Jaminan PPPK Dapat Pensiun Sudah Bisa Dirasakan Pegawai Lho!

Sejauh ini, ketentuan mengenai jaminan PPPK dapat pensiun dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah belum diresmikan. Oleh karenanya, hak tersebut menjadi pembeda yang cukup signifikan dan banyak jadi alasan orang-orang urung ikut PPPK.

Seperti diketahui, sebagian besar minat masyarakat terhadap status Aparatur Sipil Negara adalah masa tua yang terjamin. Sehingga, meskipun disebutkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil akan sangat dibatasi, animo masyarakat terhadap pengadaan seleksi CPNS masih tinggi.

Tidak sedikit masyarakat yang masih menanti kabar gembira berupa dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah dicanangkan tidak dibuka. Namun, tampaknya hal itu tidak akan terjadi.

Sebab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengumumkan bahwa pemerintah akan fokus pada perekrutan PPPK. Oleh sebab itu, jika masih ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, masyarakat sepertinya harus menunggu sampai tahun 2023.

Sebagai informasi, baru-baru ini, tepatnya Februari kemarin, pemerintah sudah mulai mengabarkan masalah dana jaminan masa tua. Kabarnya, bisa saja pegawai PPPK dapat pensiun serupa dengan Pegawai Negeri Sipil, tentu dengan memenuhi syarat dan ketentuan.

Lantas, bagaimana mekanisme agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mendapatkan dana pensiun?

Seputar Dana Pensiun PPPK

Berikut ini adalah ulasan seputar dana pensiunan yang bisa didapatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hingga cara mendapatkannya. Simak sampai tuntas!

1. Apa itu Jaminan Pensiun?

Sebagai informasi, jaminan pensiun adalah salah satu hak yang bisa didapatkan Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana namanya, jaminan pensiun tersebut bisa didapatkan setelah pegawai memasuki BUP atau Batas Usia Pensiun.

Yakni antara 57 sampai 60 tahun atau lebih berdasarkan kebijakan pada instansi tempat mengabdi. Jaminan pensiun ini diberikan secara resmi oleh pemerintah pada pegawainya yang telah mengabdi dengan jangka waktu tertentu.

2. Dana Pensiun pada PPPK

Jika pada status Pegawai Negeri Sipil terdapat jaminan pensiun, di status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jaminan tersebut dikecualikan. Meski sama-sama ASN dalam Undang-Undang, hak tersebut tidak diberikan sebab menimbang masa kerja pegawai yang tidak menentu.

Akan tetapi, pemerintah saat ini masih mengkaji persoalan ini dan mempertimbangkan kebijakan terbaik untuk ke depannya. Namun, sebelumnya pemerintah telah mencanangkan akan membuka program Jaminan Hari Tua bagi Pegawai PPK yang berniat mengikutinya.

Hingga Februari kemarin, beberapa instansi sudah resmi mengumumkan kerja sama dengan PT. Taspen untuk mengatur JHT bagi PPPK. Dari hal ini, dapat diartikan bahwa pegawai PPPK dapat pensiun dengan jaminan dana hari tua seperti PNS.

Namun, perlu diketahui bahwa sebetulnya JHT dan Jaminan Pensiun tidaklah sama. Ketahui perbedaannya di poin selanjutnya.

3. Perbedaan JHT dan JP

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kedua program di atas merupakan dua jaminan yang berbeda. Selain terletak pada pihak penerimanya, berikut adalah beberapa perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Pertama, pegawai bisa mendapatkan JHT dengan cara memotong sebagian gajinya untuk disimpan di perusahaan asuransi sebagai jaminan masa tua. Sementara itu, jaminan pensiun bisa didapatkan pegawai tanpa harus terpotong gajinya.

Untuk diketahui, program dari PT. Taspen untuk pegawai PPPK dinamakan Taspen Smart Save. Program tersebut mewajibkan pesertanya membayar iuran minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp2 juta per bulannya.

Kedua, Jaminan Hari Tua tidak harus diambil setelah memasuki masa tua, tetapi bisa saat dibutuhkan, seperti mengalami kecelakaan/kematian. Sementara itu, Jaminan Pensiun tidak akan diberikan jika pegawai tidak mengabdi hingga usia pensiun sebagaimana telah disebut.

Sebagai informasi, ketentuan untuk mengambil dana JHT adalah telah membayar iuran sekurang-kurangnya 10 tahun. Perbedaan selanjutnya juga terdapat pada mekanisme pembayaran.

Pada jaminan masa tua untuk PPPK, dana bisa diberikan sekaligus dan tidak berkelanjutan. Sementara pada jaminan pensiun pegawai PNS, uang jaminan dibayarkan per bulan sampai lepas tanggung jawab pemerintah.

Yaitu, penerima yang sah telah tiada. Selain itu, jika penerima adalah anak pegawai, dana pensiunan dihentikan saat anak tersebut telah menikah.  Selain itu, masih banyak lagi perbedaan yang terdapat di antara keduanya.

4. Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua

Seperti telah disinggung sebelumnya, pegawai bisa mendapatkan JHT dengan mengikuti program PPPK dapat pensiun dari Taspen Smart Save. Namun, program tersebut tidak bersifat wajib mengingat durasi kerja pegawai yang tidak menentu.

Oleh karenanya, program ini ditekankan pada kemauan dan kesadaran tiap-tiap pegawai. Jika ingin mendapatkan jaminan untuk masa tua, pegawai bisa mendaftarkan diri di program Taspen Smart Save.

Apakah PPPK Bisa Terkena PHK?

Untuk diketahui, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menggunakan skema pegawai kontrak. Oleh karenanya, pemberhentian hubungan kerja sangat mungkin terjadi pada pegawai ini.

Sebagai informasi, durasi kontrak minimal pegawai adalah 1 tahun, sedangkan maksimalnya adalah 5 tahun. Namun, jangka waktu kerja tersebut bisa jadi lebih panjang menyesuaikan kebutuhan instansi dan kompetensi pegawai.

Selain karena habis kontrak kerja, pegawai juga bisa terkena PHK secara hormat karena alasan-alasan berikut. Di antaranya, perampingan organisasi yang merupakan kebijakan pemerintah sehingga instansi harus mengurangi jumlah PPPK.

Selanjutnya, pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan bukan karena melanggar hukum. Pegawai bisa diberhentikan karena tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja.

Apakah PPPK Dapat Pensiun?

Jadi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mendapatkan dana hari tua dengan mengikuti program Taspen. Akan tetapi, jaminan tersebut bukanlah jaminan pensiun seperti pada Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, tidak semua pegawai bisa mendapatkan jaminan tersebut, artinya hanya pegawai yang daftar kepesertaan. Lantas, kapan PPPK dapat pensiun?

Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat pensiun bekerja setelah masa kontraknya habis. Ini berlaku untuk pegawai yang telah memasuki usia pensiun.

Sementara bagi pegawai yang masih berusia di bawah usia pensiun, pegawai berkemungkinan mendapatkan perpanjangan kontrak. Selain itu, jika tidak mendapat kontrak lanjutan, pegawai bisa mendaftarkan diri kembali di seleksi PPPK.

Apakah PNS dan PPPK Sama?

Setelah pemaparan bahwa terdapat perbedaan pada jaminan pensiun PNS dan PPPK, dapat disimpulkan bahwa keduanya memang berbeda. Namun, jika dilihat dari sudut kedudukan di Undang-Undang, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sama.

Keduanya berperan sebagai Aparatur Sipil Negara yang mempunyai fungsi dan tugas penting di pemerintahan.

Baca Juga: Cara PPPK Cetak Kartu Pendaftaran hingga Ujian dengan Mudah

Pilih PPPK atau PNS?

Bagi yang bingung memilih status mana yang sebaiknya dipilih, sebaiknya ingat kembali tujuan dan harapan Anda. Apabila tujuan dan harapan Anda adalah mendapat jaminan pensiun untuk hari tua hingga keluarga ketika tiada, PNS adalah jawabannya.

Namun, jika harapan Anda murni ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara, PPPK jawabannya. Jika menimbanb-nimbang tentang jaminan masa tua, PPPK dapat pensiun dengan dana hari tua juga.

Dengan catatan, pegawai mampu mengatur setiap gaji yang masuk, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan. Salah satunya, dengan mengikuti program PPPK dapat pensiun dari Smart Save Taspen.

Leave a Comment