Menpan-RB Canangkan Kuota PPPK Dosen 2022 Sebanyak 20.000

Sesuai surat Nomor 8/20/MSM.01.00.2022, pemerintah rencanakan jumlah penerimaan PPPK Dosen 2022 mencapai 20.000. Jumlah tersebut disebut akan dialokasikan ke pusat atau daerah-daerah sesuai kebutuhan dan keputusan pemerintah pusat.

Kabar ini tentu menjadi berita gembira sehingga bagi Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara bisa merasa lega. Sebab, gerbang menuju kedudukan tersebut tampak dibuka selebar-lebarnya oleh para petinggi negeri.

Untuk diketahui, hal tersebut merupakan bentuk implementasi dari reformasi birokrasi modern sebagaimana dicanangkan Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, sejak jauh-jauh hari. Selain jabatan dosen, terdapat juga posisi sebagai tenaga kesehatan, penyuluh, serta pendidik untuk satuan sekolah dasar sampai menengah.

Anda bisa memilih salah satunya dengan menyesuaikan kualifikasi serta kompetensi yang dimiliki. Terdapat lebih dari 185 jabatan fungsional yang dapat dijadikan alternatif menuju pangkat ASN.

Namun, yang akan dibahas kali ini adalah jabatan PPPK Dosen 2022 dengan sederet keuntungan bagi pemangku jabatannya. Jadi, simak sampai tuntas guna mengetahui kenapa nasib menjadi ASN-PPPK 1 harus disyukuri!

Seputar Dosen PPPK dan Dosen CPNS

Perampingan Pegawai Negeri Sipil yang berimbas pada tidak dibukanya seleksi menjadikan orang-orang berpikir dua kali mengenai posisi ASN modern. Supaya tidak tambah bingung antara keduanya, berikut adalah perbandingan antara posisi Dosen PPPK dan Dosen PNS.

1. ASN, PPPK, dan PNS

Sebelum membahas perbedaan antara status yang tetap menyelenggarakan rekrutmen, yaitu PPPK Dosen 2022, sudah taukah Anda jabatan-jabatan di atas? Sebagai informasi, ASN adalah susunan pegawai pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PNS.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K adalah pegawai pemerintah formasi baru atau modern. Jabatan ini sudah ada dan diatur secara resmi oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah susunan jabatan yang terstruktur dan telah ada sejak pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Jadi, ASN adalah jabatan yang dapat mewakili dua posisi karir tersebut, sementara PNS/P3K merupakan jalur mencapai satu kedudukan.

Dengan memilih salah satu di antara keduanya, masyarakat yang sukses melewati tiap tahapan seleksi bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Menariknya, ketika resmi menjadi ASN, baik itu P3K atau PNS, pegawai mendapat jaminan hak-hak yang sangat menggiurkan.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, sampai tunjangan pensiun, dan lain sebagainya.

2. Dosen PNS dan Dosen PPPK

Seperti yang diketahui, pegawai dengan julukan PNS merupakan orang yang berstatus pegawai tetap. Untuk mendapatkan posisi ini, Anda harus berjuang di masa seleksi hingga masa percobaan dulu supaya lulus CPNS.

Sementara itu, sebagaimana namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah status pegawai yang bekerja berdasarkan pada perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah kontrak kerja dengan durasi waktu sebagaimana ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Lantas, apa perbedaan kedua status ini? Dari pernyataan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Dosen PNS adalah Dosen tetap, sedangkan Dosen P3K adalah Dosen kontrak.

Sekilas, tidak ada perbedaan yang menonjol antara keduanya, terlebih dikatakan bahwa baik Dosen PPPK maupun PNS sama-sama ASN. Namun, perlu diketahui bahwa Dosen P3K tidak memberikan identitas sebagai dosen nasional atau NIDN.

Oleh karenanya, keberadaan dosen P3K tidak sepenuhnya diakui pemerintah sekalipun merupakan pegawai resmi di instansi pemerintahan. Sebab, data diri dosen belum masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana seharusnya.

Akan tetapi, jika Dosen P3K ingin mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional, disarankan mengikuti seleksi CPNS dan lulus di sana. Baik itu sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sebaliknya.

3. Syarat Mendaftar PPPK Dosen 2022

Sebagaimana disinggung sebelumnya, terdapat banyak keuntungan jika Anda mendaftar seleksi PPPK Dosen 2022. Selain karena peluang kerja yang luas sebab dibuka dengan jumlah penerimaan cukup tinggi, syarat pelamar juga lebih ringan.

Seperti diketahui, maksimal syarat usia peserta seleksi CPNS Dosen adalah 35 sampai 40 tahun. Syarat tersebut bisa jadi memberatkan masyarakat di atas usia tersebut sehingga peluangnya menjadi Dosen sangat kecil.

Namun, pada pengadaan PPPK Dosen 2022, syarat maksimal usia pelamar adalah 64 tahun. Ketentuan tersebut jelas meringankan dan memberi kesempatan luas bagi masyarakat.

Adapun persyaratan kriteria pelamar PPPK Dosen 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi adalah sebagai berikut. Pertama, peserta merupakan tenaga pendidik honorer di pendidikan tinggi berstatus negeri ataupun swasta.

Kedua, termasuk eks THK-II yang belum lulus CPNS dan aktif mengajar di perguruan tinggi. Ketiga, memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara dan kementerian yang bersangkutan.

4. Alur Pendaftaran PPPK Dosen 2022

Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta dilakukan di portal SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/. Selanjutnya, peserta memilih menu PPPK di laman pemilihan formasi dan terakhir, mengisi atau menginput data yang dibutuhkan untuk melamar jabatan.

Di antaranya, NUPTK, Tanggal lahir, NIK peserta dan wali atau pakai Nomor KK, serta alamat email aktif. Berikutnya,  swafoto dengan ukuran sesuai aturan sistem,  yakni minimal 120 KB dan maksimal 300 KB serta berformat JPG/JPEG.

Selanjutnya, peserta melengkapi sejumlah data yang diminta dan wajib memeriksa ulang resume guna menghindari kesalahan data. Terakhir, akhiri sesi pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran.

5. Perbedaan Dosen PPPK dan Dosen CPNS

Sebagian perbedaan keduanya telah disinggung, berikut adalah perbedaan yang paling menonjol. Pertama, masa kerja P3K Dosen akan ditentukan selama 1 hingga 5 tahun, bisa diperpanjang kembali jika memenuhi syarat.

Kedua, karir sebagai dosen di P3K tidak akan naik ataupun turun. Selama berada di kontrak yang sama dengan status dan jabatan pada saat melamar, pegawai akan tetap mengampu posisi tersebut.  Hingga kontraknya selesai, barulah pegawai bisa memutuskan ingin naik jabatan, pindah jabatan atau lokasi bertugas, dan lain sebagainya. Keempat, Dosen P3K tidak mendapat jaminan pensiun seperti Dosen berstatus PNS.

Alasannya kembali pada masa kerja pegawai yang terbilang singkat. Namun, pegawai bisa mendapatkan jaminan hari tua dengan mengikuti program asuransi secara mandiri di PT. Taspen.

Baca Juga: Jaminan PPPK Dapat Pensiun Sudah Bisa Dirasakan Pegawai Lho!

Jadi, Pilih Dosen PPPK atau Dosen PNS?

Dari ulasan di atas, mungkin sebuah pertanyaan yang sering jadi kebingungan banyak orang hadir di benak Anda. Sebaiknya, pilih jadi dosen di status P3K atau jadi PNS? @

Nah, kesimpulannya, keduanya mempunyai nilai plus dan minus masing-masing. Jadi, pilihan terbaik adalah sesuai dorongan hati Anda.

Jika ingin segera menjadi bagian tenaga pendidik di perguruan tinggi, Anda bisa mengikuti PPPK Dosen 2022. Sementara itu, jika ingin mendapatkan status sebagai dosen tetap, bisa mencoba seleksi CPNS di periode berikutnya.

Tentunya, setelah kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja habis. Nah, demikianlah informasi seputar Dosen P3K dan Dosen PNS yang perlu Anda ketahui.

Sekali lagi, keduanya punya poin positif masing-masing, ya. Sehingga, pilihan kembali ke tangan Anda dan akan menjadi tanggung jawab Anda!

Leave a Comment