Pemerintah Buka 3.000 Posisi PPPK Dokter/Nakes Tahun 2022

Bagi lulusan kedokteran yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara, seleksi CASN dengan formasi PPPK Dokter patut Anda coba. Pasalnya, peluang untuk masuk dan menduduki status tersebut bisa dikatakan lebih tinggi, terlebih jika dibandingkan dengan status CPNS.

Sebagai informasi, memilih formasi yang tepat dan sesuai berkemungkinan besar menjadi penentu seseorang lanjut atau terhenti di tahap seleksi. Baik itu seleksi CASN formasi PPPK atau CPNS.

Oleh karena itu, calon peserta seleksi sebaiknya mencari tau dulu mana formasi yang sesuai untuknya. Selain itu, bisa juga membandingkan jabatan yang ramai pelamar dan sebaliknya.

Untuk diketahui, jabatan dokter spesialis sering kali dilewatkan para pelamar di seleksi calon Aparatur Sipil Negara. Demikian, bagi yang merupakan spesialis di satu bidang kesehatan, seperti dokter gigi atau spesialis lainnya, wajib coba jadi PPPK.  Namun sebelum itu, simak dulu ulasan berikut ini, ya.

Seputar PPPK Dokter/Tenaga Kesehatan 2022

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum diresmikan hingga saat ini. Namun, sejak September 2021, pemerintah sudah mencanangkan kebutuhan PPPK, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

1. Formasi PPPK

Dalam surat Nomor B/1404//SM.01.00/2021 tertanggal 16 September, berikut data jumlah formasi kebutuhan PPPK. Deputi Bidang SDM mengajukan kebutuhan anggaran untuk pengadaan CASN sebanyak 1.035.811 pada Direktur Jenderal Pajak Keuangan Kemenkeu.

Kuota sebanyak 1.026.870 merupakan kebutuhan formasi di status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagaimana telah disebut sebelumnya, posisi tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyukuh, serta jabatan fungsional lainnya.

Sebagai informasi, sekitar 93.554 PPPK dari jumlah tersebut akan dialokasikan pada instansi pemerintah pusat. Sementara sisanya akan dialokasikan di, instansi pemerintah daerah.

Untuk diketahui, formasi pusat terdiri dari jabatan guru dengan jumlah 45.000 dan posisi dosen dengan kuota 20.000. Sementara itu, untuk posisi PPPK Dokter/Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan, pemerintah menyediakan posisi kuota sebanyak 3.000 lowongan.

Selanjutnya, untuk jabatan teknis lainnya, instansi pemerintah pusat akan menampung sebanyak 25.554 pegawai dengan status PPPK. Kemudian, untuk formasi daerah, jumlah kebutuhan jabatan guru adalah 758.018 posisi.

Terakhir, sebanyak 184.239 posisi kosong dibuka untuk jabatan fungsional selain guru. Bagi Anda yang tertarik mengisi salah satu jabatan sebagai dokter, simak poin berikutnya, ya.

2. Ketentuan Peserta PPPK Dokter/Tenaga Kesehatan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja posisi dokter. Pertama, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk posisi tenaga kesehatan.

Khusus posisi PPPK Dokter, maksimal usia pelamar adalah 59 tahun bagi dokter umum dan 62 tahun untuk spesialis. Selanjutnya, pelamar merupakan lulusan D3 Kesehatan atau sesuai dengan syarat jabatan yang dipilih.

Kemudian, pelamar mempunyai Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan merupakan STR Definitif, bukan internship. Syarat sertifikat dikecualikan untuk pelamar salah satu posisi dari jabatan berikut.

Yaitu, Entomolog, Epidomolog, Administrasi, Sanitarian dan Pranata Laboratorium Kesehatan. Kelima jabatan tersebut termasuk formasi ahli dan atau terampil.

Syarat berikutnya adalah memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir. Calon peserta bisa mendapatkan persyaratan selengkapnya di https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pendaftaran di portal tersebut setelah pemerintah resmi membukanya. Namun, pastikan calon pelamar mempersiapkan diri terlebih dahulu agar tidak ada syarat yang terlewat saat sesi pendaftaran.

Berikut ini adalah dokumen yang bisa Anda siapkan sejak sekarang sebagai persiapan menjelang pembukaan rekrutmenPPPK 2022.

3. Berkas-Berkas untuk Melamar PPPK Dokter

Sebagaimana telah disinggung, syarat utama agar bisa diterima di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi dokter adalah STR. Jika Anda belum memiliki syarat seperti telah disebut, sebaiknya persiapkan dulu sejak sekarang.

Anda bisa mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau P2KB yang diselenggarakan oleh KKI atau Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara itu, jika Anda sudah mengantongi syarat tersebut, siapkan dokumen-dokumen berikut ini.

Di antaranya, Kartu Keluarga (KK),  E-KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, danpas foto dengan ukuran dan ketentuan sesuai peraturan. Selain itu, Anda juga wajib menyiapkan berkas berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Semua syarat tersebut wajib diinput dalam bentuk soft file di tautan untuk proses pendaftaran dan pelamaran. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca sehingga proses verval tidak terhambat dan jadi sangat lama.

4. Jabatan Lain di Tenaga Kesehatan

Sebagai informasi, selain posisi PPPK Dokter, Kemenkes juga membuka lowongan untuk posisi lainnya. Di antaranya adalah Perawat, Bidan, Pranata Laboratorium Kesehatan, Perekam Medis, dan Asisten Apoteker.

Untuk mencapai posisi itu, terdapat berbagai tahapan yang harus Anda lewati. Simak di poin berikutnya.

5. Tahapan Seleksi PPPK Dokter

Sebagai informasi, setelah resmi mendaftar jabatan di portal SSCASN dan mengunggah semua persyaratannya, peserta akan memasuki tahap administrasi. Yakni, di mana Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional akan memverifikasi kesesuaian data yang diberikan pelamar dengan kebutuhan instansi.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan diberikan pengumuman kapan dan di mana jadwal seleksi kompetensinya dilangsungkan. Namun, sebelum otomatis dipilihkan oleh Panselnas, peserta bisa memilih lokasi ujian sesuai keinginan ketika waktu penentuan lokasi masih berlangsung.

Berikutnya, peserta harus melewati tiga tahap seleksi kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Jika peserta lulus di tahap tersebut, selanjutnya adalah wawancara.

Sebagai informasi, semua tahapan kompetensi hingga wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test. Dengan tes tersebut, pemerintah menjamin kebersihan ujian kompetensi dalam pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tahap terakhir jika Anda dinyatakan lulus adalah pemberkasan. Peserta diharuskan menyertakan data berupa dokumen-dokumen hingga lampiran DRH dengan tanda tangan di atas materai.

Selain itu, yang paling wajib disertakan adalah pernyataan poin-poin penting yang merupakan kesediaan pelamar menajdi abdi pemerintah dan rakyat. Poin-poin tersebut sekaligus menjadi bentuk perjanjian antara pelamar dan pemberi jabatan.

Baca Juga: Update! Ini Info Terbaru Pengadaan PPPK Guru Tahap 3

Sudah Siap Mengikuti PPPK 2022?

Nah, itu tadi informasi seputar PPPK Dokter/Tenaga Kesehatan, mulai dari jumlah kebutuhan, hingga persyaratan. Terus pantau kabar terbaru mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar Anda tidak kehilangan peluang menjadi ASN.

Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang tertulis dalam Undang-Undang ASN. Selain itu, terdapat banyak keuntungan yang bisa dimiliki pegawai dengan status PPPK.

Jika berniat menjadi salah satu dari PPPK bidang Tenaga Kesehatan, segera persiapkan diri Anda dengan menyiapkan banyak hal. Mulai dari dokumen-dokumen untuk pendaftaran dan kesiapan untuk mengikuti serangkaian seleksinya yang cukup panjang.  Bagaiamana, sudah siap atau masih butuh waktu untuk mempersiapkan diri?

Leave a Comment