominal gaji yang didapatkan. Karena sifatnya yang pasti dan resmi teratur dalam Undang-Undang, kesejahteraan pegawai dapat dijamin seperti halnya status PNS.

Makin tidak sabar mendapatkan status PPPK Guru Kemdikbud? Tuntaskan dulu bacaan ini, ya. Berikut ini merupakan informasi seputar PPPK yang tidak boleh dilewatkan. Simak hingga tuntas!

1. Apa itu PPPK Guru Kemdikbud?

Sebagai informasi, terdapat dua jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi guru. Yaitu, berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinaungi Kementerian Agama atau PPPK Guru Kemenag.

Untuk diketahui, meskipun sama-sama guru, keduanya mempunyai perbedaan. Salah satunya mengenai tempat pengumuman informasi.

Bagi guru di bawah naungan Kemendikbud, bisa mendapatkan informasi resmi dari website Kemdikbud. Sementara untuk guru agama, di portal milik Kemenag.

2. Penempatan Dinas PPPK Guru Kemdikbud

Informasi yang penting Anda ketahui adalah penempatan lokasi bertugas. Sebagai informasi, bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini belum mengajar di sekolah negeri, dapat memilih formasi secara mandiri.

Sementara itu, untuk guru yang sudah mengajar di sekolah negeri, akan ditempatkan di sekolah tersebut apabila mempunyai formasi. Namun, jika sekolah tidak menyediakan lowongan untuk pegawai dengan status ini, akan dialokasikan ke sekolah lain.

Kemudian, jika guru merupakan honorer yang bekerja di dua sekolah, otomatis didaftarkan pada sekolah utama yang menyediakan formasi kosong.

Untuk diketahui, lowongan guru di sekolah-sekolah untuk status PPPK akan memprioritaskan pendaftar yang sudah terdaftar di sekolahnya. Karenanya, jika Anda tenaga pendidik sekolah negeri dan lokasi tersebut ada di daftar penerimaan PPPK guru, harus berusaha semaksimalnya.

Sebab, meskipun memprioritaskan guru yang sudah ada, Anda tetap harus melewati syarat kelulusan seleksi. Yaitu, mendapatkan nilai terbaik atau sekurang-kurangnya melewati passing grade.

3. Sistem Kerja PPPK Guru Kemdikbud

Untuk diketahui, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan antara sistem status pegawai ini dengan honorer. Di antaranya terletak pada sistem kerja.

Seperti diketahui, sistem PPPK menggunakan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Hal ini mungkin membuat orang-orang mengambil kesimpulan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak adalah nama baru untuk honorer.

Faktanya, keduanya memiliki perbedaan yang terbilang signifikan. Pada sistem honorer, kontrak berlangsung tidak beraturan, menyesuaikan kemampuan instansi daerah dalam menggaji.

Sementara itu, kontrak pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara modern akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kualitas tenaga pendidik. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak bisa menghentikan kontrak kerja pada pegawai tanpa alasan yang pasti.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya pada pegawai dengan status ASN baru. Sebab, data PPPK Guru Kemdikbud akan tercatat di instansi pusat dan diketahui oleh pemerintah, tidak seperti honorer.

4. Masa Kerja PPPK

Penting diketahui, masa kerja pegawai ini bisa mencapai 30 tahun atau hingga memasuki masa pensiun. Namun, sebab sistemnya kontrak, terdapat regulasi yang mengatur jangka waktu kontrak tersebut.

Disebutkan bahwa masa berlaku kontrak PPPK diatur oleh PPK dengan mengikuti aturan yang ditetapkan. Yaitu, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Apabila kriteria guru dengan status ini menunjukkan kualitas dan kinerja terbaik, perpanjangan kontrak berkemungkinan terjadi. Sehingga, masa kerja pegawai bisa lebih lama dengan menandatangani kontrak secara berkala, minimal 5 tahun sekali.  Dari ini, sistem PPPK jadi tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil, bukan?

5. Program Guru Belajar dan Berbagi

Bagi Anda calon peserta PPPK Guru Kemdikbud, wajib mencoba salah satu terobosan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini. Produk terbaru ini dapat memfasilitasi calon tenaga pendidik sebelum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi guru.

Seri Belajar Mandiri merupakan fasilitas yang bisa didapatkan di program Guru Belajar dan Berbagi. Di sini, calon guru akan mendapatkan pelatihan mandiri dengan pengetahuan dan soal-soal ujian mengenai keguruan.

Tentunya, wawasan yang linier dengan program studi yang Anda kuasai. Lantas, bagaimana cara memanfaatkan program ini?  Untuk lebih jelasnya, simak poin berikutnya.

6. Cara Mendapatkan Pelatihan di Seri Belajar Mandiri

Pertama, buat akun di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login?service=https://api-gurubelajar.simpkb.id. Input nama akun dan password SIMPKB Anda serta pilih menu “Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK” yang terdapat di website.

Jika sudah terdaftar, sesuaikan mata pelajaran yang akan dipelajari dengan program studi yang sudah diampu di bangku kuliah. Selanjutnya, centang persetujuan.

Langkah berikutnya adalah memilih fasilitas belajar dan melakukan simulasi ujian di program tersebut. Sangat mudah, bukan?

Dengan mengikuti program ini, Anda dijamin lebih siap menghadapi seleksi pengadaan guru dengan status Pegawai PPK.

Baca Juga: Pastikan Tak Ketinggalan Jadwal dan Formasi PPPK Bidan Tahap 3

Persiapan Calon Peserta Seleksi Pegawai PPK

Setelah mengetahui sistem kontrak, penempatan, hingga cara untuk memperbesar peluang kelolosan, saatnya Anda kembali bersiap. Selain menyiapkan pengetahuan dan wawasan terbaik, persiapan mengenai hal penting lainnya juga perlu dilakukan.

Sembari menunggu kabar resmi pembukaan pendaftaran seleksi calon PPPK Guru Kemdikbud, cobalah ikuti program belajar. Seperti yang disebutkan sebelumnya atau mengikuti bimbingan belajar lainnya.

Demikian, Anda bisa makin siap menghadapi ujian seleksi di rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain agar mudah lolos, Anda juga bisa meningkatkan kualitas keguruan sehingga mendapatkan kontrak lebih lama.

Dengan cara seperti itu, status ASN modern akan disandang lebih lama oleh Anda. Selain itu, harapan mendapatkan hak-hak guru layaknya tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil bisa diraih.

Demikianlah informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang perlu Anda ketahui. Ketahui juga berbagai info lainnya di sini, ya.

Leave a Comment