Disebut Kebanjiran Rezeki, Tunjangan PPPK itu Apa Saja?

Merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang disebut Undang-Undang ASN Tahun 2014 adalah jawaban singkat tentang PPPK itu apa. Status ini dianggap setara dengan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari gaji hingga hal tunjangannya.

Meski demikian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap punya perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan status PNS. Di antara perbedaan yang paling mencolok adalah perihal masa kerja.

Untuk diketahui, masa kerja PPPK bisa jadi tidak terbatas hingga pegawai memasuki masa pensiun. Namun, hal itu bisa terjadi jika aparat memberikan integritas yang baik dan memenuhi target kinerja.

Selain itu, diperlukan adanya perjanjian kontrak setiap satu/lima tahun antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berpaling dari info tersebut, ulasan utama kali ini akan membahas mengenai tunjangan PPPK itu apa saja? Informasi selengkapnya, di bawah ini, ya.

Serba-serbi Tunjangan PPPK

Tunjangan adalah dana tambahan dari perusahaan atau instansi untuk seseorang yang mengabdi di tempat tersebut. Pada seseorang berstatus PPPK, berikut adalah rincian dan besaran subsidi yang bakal didapatkan pegawai, simak sampai tuntas.

1. Tunjangan Fungsional

Tunjangan pertama yang diberikan pemerintah untuk pegawai berstatus ini adalah tunjangan fungsional. Untuk diketahui, jenis subsidi ini diberikan pada masyarakat yang memegang jabatan fungsional.

Contohnya, tenaga pendidik atau hingga tenaga kesehatan, seperti dokter. Berdasarkan informasinya, nominal dari dana sokongan untuk pejabat fungsional ini adalah Rp320 ribuan per bulannya.

Sementara itu, jadwal pemberian dana ini adalah sebulan setelah pelantikan, penyerahan Surat Keterangan (SK) PPPK, dan sudah melaksanakan tugas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2020.

Subsidi akan diberikan setiap bulan sampai satu bulan setelah pemutusan jabatan atau hubungan kerja. Baik itu karena berhenti maupun diberhentikan.

2. Tunjangan Struktural

Berikutnya adalah dana bantuan untuk pegawai struktural. Serupa dengan peraturan pada jabatan fungsional (Jabfung), kedudukan ini juga punya dana tambahan selain gaji induk atau gaji pokok.

Setiap pegawai struktural akan mendapatkan tambahan ini setiap bulan setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, pemilik kedudukan PPPK juga sudah mulai bertugas sebagaimana tanggal yang tertera di SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

3. Tunjangan Umum

Tunjangan umum PPPK itu apa? Sebagai informasi, tunjangan umum PPPK diberikan pada pegawai yang bukan pemegang jabatan fungsional ataupun struktur.

4. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga di status PPPK itu apa sama dengan yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil? Pernah bertanya seperti itu?

Sebagai informasi, faktanya, subsidi keluarga diberikan pemerintah dengan jumlah sama, baik untuk PPPK maupun PNS. Untuk diketahui, dalam regulasi yang tertulis, besaran tambahan ini adalah sekitar 10 KG beras untuk tiap-tiap anggota keluarga.

Namun, pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk dana yang setara dengan nominal sebagaimana disebut. Jenis tambahan ini bisa didapatkan oleh pejabat fungsional ataupun pejabat struktural.

5. Tunjangan Suami/Istri

Selain berupa beras yang diuangkan untuk tiap-tiap anggota keluarga dengan jumlah tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan suami/istri. Seperti peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, jika keduanya merupakan ASN, otomatis sokongan hanya diberikan pada satu orang.

Di antara keduanya, gaji terbesar yang bisa dicairkan tambahan hal pegawainya. Sementara itu, jumlah subsidi jenis ini adalah 10 persen dari total gaji yang dimiliki pegawai.

Untuk diketahui, dana ini hanya diberikan pada PPPK yang telah berkeluarga atau memiliki pasangan sudah menikah. Sementara itu, jika kasusnya aparatur adalah seorang janda/duda, yang bersangkutan bisa mendapatkan dana tersebut setelah menikah lagi.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di  laman berikut ttps://jdih.kemenkeu.go.id/.

6. Tunjangan Anak

Subsidi berikutnya diberikan untuk anak pegawai. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat khusus yang wajib dipenuhi Aparatur Sipil Negara.

Yaitu, maksimal jumlah anak yang dapat diberi subsidi ini adalah 2 orang. Selain itu, regulasi lainnya juga menyebutkan bahwa terdapat batas usia anak dalam menerima subsidi ini.

Dalam pasal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji, batas usia penerima adalah 18 tahun. Akan tetapi, aturan usia tersebut bisa gugur jika penerima telah menikah sehingga subsidi tidak lagi berlaku.

Selain di Peraturan Pemerintah, regulasi tersebut juga tertuang dalam Permenkeu tentang Manajemen dan Tata Cara Pemberian Gaji PPPK. Lantas, tunjangan anak untuk PPPK itu apa bisa diberikan pada anak yang bukan merupakan keturunan sendiri?

Jawabannya, bisa. Ketika seorang pegawai menikah dan memiliki anak sambung dari pasangan, anak tersebut berhak mendapatkan subsidi selama masih tersedia hak.

Maksudnya, ASN tidak mempunyai anak sebagaimana jumlah maksimal. Selain itu, anak angkat yang bersangkutan juga bisa mendapatkan subsidi ini, dengan catatan orang tersebut sudah mempunyai pasangan sah.

Untuk diketahui, jumlah subsidi yang didapatkan anak dari ASN modern ini adalah 2 (dua) persen dari nominal gaji pegawai.

7. Tunjangan Pangan

Yang bisa didapatkan seorang P3K berikutnya adalah tunjangan pangan. Subsidi jenis ini diberikan pemerintah dengan menyesuaikan jabatan atau posisi yang diampu PPPK itu apa.

Berdasarkan informasinya, nominal tunjangan ini adalah sekitar Rp35 ribu hingga Rp40 ribuan per harinya. Artinya, total dari subsidi pangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling rendah adalah Rp900 ribuan.

8. Tunjangan Sertifikasi

Tahukah Anda, tunjangan sertifikasi PPPK itu apa? Untuk diketahui, subsidi ini diperuntukkan bagi PPPK Guru yang mempunyai sertifikat profesi.

Sebagai informasi, subsidi ini diberikan setiap 3 bulan sekali dengan nominal yang cukup tinggi. Kabarnya, seorang guru yang telah mempunyai sertifikasi dari program Pendidikan Profesi Guru berhak atas TPG sebesar Rp8 jutaan.

Selain mempunyai sertifikat keguruan, penyandang profesi guru dengan sertifikasi juga harus membuktikan dirinya terdaftar di GTK.

9. Tunjangan Lain-Lain

Berikutnya, terdapat tunjangan lain, seperti THR dan subsidi tahunan bagi P3K yang mencapai masa kerja lebih dari setahun. Selain itu, pegawai juga bisa mendapatkan subsidi atas pengabdian di daerah terpencil.

Subsidi ini diberikan pemerintah pada PPPK guru yang bertugas di wilayah Papua atau Papua Barat. Selain itu, terdapat juga subsidi lain yang meliputi sokongan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

Baca Juga: 10+ Fakta Penting Tentang Kuota PPPK Guru 2022 Melalui Seleksi

Pastikan untuk Melaksanakan Tanggung Jawab dengan Dedikasi

Dari ulasan di atas, dapat Anda ketahui subsidi PPPK itu apa saja. Bagaimana, tunjangan yang akan diberikan pemerintah pada P3K sangat banyak, bukan?

Maka, patut jika masyarakat menyebut pegawai dengan status ini bisa jadi kebanjiran rezeki. Khususnya bagi yang sudah melaksanakan tanggung jawabnya.

Selain tahu tunjangan PPPK itu apa saja, Anda juga bisa mengelompokkan mana saja subsidi yang bisa didapatkan seorang pegawai berbeda. Yang mana untuk pejabat fungsional dan mana saja untuk pejabat dengan jabatan struktural.

Sampai di sini, sudah tergambar seberapa banyak subsidi yang akan didapatkan Anda jika menjadi bagian pegawai berstatus P3K? Jika makin tertarik, jangan lupa untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin menuju seleksi PPPK, ya. Selamat berjuang!

Leave a Comment