Alasan-Alasan yang Perlu Diketahui Mengenai Kenapa PPPK Ditunda

Sering bertanya-tanya mengenai apa alasannya pengadaan tahap 3 seleksi PPPK ditunda? Simak informasi berikut ini guna mengetahui fakta-fakta di balik penundaan penyelenggaraan seleksi hingga pengumuman yang sering diundur atau ditunda.

Sekilas Pengadaan PPPK

Sebagai informasi, program perekrutan sistem pegawai dengan status PPPK telah dimulai sejak 2019. Setiap kali dibuka, tidak sedikit masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi bagian ASN formasi pegawai tidak terstruktur ini.

Sehingga, bisa dikatakan peminat formasi pegawai ini setara atau bahkan lebih dari pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh regulasi yang seakan meluaskan peluang masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan usia maksimal pelamar adalah 1 tahun sebelum pensiun. Hal itu jelas menjadi pembeda yang sangat menguntungkan masyarakat dengan harapan bisa jadi PNS.

Namun, memasuki periode berikutnya, sering kali pengumuman hingga seleksi lanjutan PPPK ditunda. Hal ini jelas membuat orang-orang bertanya sekaligus khawatir, terlebih bagi masyarakat dengan usia di atas 55 tahun.

Pasalnya, harapan menjadi Aparatur Sipil Negara yang tipis akan makin menipis akibat penundaan-penundaan tersebut. Lantas, apa yang membuat jadwal penyelenggaraan PPPK ditunda atau agendanya menjadi tidak sesuai rencana pertama?

5 Alasan Agenda PPPK Sering Tertunda

Berikut adalah 5 alasan penundaan berdasarkan informasi dan fakta-fakta dari penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terjadi. Simak hingga tuntas, ya.

1. Kurang Koordinasi antara Kementerian dan Panselnas

Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan seleksi berbasis nasional ini, kementerian yang membuka lowongan bekerja sama dengan instansi lain, seperti BKN. Sebagaimana fungsinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani perihal pengangkatan kepegawaian, selain kementerian sendiri.

Untuk melancarkan proses rekrutmen, pemerintah menyusun panitia yang umumnya terdiri dari pegawai BKN sendiri. Kepanitiaan yang tersusun ini disebut dengan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.

Selain bertugas mengawasi penyelenggaraan seleksi PPPK, Panselnas juga membantu menghubungkan informasi antara kementerian dan BKN. Salah satu yang sering menjadi penyebab adanya penundaan pengumuman atau pemberitahuan jadwal seleksi terbaru berikutnya adalah ini.

Yaitu, kurangnya koordinasi atau komunikasi antara Panselnas dan kementerian. Hal ini pernah dialami Kemendikbudristek sebagai kementerian dengan kuota lowongan PPPK terbesar.

Pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebut butuh waktu lebih lama untuk berkoordinasi dengan Panselnas mengenai penilaian. Oleh karenanya, pengumuman PPPK ditunda guna memberikan keadilan dalam hal penilaian pada peserta seleksi.

2. Regulasi Passing Grade Berubah

Hadirnya kebijakan baru mengenai nilai ambang batas menjadi salah satu penyebab penundaan tahap lanjutan seleksi pegawai dengan perjanjian kontrak. Untuk diketahui, asal adanya kebijakan baru tersebut merupakan akibat penundaan yang terjadi sebelumnya.

Penundaan demi penundaan yang dilakukan bisa menjadikan peraturan baru menjadi tolok ukur dalam proses penilaian kegiatan lama. Buntutnya, pemerintah harus menjadwalkan ulang pelangsungan kegiatan selanjutnya.

Sebagai informasi, setiap tahun pemerintah membuat kebijakan atau aturan baru, termasuk untuk pengadaan PPPK. Oleh sebab itu, penundaan jadwal dapat berdampak menjadi makin panjang dan lamanya proses perekrutan sehingga penyelenggaraan kurang teratur.  Lantas, apa penyebab utama dari penundaan tersebut?

3. Peserta Kurang Disiplin

Salah satu yang susah diubah adalah kebiasaan mengenai kedisiplinan. Contohnya saat pemberkasan untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai.

Ketika pemerintah membuat aturan timeline pemberkasan jatuh di tanggal sekian, tidak sedikit peserta yang telah dinyatakan lulus justru abai. Akibatnya, harus ada perpanjangan untuk memastikan apakah orang-orang tersebut akan mengikuti tahap pemberkasan atau sebaliknya.

Jika peserta tetap tidak mengikuti proses sebagaimana seharusnya, orang-orang tersebut dinyatakan gugur. Akhirnya, Panselnas harus memilih peserta baru untuk mengikuti tahap pemberkasan.

Dari kejadian tersebut, jelas akan berdampak pada makin panjangnya proses dan beberapa kegiatan selanjutnya harus tertahan sementara.

4. Masalah Teknis

Alasan selanjutnya yang bisa menjadi penyebab tertundanya rencana awal atau jadwal awal penyelenggaraan seleksi adalah masalah teknis. Meskipun pemerintah sudah merencanakan proses akan berjalan lancar sebab adanya alat canggih, harus dipahami bahwa alat tetaplah alat.

Tidak jarang, pemerintah dalam hal ini Panselnas mengalami masalah teknis sehingga langkah berikutnya di seleksi PPPK ditunda.

5. Menimbang Usulan Seseorang/Instansi Tertentu

Salah satu fenomena yang sedang terjadi saat ini adalah pelaksanaan tahap 3 seleksi PPPK ditunda. Jika dilihat dari agendanya, seharusnya penyelenggaraan seleksi itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021.

Hal ini sesuai dengan peraturan Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 yang dipublikasikan Oktober kemarin. Disebutkan bahwa pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dimulai di bulan Desember, setelah tahap sebelumnya selesai.

Namun, karena alasan-alasan sebagaimana telah disebutkan di atas, pengadaan seleksi tahap ketiga jadi sangat molor dari jadwal pertama. Jelasnya, tahap 1 dan 2 belum selesai sehingga penyelenggaraan yang harusnya sudah memasuki tahap 3 jadi tertunda.

Selain itu, beberapa instansi hingga pribadi dari organisasi juga melayangkan usulan untuk menunda pengadaan ini. Inilah yang menjadi alasan tertundanya tahap 3 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK Ditunda, Kenapa?

Selain pelaksanaan yang mengalami penundaan, teknis penggajian pegawai berstatus PPPK di beberapa instansi daerah juga telat. Lalu, apa alasan yang membuat hal tersebut terjadi?

Untuk diketahui alasannya, Anda bisa melihat Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengenai gaji. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di instansi daerah akan mendapatkan gaji dari APBD.

Yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal inilah yang bisa menjadi penyebab tertundanya proses penggajian pegawai.

Baca Juga: Informasi Penetapan NI PPPK Cek Link-nya di Sini

Kapan PPPK Tahap 3 Diselenggarakan?

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penundaan rekrutmen nasional untuk pegawai dengan status perjanjian kerja tahap ketiga resmi ditunda. Bahkan, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai kapan jadwalnya.

Namun, menurut beberapa informasi, pengadaan pegawai ini akan dilangsungkan bersama dengan tahap 1 PPPK periode 2022. Hal ini sempat dicanangkan Nunuk Suryani selaku Sekretaris Jenderal GTK Kemdikbudristek.

Namun, informasi tersebut belum disebutkan oleh BKN sebagai lembaga yang punya wewenang dalam menyusun jadwal tersebut. Oleh karenanya, supaya tidak ketinggalan informasi, terus pantau https://sscasn.bkn.go.id/ atau sosial media resmi BKN.

Dari ulasan di atas, dapat dilihat alasan-alasan tertentu dari terjadinya penundaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, terdapat pula dampak yang ada akibat hambatan-hambatan yang menghalangi lancarnya proses tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa inti dari terjadinya seleksi lanjutan PPPK ditunda adalah karena pesertanya sendiri. Kurangnya kedisiplinan menjadikan tiap prosesnya harus terhambat dan butuh waktu yang lebih lama.

Oleh karenanya, setelah membaca ulasan di atas, semoga tingkat kedisiplinan peserta ataupun calon peserta bisa lebih ditingkatkan. Sehingga, hal tersebut akan mendorong berjalannya seleksi yang lebih tertata dan sesuai dengan rencana.

Nah, demikianlah ulasan mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan tertundanya penyelenggaraan seleksi PPPK. Siap lebih disiplin untuk membantu Panselnas mempercepat proses penyelenggaraan seleksi?

Leave a Comment