Dokumen dan Data Akun PPPK Guru adalah Kunci Diterima Seleksi

Seleksi PPPK Guru adalah jalur satu-satunya bagi tenaga pendidik untuk mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022. Pasalnya, tahun ini tidak ada perekrutan ASN Guru maupun jabatan lainnya dengan rekrutmen CPNS.

Lantas, bagaimana cara mendaftar seleksi ini dan siapa saja yang bisa ikut tes di dalamnya? Berikut ini adalah informasi selengkapnya, simak sampai tuntas, ya.

Cara Mendaftar PPPK Guru

Untuk menjadi bagian dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan. Pastikan membaca hingga selesai, ya.

1. Siapkan Dokumen Lamaran

Untuk diketahui, sebelum mendaftar seleksi, pastikan calon peserta menyiapkan beberapa berkas untuk melakukan registrasi hingga lamaran. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk, Nomor Peserta Ujian K-II, Kartu Keluarga, dan pas foto formal.

Selain itu, pastikan memiliki alamat surel aktif yang terhubung di komputer/smartphone supaya proses dapat berjalan dengan lancar. Untuk pas foto, calon pelamar yang akan mendaftar seleksi perlu menyiapkan dalam bentuk file berformat JPG atau JPEG.  Pastikan file berukuran hanya 120 KB atau maksimal 200 KB.

2. Buat Akun SSCASN

Langkah berikutnya untuk mendaftar seleksi PPPK Guru adalah membuat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selain mengeklik website menuju SSCASN dan memilih menu PPPK, calon peserta dapat mengeklik tautan https://ssp3k.bkn.go.id/.

Berikutnya, calon peserta dapat menggunakan berkas-berkas sebagaimana telah disebutkan untuk mendapatkan akun SSCASN. Untuk diketahui, selain memasukkan data seperti disinggung sebelumnya, calon peserta harus membuat kata sandi.  Selain itu, jawab beberapa pertanyaan yang diajukan sistem guna menguatkan keamanan akun.

3. Cetak Informasi Akun

Jika sudah selesai membuat akun dan mengisi data personal, proses selanjutnya di registrasi PPPK Guru adalah cetak informasi akun. Kemudian, simpan data tersebut untuk mengikuti seleksi tahap lanjutan.

4. Login di SP3K

Setelah mencetak informasi akun, calon peserta harus login kembali ke laman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SP3K. Gunakan Nomor Induk Keluarga dan kata sandi yang sebelumnya dipakai untuk membuat akun.

Antisipasi agar tidak lupa, sebelum masuk ke tahap ini, calon peserta dapat menyimpan NIK dan kata sandi di sistem komputer atau secara manual. Yaitu, dengan menuliskannya di buku yang biasa dipakai untuk menyimpan data.

5. Lengkapi Data Diri

Untuk menjadi bagian peserta seleksi P3K, tahap pendaftaran selanjutnya adalah melengkapi data diri. Di antaranya, ambil swafoto dengan memegang KTP di tangan.

Pastikan foto jelas seluruhnya, termasuk pada data di KTP. Hindari penggunaan blitch agar foto tidak memiliki bayangan di beberapa bagian sehingga informasi di dokumen tidak jelas.

Berikutnya adalah menentukan jabatan tujuan dan mengisi riwayat pendidikan pelamar, dari awal hingga yang terakhir. Pastikan kesesuaian antara jabatan dan program studi yang menjadi latar belakang pendidikan pelamar.

Kemudian, lengkapi informasi lainnya, seperti data diri dan berkas-berkas pendukung lamaran. Sebelumnya, teliti pada aturan dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melamar di Kemendikbud formasi guru.

Selesai di menu pengisian data diri, lanjut ke tahap berikutnya dan periksa kembali formulir biodata calon peserta. Jika sudah, cetak kartu pendaftaran.

6. Cek Pengumuman Berkala

Setelah menyelesaikan pembuatan akun hingga pendaftaran, peserta dapat mengecek laman SSCASN secara berkala. Tunggu hasil verifikasi dan validasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Jika sudah ditentukan, akan diumumkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai siapa saja peserta yang bisa ikut seleksi berikutnya. Yakni, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi di bidang keguruan.

7. Syarat Peserta Seleksi PPPK

Untuk diketahui, terdapat kriteria dan syarat-syarat umum yang wajib dipenuhi calon pelamar tes pegawai jalur P3K ini. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, calon peserta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk dalam kriteria usia pensiun. Kedua, peserta tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

Ketiga, peserta bukan merupakan anggota partai politik atau sekadar terlibat partai praktis. Selain itu, syarat mendaftar PPPK Guru adalah dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kriteria kesehatan sebagai tenaga pendidik.

Terakhir, calon peserta tidak pernah diberhentikan secara hormat/tidak dari jabatannya sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan. Selain itu, peserta juga tidak pernah mendapatkan PHK, baik hormat ataupun tidak di satuan kerja lainnya. Seperti perusahaan swasta atau di instansi pemerintahan.

8. Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2022

Berikut adalah kriteria pelamar yang disebutkan Badan Kepegawaian Negara. Di antaranya, THK-II yang tidak lulus kompetensi di seleksi sebelumnya.

Sebagai informasi, THK-II atau Tenaga Honorer K2 adalah guru honorer yang terdaftar sebagai eks-tenaga honorer di database BKN.

Selain itu, tenaga pendidik tersebut masih aktif mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Kriteria berikutnya yang ditetapkan sebagai peserta PPPK Guru adalah guru non-ASN yang telah terdaftar di Dapodik.

Kemudian, guru yang mengajar di satuan pendidikan swasta dan berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Budaya. Terakhir, pemerintah membuka kesempatan bagi pelamar yang belum terdata sebagai guru ASN maupun honorer dan tidak terdaftar di Dapodik.

Syarat untuk kriteria terakhir, calon peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru dan mempunyai jurusan sesuai dengan bidang pendidikan sebelumnya.

9. Kebijakan Seleksi PPPK

Selain mengetahui cara daftar, syarat peserta, hingga kriteria pelamar, informasi lain yang harus diketahui calon PPPK Guru adalah kebijakan. Di antara kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

Pertama, semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mendaftar serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi guru. Hal ini dimaksudkan agar rencana pemenuhan kuota satu juta guru PPPK dapat segera terlaksana.

Kedua, peserta seleksi mempunyai tiga kali kesempatan dalam tes P3K di setiap periodenya. Jika tidak lulus di tahap satu, dapat mengajukan diri lagi di tahap berikutnya.

Kebijakan berikutnya di seleksi PPPK Guru adalah anggaran untuk gaji guru berstatus ASN dipastikan ketersediaannya oleh pemerintah pusat. Terakhir, penanggung biaya seluruh jenis seleksi di pengadaan PPPK Guru adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Disebut Kebanjiran Rezeki, Tunjangan PPPK itu Apa Saja?

Pentingnya Peran Guru

Siapa pun tahu bahwa guru adalah objek yang sering dijadikan role-model bagi setiap anak. Bahkan, bukan hanya anak-anak, melainkan orang dewasa yang berstatus sebagai murid atau bukan juga kerap mencontoh pribadi guru.

Menanggapi pentingnya keberadaan guru di masyarakat, pemerintah berharap dengan program satu juta guru lewat PPPK kebutuhan guru dapat terpenuhi. Terlebih, diketahui bahwa rata-rata wilayah Indonesia Timur masih kekurangan tenaga pendidik.

PPPK Guru adalah gelar baru sebagai bentuk pengakuan pemerintah mengenai pentingnya para pendidik. Dengan pemenuhan satu juta guru berstatus PPPK, terutama di daerah 3 T, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan bagi guru.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan pendidikan pada masyarakat lewat guru-guru tersebut sehingga terbentuk generasi-generasi unggul untuk masa depan Indonesia. Jadi, siap menjadi peran penting dalam mencetak generasi terbaik bangsa?

Leave a Comment