Cara Baru Jadi ASN yang Siap Mengabdi: Ikuti Seleksi PPPK Non Guru

Mendaftar sebagai CPNS, bukan salah satu jalan untuk bekerja dalam instansi daerah maupun pemerintahan, melainkan dapat pula mengikuti PPPK Non Guru. Meskipun belum diketahui secara pasti kapan dibukanya. Namun SSCAN telah menunjukkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Simak ulasan berikut untuk mengetahui ketentuan umum pelamar yang diperbolehkan mendaftar.

Pengertian PPPK Non Guru

Pada dasarnya, PPPK merupakan kategori pekerja warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Dimana, mereka juga telah diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu guna memenuhi tugas pemerintahan.

Lantas apa yang dimaksud dengan PPPK Non Guru? Singkatan dari istilah tersebut yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Dengan kepanjangan tersebut, mungkin sudah lebih jelas maksud dari istilah PPPK. Pada dasarnya, PPPK terbagi menjadi dua jenis yaitu PPPK Non Guru dan PPPK guru.

Kedua istilah tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda. Salah satu hal yang membedakan yaitu kebutuhan formasinya saja. Perlu diketahui bahwa kebijakan terkait pengadaan PPPK Non Guru ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjelaskan terkait Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selain itu juga dijelaskan pula masa kerja jabatan ini yaitu nol tahun ketika telah menetapkan perjanjian. Apabila ingin melakukan perpanjangan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta bagaimana penilaian kinerja yang bersangkutan. Namun, ketika membahas terkait dengan gaji, memang profesi ini juga berhak mendapatkan kompensasi berupa gaji.

Dimana gaji tersebut merupakan salah satu bagian dari imbalan yang berwujud uang yang disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko, serta beban kerja. Oleh sebab itu, setiap karyawan tentu tidak mendapatkan gaji yang sama. Seberapa besar nominal yang diterima telah disesuaikan dengan masa kerja golongan.

Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar PPPK Non Guru

Sembari menunggu kapan pendaftaran PPPK Non Guru dibuka, salah satu hal yang dapat dilakukan terlebih dahulu yaitu mempersiapkan segala macam syarat dan ketentuannya. Berikut ini akan ditunjukkan syarat pendaftaran dari profesi tersebut yang mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

1. Menyesuaikan Ketentuan Batas Usia

Untuk mengikuti pendaftaran PPPK Non Guru minimal usia peserta yang diperbolehkan yaitu 20 tahun. Sedangkan untuk maksimal batas usia yaitu 1 tahun sebelum mencapai ketentuan. Dimana hal tersebut disesuaikan dengan jabatan apa yang akan dilamar. Selain itu juga ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ditunjang dengan Sertifikasi Keahlian

Apabila Anda mempunyai kompetensi tertentu. Sangat diperkenankan untuk menyertakan sertifikasi keahlian tersebut. Namun perlu dipastikan bahwa sertifikasi tersebut masih berlaku hingga masa pendaftaran tersebut berakhir. Selain itu, sertifikasi juga harus dikeluarkan oleh lembaga profesi berwenang untuk setiap jabatan yang mempersyaratkan.

Seringkali terdapat beberapa ketentuan lain berupa sertifikasi keahlian. Hal ini dapat diperoleh dengan mengikuti pelatihan di dalam suatu lembaga tertentu. Sedangkan ketentuan sertifikasi keahlian tertentu dalam suatu jabatan biasanya akan ditetapkan oleh menteri secara langsung.

3. Mengikuti Alur Terbebas dari Kasus Hukum

Untuk persyaratan yang kedua yaitu tidak diperbolehkan adanya riwayat kasus hukum pada calon peserta. Baik itu dipidana berupa penjara yang diputuskan oleh pengadilan. Umumnya, kasus maksimal yang diperbolehkan yaitu tidak mengalami pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Selain itu, para calon peserta juga tidak mempunyai riwayat diberhentikan secara tidak hormat atau secara hormat. Namun hal ini dikhususkan untuk riwayat pekerja PNS, Prajurit TNI, PPPK dan anggota kepolisian NKRI.

Terlebih lagi, bagi Anda yang mempunyai riwayat diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta juga tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPK ini. Akan tetapi, sangat lebih diprioritaskan apabila calon pelamar mempunyai perjalanan yang bersih tanpa adanya kasus-kasus berat.

4. Tidak Terlibat dalam Partai Politik

Salah satu syarat utama lainnya yaitu pelamar tidak sedang terlibat dalam partai politik tertentu. Baik itu hanya sebagai anggota ataupun sebagai pengurus dalam partai tersebut. Hal ini telah disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah dan harus benar-benar diperhatikan.

5. Telah Sesuai dengan Kriteria Pendidikan

Di dalam jabatan tertentu, pastinya terdapat kriteria pendidikan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan serta berdasarkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan jabatan tersebut. Pada dasarnya, untuk lulusan SMA masih diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK Non Guru ini. Melainkan tidak semua jabatan menerima lulusan tersebut.

Kebanyakan, yang lebih diprioritaskan yaitu bagi lulusan Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi yang relevan. Bahkan untuk kriteria seseorang yang baru saja lulus dari perguruan tinggi juga diperbolehkan untuk mengikuti. Asalkan, pelamar telah memenuhi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya.

6. Sehat Secara Jasmani dan Rohani

Untuk mendaftar sebagai Pegawai Negeri, kesehatan menjadi prioritas utama. Namun untuk beberapa jabatan tertentu, seringkali memberikan persyaratan lain yang dibebankan kepada pelamar. Misalnya dengan tidak buta warna atau persyaratan lainnya.

Oleh sebab itu, pelamar harus benar-benar memperhatikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada posisi yang akan dilamar. Akan jauh lebih baik lagi, apabila Anda telah mengetahuinya jauh-jauh hari. Sehingga, calon pelamar dapat mempersiapkan terlebih dahulu sesuai dengan kriteria tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi, untuk setiap pelamar juga harus tetap menjaga kesehatan tubuh, baik itu secara jasmani ataupun rohani. Biasanya terdapat persyaratan khusus untuk menyertakan surat keterangan dokter bahwa calon pelamar benar-benar sehat.

7. Pendaftaran yang Telah Ditentukan

Salah satu hal yang menentukan yaitu dengan mengikuti setiap alur pendaftarannya. Biasanya akan dimulai dengan pendaftaran akun yang dapat diakses pada portal resmi pemerintah. Nantinya terdapat opsi membuat akun dan lengkapi biodata-biodata tersebut. Selain itu, terdapat pula persyaratan mengunggah swafoto atau foto selfie.

Kemudian melakukan daftar formasi yang dapat memilih jenis seleksi, formasi serta mengunggah beberapa dokumen pendukung. Nantinya, Anda akan mendapatkan kartu informasi dan juga kartu pendaftaran akun. Ketika semua alur pendaftaran tersebut telah dilakukan dapat dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Pihak panitia akan melakukan verifikasi data pelamar terlebih dahulu, apakah calon pelamar etlah sesuai dengan kriteria atau belum. Kemudian setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus dapat menyanggah hasil seleksi tersebut dan melanjutkan tahap selanjutnya yaitu berupa tes ujian.

Baca Juga: Ingin Jadi PPPK Daftar di Mana? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Ayo Mendaftar PPPK Non Guru Segera!

Demikian ulasan singkat mengenai PPPK Non Guru yang dijelaskan berdasarkan pengertian hingga syarat dan ketentuan untuk melamar dalam suatu instansi pemerintah. Untuk dapat mengetahui bagaimana informasi lebih jauh terkait pelaksanaan PPPK ini, calon peserta diharapkan untuk memantau laman resmi pemerintahan.

Biasanya, untuk memudahkan Anda dapat mengikuti akun media sosial BKN. Namun bagi Anda yang lebih berminat untuk mengikuti pendaftaran PPPK Guru dapat mengakses link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Ikuti dan pantau terus setiap informasi terbarunya.

Leave a Comment