Gagal Jadi PPPK Honorer Ini Bisa Daftar Jadi Outsourcing di 2023

Penghapusan status tenaga honorer di susunan pegawai pemerintahan terus dicanangkan agar masyarakat segera mengisi kuota PPPK honorer. Namun, sayangnya tidak semua jenis pegawai honorer dapat mengikuti pengadaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara itu.

Disebutkan bahwa hanya 4 jenis honorer yang bisa masuk atau mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di antaranya adalah tenaga honorer guru, tenaga kesehatan/dokter, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis atau teknisi.

Selain jabatan sebagaimana disebutkan di atas, kabarnya pemerintah akan menjadikan pegawai tersebut menjadi outsourcing. Tahukah Anda apa itu outsourcing?

Simak ulasan berikut ini hingga akhir supaya tau jabatan apa saja yang kabarnya akan bernasib menjadi tenaga alih daya.

Apa itu Outsourcing?

Sebagai informasi, sistem pegawai ini dianggap bisa mengurangi beban pengeluaran operasional perusahaan. Makan pegawai ini dapat dijumpai dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Berdasarkan pengertian yang tertera di sana, outsourcing adalah penyerahan atau pengalihan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain. Mekanisme alih daya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perjanjian untuk jangka waktu tertentu atau borongan dan dari penyedia butuh kerja.

Singkatnya, outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan lain yang sengaja dipekerjakan ketika dibutuhkan. Seperti disebut sebelumnya, jadi outsourcing tidak lagi menjadi pegawai satu perusahaan yang pernah ditempatinya, misal kementerian.

Sejarah Outsourcing Sejak 1989

Tahun 1989, status pegawai ini dikenal sebagai strategi bisnis dari perusahaan-perusahaan dan dianggap cukup efektif menjaga ekonomi global. Kemudian, pada tahun 2000-an, Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden mengeluarkan UU Ketenagakerjaan sebagimana disinggung sebelumya.

Dengan regulasi tersebut, perusahaan penyedia tenaga alih daya atau outsourcing mendapat legalitas untuk beroperasi.

Sistem Kerja Outsourcing

Aturan mengenai sistem kerja pegawai ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, pada Pasal 64 disebutkan jika perusahaan bisa menyerahkan sebagian pekerjaan pada tenaga kerja perusahaan lainnya dengan mekanisme tertentu.

Yaitu, kerja borongan atau dengan perjanjian kontrak. Akan tetapi, meskipun outsourcing dianggap wajib bekerja di perusahaan lain, tanggung jawab utamanya tetap pada tugas di perusahaan utama.  Lantas, berapa upah untuk pekerja alih daya ini?

Bayaran dan Hak Perlindungan Tenaga Outsourcing

Sebagai informasi, status outsourcing didapatkan pekerja perusahaan alih daya ketika berada di lembaga yang mempekerjakannya. Berdasarkan penjelasan singkat itu, hak dan upah pegawai yang tidak bisa ikut PPPK honorer tersebut bisa didapatkan dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Sehingga, gaji atau upah yang diberikan perusahaan kedua akan diterima perusahaan pertama, kemudian diberikan dengan persenan.

Apa untungnya Menggunakan Outsourcing?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, outsourcing bisa menekan biaya penggeluran perusahaan. Selain itu, pekerja buruh ini juga akan dipakai hanya saat dibutuhkan sehingga tidak harus selalu menggaji dengan nominal sama tiap bulan.

Hal itu jelas lebih menguntungkan jika dibandingkan membayar banyak tenaga honorer dengan jumlah yang sering jadi permasalahan. Selain itu, penggunaan outsourcing juga bisa mengurangi adanya rekrutmen pegawai besae-besaran dengan kompetensi tertentu.

Dengan outsourcing sebuah lembaga atau instansi pemerintahan bisa memakai outsourcing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensinya. Lantas, siapa saja yang tidak bisa ikut PPPK honorer yang bisa jadi tenaga outsourcing?  Berikut adalah informasinya.

Jenis-Jenis Pegawai yang Tidak Bisa Ikut PPPK

Setidaknya terdapat beberapa jenis tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori dalam skala prioritas menjadi CASN, baik PNS maupun PPPK. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Cleaning Service

Pegawai yang bertugas sebagai pekerja kebersihan ini terpaksa harus beralih status jika tetap ingin menjadi bagian dari pemerintahan. Cleaning Service menjadi pegawai pertama yang tidak bisa ikut PPPKsebab jabatannya tidak termasuk dalam susunan jabatan mana pun, seperti dalam fungsional atau ahli.

2. Security/Petugas Keamanan

Yang kedua adalah penjaga keamanan. Jika memang dibutuhkan, instansi akan menggunakan jasa outsourcing dengan kompetensi ini supaya pekerjaannya bisa lebih profesional.

3. Pramutamu

Pramutamu di kantor kementerian ataupun lembaga lain di bawah pemerintahan juga bisa didapatkan dengan jasa outsourcing. Selain itu, pramutamu juga tidak mempunyai secara jelas mengenai statusnya sehingga pemerintah bisa menyewa pekerja ini.

4. Sopir

Pekerjaan selanjutnya adalah sopir, perusahaan atau instansi pemerintahan bisa mendapatkan orang dengan keahlian ini tanpa perlu rekrutmen. Selain itu, biaya upah yang dikeluarkan juga pasti lebih rendah.

5. Pekerja Lapangan Penagih Pajak

Berikutnya, yang tidak diizinkan ikut PPPK honorer penagih pajak. Pemerintah bisa mempekerjakan pegawai ini untuk jangka waktu tertentu.

6. Penjaga Terminal

Penjaga Terminal juga menjadi jenis pegawai honorer yang tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tenaga outsourcing ini bisa dipekerjakan untuk waktu-waktu tertentu dengan meneken kontrak.

Dengan itu, pemerintah tidak perlu membuka lowongan sebab sudah ada tempat untuk menemukan pekerja yang telah terjamin kompetensinya.

7. Pengamanan Dalam, Penjaga Pintu Air, dan Operator Komputer

Terakhir, pegawai yang belum mendapatkan posisi dianggap sangat penting untuk jangka panjang adalah Pengamanan Dalam, dan Penjaga Pintu Air. Selain itu, terdapat juga posisi Operator Komputer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK honorer harus jadi outsourcing.

Namun, kabar tersebut bisa jadi diperbarui jika pemerintah membuat kebijakan baru dengan mempertimbangkan hal lainnya. Seperti pada petugas atau penjaga keamanan dan administrasi sekolah yang kini bisa ikut seleksi Pegawai PPK.

Regulasi tersebut bisa diubah apabila pemerintah daerah memberikan usul dan disetujui pemerintah pusat. Oleh karenanya, bagi Anda pekerja yang berkesempatan menjadi PPPK honorer harus segera dilupakan.

Sebaliknya, Anda wajib bersiap untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Adakah Jabatan untuk PPPK Fresh Graduate S1? Ini Faktanya

Lahir PPPK, Honorer Akan Tiada?

Sebagai informasi, status PPPK telah disebut dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014. Sementara itu, meskipun honorer telah ada di UU ASN Tahun 2005, tetapi statusnya belum jelas.

Berbeda dengan PPPK honorer diangkat dengan cara yang tidak ada regulasinya, baik dalam UU, Peraturan Pemerintah, atau PermenPAN-RB. Sebaliknya, status PPPK dikatakan lebih jelas dan terarah maksudnya bagaimana.

Jadi, apakah adanya PPPK yang menjadikan honorer akan dihapus? Jika dilihat dari permasalahan honorer yang telah ada sejak belasan tahun silam, jelas status P3K bukan penyebabnya.

Akan tetapi, status PPPK adalah jalan bagi honorer untuk mencapai tujuannya menjadi Aparatur Sipil Negara. Namun, kesempatan tersebut belum tersedia untuk semua jenis tenaga honorer, seperti yang telah disebutkan di atas.

Untuk itu, bagi yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK honorer wajib bersiap saja dengan segala kebijakan pemerintah nantinya. Selain itu, jika memang bisa mencapai status PPPK, seperti punya background pendidikan yang dibutuhkan di status itu, Anda bisa mencobanya.

Namun sebelum itu, pastikan menyiapkan semua persyaratannya dulu agar proses pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/ lebih lancar. Selain itu, jangan lupa terus berikhtiar dengan belajar serta doa yang selalu dipanjatkan.

Leave a Comment