242.080 Formasi PPPK Kemenag 2022 Segera Dibuka, Siap Ikut?

Formasi PPPK Kemenag 2022 resmi diumumkan dan tampaknya menjadi angin segar bagi banyak tenaga pendidik yang masih berstatus honorer. Khususnya, guru dan dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Islam Kementerian Agama atau GTK Pendis Kemenag telah mencanangkan jumlah formasinya. Yaitu, lebih dari 192.008 posisi dibuka untuk mengisi jabatan guru di madrasah dan sisanya dialokasikan untuk formasi dosen.

Jumlah formasi PPPK Kemenag 2022 itu juga disebut Zain telah disetujui oleh lembaga pemerintah lainnya. Seperti, DPR RI Komisi X, Kemenpan-RB, BKN, Kemendagri, hingga Kemenkeu yang bertanggung jawab perihal anggaran.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran untuk pengadaan dan gaji PPPK mendatang. Jumlah anggaran tersebut bernilai sekitar Rp12.2 triliun.

Kabar ini jelas menggembirakan di tengah hiruk-pikuk pikiran guru honorer yang statusnya akan ditiadakan pada 2023. Zain berpendapat bahwa status PPPK merupakan alternatif terbaik yang tidak boleh disia-siakan guna merekognisi para guru di madrasah.

Pasalnya, seperti yang diketahui, sekitar 83 persen guru madrasah masih berstatus honorer. Data ini menjadi bukti bahwa pilar utama sekolah di bawah Kemenag adalah guru honorer.

Oleh karenanya, harapan Zain, guru-guru juga ikut antusias dengan formasi PPPK Kemenag 2022 yang telah dicanangkan ini. Lantas, jika tertarik, bagaimana cara menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama?

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya, jangan setengah-setengah!

Cara Melamar Jabatan di PPPK Kemenag 2022

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menjadi bagian atau peserta perebutan kursi tenaga pendidik atau dosen di Kemenag. Penting bagi Anda mengetahui hal ini sebelum memutuskan untuk mengisi formasi PPPK Kemenag 2022, berikut selengkapnya!

1. Pantau Informasi Baru

Cara pertama yang perlu dilakukan adalah mengikuti tiap informasi baru PPPK. Antisipasi supaya tidak ketinggalan informasi update bisa dilakukan calon peserta dengan selalu memantau kabar terbaru dari pengumuman.

Baik dari laman resmi Kemenag maupun portal BKN. Untuk diketahui, hingga saat ini jadwal pengadaan seleksi masih belum terdengar kapan diresmikannya.

Untuk itu, Anda bisa mengikuti akun official Instagram/Twitter BKN atau Kemenag agar selalu mendapat notifikasi kabar penting. Selain itu, bisa juga mengecek laman ini untuk melihat perkembangan rekrutmen PPPK 2022.

2. Membuat Akun SSCASN

Bagi yang hendak melamar posisi sebagai tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag, langkah sebelum itu adalah membuat akun SSCASN. Baik guru ataupun dosen, keduanya dapat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, untuk mendapatkan akun tersebut, calon pelamar harus menginput data yang diminta sistem. Seperti, Nomor Induk Keluarga (NIK) pelamar, NIK ayah atau nomor Kartu Keluarga (KK), alamat surel, dan kata sandi untuk mengamankan akun.

Berikutnya, calon pelamar wajib mengunggah pas foto dengan memenuhi ketentuan, seperti dibuat dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB. Selain itu, calon pendaftar seleksi dari formasi PPPK Kemenag 2022 juga perlu meng-upload swafoto terbaru.  Ketentuannya, swafoto harus mempunyai ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB.

3. Mengunggah Dokumen

Setelah memiliki akun, calon peserta bisa memenuhi syarat administrasi pelamar dengan masuk kembali ke portal menggunakan akun tadi. Calon peserta akan diminta mengisi atau mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk sesi melamar.

Untuk diketahui, terdapat 7 dokumen penting yang bisa disiapkan guru atau dosen dari sekarang. Di antaranya adalah KTP, ijazah, transkrip nilai, KK, surat pernyataan bebas narkoba, surat pernyataan siap ditugaskan, dan surat lamaran.

Perlu diketahui, Kemenag menetapkan syarat penulisan lamaran harus ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam. Selain itu, wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan ditujukan pada Menteri Agama Republik Indonesia.

4. Memilih Formasi dan Jenis Seleksi

Langkah berikutnya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah memilih formasi. Dalam hal ini, peserta silakan mengeklik bagian formasi umum, khusus, atau yang lainnya.

Kemudian, pilih formasi Aparatur Sipil Negara yang akan dilamar. Untuk guru honorer Kemenag, disarankan untuk memilih formasi PPPK Non-Guru, sebab formasi PPPK Guru ditujukan untuk 4 golongan.

Di antaranya, Tenaga Honorer K-II, Guru Non-ASN yang terdaftar di Dapodik, dan Guru Swasta yang terdata di Dapodik. Selain itu, satu kriteria lain yang bisa mendaftar di jabatan ini adalah lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Melanjutkan pemilihan formasi, selanjutnya calon peserta diminta memilih jenis jabatan yang akan dilamar. Pastikan jabatan tersebut linier dengan tanggung jawab yang sudah diemban saat ini.

Tidak hanya itu, ketentuan memilih jabatan juga harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir pelamar. Berdasarkan ketentuannya, pelamar hanya bisa memilih satu formasi jabatan dengan satu lokasi tujuan.

Jika pelamar salah pilih formasi atau lokasi tujuan, panitia tidak bisa mengubahnya dan kesalahan tersebut mutlak tanggung jawab pelamar.

5. Syarat Pelamar PPPK Kemenag

Untuk mengisi salah satu posisi dari formasi PPPK Kemenag 2022 yang tersedia sangat banyak itu, Anda perlu memenuhi kriteria berikut. Di antaranya adalah, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk usia pensiun.

Selanjutnya, merupakan warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi atau memiliki kewarganegaraan lain. Berikutnya, peserta tidak pernah dipidana dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian, calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan bukan atas kemauan sendiri. Selain itu, peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari suatu jabatan, seperti PNS/CPNS, TNI, dan atau Polri.

Peserta juga bukan merupakan pegawai swasta yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau bahkan sampai di-blacklist dari perusahaan swasta. Syarat selanjutnya, peserta bukan merupakan anggota partai politik, pengurus, atau sekadar terlibat dalam hal-hal kecil di organisasi politik.

Tidak hanya itu, peserta juga bukan merupakan bagian dari organisasi dengan paham radikalisme. Sebaliknya, peserta harus mempunyai sifat nasionalisme.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, peserta harus mempunyai background pendidikan yang linier dengan jabatan tujuan. Terakhir, peserta wajib memiliki kesehatan, baik itu jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Gagal Jadi PPPK Honorer Ini Bisa Daftar Jadi Outsourcing di 2023

Siap Ambil Formasi PPPK Kemenag 2022?

Seperti telah dikatakan sebelumnya, agenda registrasi PPPK Kemenag hingga saat ini belum dipastikan kapan akan dilangsungkan. Namun, dengan hadir kabar tingginya jumlah formasi PPPK Kemenag 2022, tentu itu menjadi sebuah kabar bahagia tersendiri.

Khususnya bagi guru di bawah naungan Kemenag. Sebab, diketahui hingga hari ini, rata-rata tenaga pendidik di madrasah, seperti madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga aliyah merupakan honorer.

Selain permasalahan itu, PPPK Guru yang tidak menyediakan formasi untuk honorer pun menjadi alasan informasi dari Kemenag harus disyukuri. Kemudian, yang terpenting adalah manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan jangan sampai melewatkannya.

Sebab, nasib seorang honorer di pemerintahan ke depannya, berada di tangan honorer sendiri. Nah, itulah sedikit informasi mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 yang baru diumumkan Zain, Direktur GTK Pendis Kemenag. Jangan lupa luangkan waktu untuk asah kemampuan sebelum ikut seleksi, ya!

Leave a Comment