Klasifikasi dan Informasi Penting, Apakah Bisa Status PPPK Jadi PNS?

Tingginya minat masyarakat pada status Pegawai Negeri Sipil tidak jarang menjadikannya bertanya-tanya, bisakah PPPK jadi PNS? Meski kedengarannya tidak mungkin, tetapi ternyata hal itu bisa saja terjadi.

Untuk mengubah status PPPK jadi PNS memang bukanlah hal yang mudah. Yang bersangkutan harus melalui berbagai macam jalan dengan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.

Sebagai informasi, berikut rangkuman hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa mengubah status Aparatur Sipil Negara modern dengan yang lama. Simak hingga tuntas, ya.

Yang Harus Diperhatikan untuk Menjadi PNS setelah Menjabat PPPK

Sifat jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan oleh durasi kontrak dengan minimal 1 tahun hingga 5 tahun. Setelahnya, pegawai belum tentu dipekerjakan kembali sehingga alih status menjadi PNS bisa jadi adalah pilihan terbaik, berikut selengkapnya!

1. Menimbang PPPK atau PNS?

Sebelum berlanjut ke poin langkah-langkah untuk mengganti status jabatan PPPK jadi PNS, pertimbangan antara keduanya perlu dilakukan. Seperti, mempertimbangkan apakah jabatan Pegawai Negeri Sipil merupakan langkah terbaik atau justru sebaiknya tetap di PPPK.

Untuk diketahui kuota Calon Pegawai Negeri Sipil di pengadaan nanti tidak akan sebanyak jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Begitu juga dengan jumlah PNS yang dibutuhkan.

Sehingga, kemungkinan besar peluang Anda untuk menjadi bagian Pegawai Negeri Sipil sangatlah kecil. Selain menimbang hal itu, pertimbangkan juga jika memang masa kerja di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tampak lebih menjanjikan.

Sebab, jangan sampai kesempatan yang ada disia-siakan hanya untuk mengejar status yang belum pasti diraih. Bukan begitu?

Namun, jika benar-benar siap dan percaya mampu melewati tes sesulit apa pun di CPNS nanti, langkah berikut dapat dilaksanakan.

2. Berikan Kinerja Terbaik

Agar bisa melaju menjadi calon peserta seleksi CPNS, pegawai wajib memberikan citra terbaiknya di instansi. Sehingga, ketika kontrak masa kerja sudah habis, pengajuan mengundurkan diri dapat diterima sebaik-baiknya.

Selain itu, keinginan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil juga dapat terpenuhi, sebab sebelumnya terdata sebagai pegawai baik. Selain memberikan pengalaman terbaik pada pejabat dan sejawat di instansi tempat bekerja, tunjukkan juga kinerja terbaik selama bertugas.

Untuk diketahui, makin cepat seorang pegawai memenuhi target kinerja maka makin baik pengaruhnya bagi pegawai tersebut. Bukan hanya bisa mengajukan diri di seleksi CPNS, tetapi hal itu juga dapat menentukan nasib pegawai di jabatan PPPK.  Apakah bisa lebih lama lagi atau sebaliknya?

3. Mencapai Target  Kinerja

Sebelum resmi diangkat menjadi P3K, seorang pegawai tentu telah menandatangani kontrak yang tidak hanya berisi tentang masa kerja. Akan tetapi, memuat masalah target kinerja yang harus dicapai pegawai dalam waktu tersebut juga.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, target kinerja merupakan hal penting yang harus didapatkan pegawai. Untuk diketahui, target kinerja dapat memudahkan seorang pegawai dalam hal pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak habis.

Tercantum dalam Pasal 56 Ayat 3, pemutusan hubungan kerja atas permintaan pegawai dapat dilakukan meskipun belum habis masa kerja. Lebih lanjut disebutkan dalam poin-poinnya bahwa pegawai dapat disetujui permohonan mengundurkan dirinya, jika telah memenuhi target kinerja 90 persen.

4. Memenuhi Masa Kerja

Selain memenuhi target kinerja sebagaimana dibahas sebelumnya, masa kerja juga menjadi poin penting yang harus dipenuhi. Dengan begitu, harapan PPPK jadi PNS bisa disegerakan dengan mengikuti rekrutmen yang sedang dibuka.

Sebelumnya, telah disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja atas keinginan atau permintaan sendiri dapat dilakukan sebelum habis masa kerja. Namun, harus diketahui juga jika dalam pasal tersebut terdapat minimal masa kerja yang harus dicapai pegawai, yaitu 90 persen.

Artinya, meskipun kontrak pegawai adalah 2 tahun, jika target kinerja sudah terpenuhi sebelum batas waktunya, tetap dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, telah mencapai masa kerja kurang lebih 22 bulan.

5. Memenuhi Syarat Mengikuti Pengadaan

Untuk alih jabatan PPPK jadi PNS dengan mengikuti kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, pegawai harus memenuhi sederet persyaratannya. Di antaranya, belum mencapai usia 35 tahun saat akan mengikuti serangkaian tes di pengadaan dan tidak memiliki jejak buruk.

Baik di perusahaan/lembaga tempat bekerja ataupun di catatan kepolisian hingga pengadilan negeri. Selain itu, peserta mempunyai skill yang dibutuhkan untuk jabatan yang ditujunya.

Kemudian, pegawai yang bersangkutan juga siap pada semua aturan yang diberlakukan di jabatan tersebut. Seperti, jika harus bertugas di wilayah lain, pegawai harus menyetujuinya.

Selain persyaratan umum tersebut, yang akan melamar di seleksi CPNS juga wajib memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan oleh lembaga tujuan.

6. Mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja secara Baik-Baik

Jika sudah merasa memenuhi semua hal di atas, pegawai dapat mengajukan pengunduran diri ke Pejabat Pembina Kepegawaian. Berikan alasan pengunduran diri sejujur-jujurnya sehingga PPK dapat memberikan keputusan terbaiknya.

Jika hasilnya tidak disetujui, jangan memaksakan diri sebab dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK disebut konsekuensinya. Apabila tidak mematuhi PPK, berikutnya akan di-PHK dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sehingga tidak bisa melamar PPPK lagi.

Hal itu tentu tidak baik sebab akan merusak citra pegawai dan menjadikan data terverifikasi pernah berbuat kurang integritas. Lebih lanjut, peluang PPPK jadi PNS pun bisa jadi akan berkurang.

7. Menandatangani Kontrak Habis

Jika ternyata permintaan untuk mengundurkan diri disetujui, pegawai dapat menandatangani masa kontrak kerja yang telah habis. Selanjutnya, dapat mendaftar kembali di seleksi Calon ASN periode tahun tersebut dengan registrasi di SSCASN.

Namun sebelum itu, pastikan Anda telah mengetahui jadwal dibukanya seleksi serta jabatan apa yang dapat diisi. Dengan demikian, keputusan untuk mundur dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan maju di tes Calon PNS bukan kekeliruan.

Sebab, harapan dan cita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil bisa segera terpenuhi dengan alih jabatan dari PPPK jadi PNS.

Baca Juga: Dokumen dan Data Akun PPPK Guru adalah Kunci Diterima Seleksi

Bagaimana Jika Tidak Lolos Seleksi CPNS?

Apakah seorang PPPK cukup dengan melakukan hal-hal sebagaimana telah dibahas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil? Tentu tidak.

Agar PPPK jadi PNS, yang bersangkutan tetap harus melewati serangkaian seleksi sebagaimana peserta lainnya. Tidak ada nilai istimewa yang akan didapatkan dari jabatan yang sebelumnya diampu.

Nilai yang diperoleh peserta murni dari kecakapan peserta itu sendiri dan kelayakannya menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, bagi pegawai yang berstatus P3K dan berniat mengikuti seleksi kembali untuk mencapai jabatan PNS, tetap perlu mempersiapkan diri.

Seperti usaha yang dilakukan saat persiapan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebelum tes CPNS juga harus begitu. Anda harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin dan kembali mengandalkan kompetensi terbaik agar bisa menduduki posisi yang diharapkan.

Dengan begitu, hal-hal yang dipersiapkan selama dalam posisi P3K demi mencapai kedudukan Pegawai Negeri Sipil tidak akan menjadi kesia-siaan. Selanjutnya, harapan setelah PPPK jadi PNS juga bisa diwujudkan.

Leave a Comment