Informasi Penetapan NI PPPK Cek Link-nya di Sini

Sebanyak 1.021.627 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah ditetapkan NI PPPK cek info selengkapnya di sini. Dari jumlah tersebut, sekitar 993.603 merupakan peserta PPPK Guru tahap I.

Kemudian, sebanyak 16.802 ditetapkan untuk peserta PPPK Guru tahap II dan 11.222 lainnya dialokasikan pada PPPK Non-Guru. Informasi itu dibeberkan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, @bkngoidofficial.

Data tersebut diperbarui Jumat, 25 Maret 2022. Sebagai informasi, bagi seluruh peserta yang berhasil lulus seleksi PPPK cek pembaruan jumlah penetapan Nomor Induk bisa dari pengumuman. Peserta dapat mengecek laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau feed Instagram resmi milik BKN setiap hari Jumat.

Kabarnya, update info tersebut akan diumumkan setiap Jumat. Nah, bagi Anda yang belum tau apa itu PPPK dan cara memilikinya bagaimana, simak terus informasi berikut hingga tuntas, ya.

Apa itu NI PPPK?

Untuk diketahui, NI PPPK merupakan identitas pegawai pemerintah berupa deretan angka yang terdiri dari angka-angka khusus. Fungsi data ini tidak jauh berbeda dengan Nomor Induk Pegawai pada PNS.

Yaitu, sebagai identitas pembinaan karir dan pemberian gaji, kecuali pensiun. Sebab, dalam status PPPK, belum ditetapkan kebijakan lebih lanjut mengenai dana pensiun.  Lantas, bagaimana cara mendapatkan NI PPPK?

Dokumen-Dokumen untuk Proses Pembuatan NI PPPK

Bagi Anda yang merupakan pegawai/calon PPPK, berikut adalah informasi mengenai berkas untuk pembuatan Nomor Induk yang wajib diketahui. Pastikan teliti agar proses pembuatan identitas pegawai Anda nanti tidak terhambat.

1. Ijazah Asli

Berkas pertama yang harus disiapkan saat tahap pemberkasan guna memproses identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ijazah. Peserta diwajibkan menginput berkas asli agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar sehingga pembuatan Nomor Induk Pegawai tidak molor.

Gunakan berkas yang dipakai saat proses lamaran. Jadi, meskipun mempunyai ijazah magister, tetapi jika saat melamar menggunakan berkas lain, otomatis yang perlu diinput adalah berkas tersebut.

Penting diingat, bagi peserta lulusan luar negeri, wajib mengupload data atau ijazah setara dari Kemdikbud. Untuk itu, pastikan mencari informasi dan melakukan proses penyetaraan sejak jauh-jauh hari.

2. Transkrip Nilai

Serupa dengan ijazah, transkrip nilai juga harus diinput dalam bentuk soft file dan merupakan berkas asli. Pastikan peserta PPPK cek ketentuan ukuran maksimal file sebelum lanjut ke tahap mengunggah.

Selain itu, harus diingat juga bahwa pemakaian berkas fotokopi meskipun dengan legalisasi memungkinkan proses verval berkas menjadi terhambat. Karenanya, gunakan saja dokumen-dokumen aslinya.

3. Pas Foto Formal

Tidak hanya saat proses mendaftar akun untuk melamar jabatan hingga registrasi CASN, pas foto juga diperlukan untuk pemberkasan. Pastikan Anda meng-upload berkas dengan kualitas jernih, tetapi dengan ukuran sesuai syarat yang ditetapkan.

Selain itu, pastikan mengunggah foto dengan gaya formal dan berlatar belakang merah. Jika perlu, Anda bisa melakukan photoshoot di studio foto agar kualitas filenya terpercaya.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

Berkas selanjutnya adalah SKCK yang bisa calon peserta PPPK cek terlebih dahulu batas berlakunya. Jika masa berlaku di lampiran yang ada telah habis, segera buat perpanjangan di kantor kepolisian setempat.

Anda tidak perlu khawatir akan lama, sebab seperti diketahui, perpanjangan atau pembuatan SKCK biasanya tidak memakan waktu yang lama.

5. Surat Keterangan Sehat

Lampiran ini wajib yang terbaru, sebab seperti yang diketahui, masa berlaku Surat Keterangan Sehat tidaklah lama. Dengan demikian, setelah pelamar PPPK cek pengumuman peserta lolos dan menemukan namanya, sebaiknya segera siapkan dokumen-dokumen untuk pemberkasan.

Salah satunya, surat keterangan sehat. Untuk diketahui, peserta wajib melampirkan surat ini dengan cap atau tanda tangan dari dokter PNS.  Selain itu, Anda juga bisa mencari dokter yang bekerja di rumah sakit milik pemerintahan.

6. Surat Keterangan Bebas Obat Terlarang

Seperti halnya surat keterangan sehat, peserta wajib menginput berkas keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang terbaru. Sebagai informasi, diwajibkan bagi setiap peserta PPPK cek keadaan/mendapatkan informasi ini dari pusat pelayanan masyarakat milik pemerintah.

7. Surat Pernyataan Poin-Poin Wajib

Sebagaimana pada saat pelamaran jabatan, tahap pemberkasan juga mewajibkan pelamar mengunggah surat pernyataan. Informasi selengkapnya mengenai pernyataan yang wajib ditulis di lampiran bisa didapatkan di pengumuman/surat edaran dari website SSCASN/BKN.

Sebagai informasi, pernyataan yang harus ditulis biasanya berupa persetujuan Anda sebagai peserta lulus untuk ditempatkan di mana saja. Selain itu, Anda mengakui bukan mantan narapidana, tidak punya catatan buruk di tempat lain, dana lain sebagainya.

Umumnya, beberapa pernyataan juga dibuat oleh pembuatan kebijakan instansi yang dilamar. Jadi, pastikan peserta yang lulus PPPK cek dan pantau selalu situs pengadaan pegawai serta instansi yang dituju.

8. Surat Pengalaman Kerja/Sertifikasi

Bagi Anda pelamar PPPK Non-Guru, kebijakan baru mengenai harusnya peserta memiliki pengalaman menjadikan pemberkasan juga mewajibkan adanya lampiran tersebut. Bagi peserta PPPK Guru, sertifikasi profesi dapat disertakan atau jika memiliki surat pengangkatan pertama, bisa menggunakan berkas tersebut.

Khusus bagi pelamar tenaga kesehatan, STR atau Surat Tanda Registrasi juga wajib disertakan guna memudahkan verifikasi dan validasi.

9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Syarat terakhir untuk penetapan NI PPPK ini berlaku untuk peserta Non-Guru saja. Hal ini berdasarkan surat edaran terbaru tertanggal 7 Maret 2022.

Selain itu, dalam pernyataan ini wajib adanya pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun masa kerja. Untuk diketahui, pemerintah menyebut bahwa langkah ini akan memudahkan proses verval hingga pembuatan NI PPPK.

Sebab, peserta dan instansi telah menyatakan memegang tanggung jawab sendiri apabila ditemukan data yang keliru.

NI PPPK Sama dengan NIP PNS?

Sebagai informasi, Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK tidak sama dengan NIP PNS/CPNS. Meskipun kegunaanya sama, tetapi arti dalam beberapa digitnya berbeda.

Seperti diketahui, pada CPNS/PNS, makna 8 angka pertama adalah tanggal lahir, dan 6 digit selanjutnya merupakan tanggal pengangkatan. Kemudian, 1 angka berikutnya adalah jenis kelamin dan 3 angka terakhir merupakan nomor urut pegawai.

Nah, arti 8 digit pertama pada NI PPPK memang sama dengan PNS. Namun, untuk angka selanjutnya diubah menjadi tahun pengangkatan dan frekuensi PPPK.  Sebagai informasi, frekuensi tersebut dimulai dengan angka 21.

Baca Juga: Cara Baru Jadi ASN yang Siap Mengabdi: Ikuti Seleksi PPPK Non Guru

Lakukan Pemberkasan dengan Teliti

Sebagai pemungkas, penting diingat bahwa untuk melakukan pemberkasan wajib dilakukan dengan teliti. Sebab, data-data ini sangat krusial dan akan menjadi identitas Anda selama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi Anda peserta PPPK ceklah aturan pemberkasan dengan teliti. Selain itu, manfaatkan waktu senggang sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Nah, demikianlah informasi mengenai informasi untuk peserta PPPK cek penetapan NI PPPK dan serba-serbinya. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan diinput dengan benar, ya.

Selain itu, pastikan update info terbaru. Sebab, bisa jadi terdapat perubahan kebijakan aturan sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui info terbarunya.

Leave a Comment