SK PPPK adalah Dokumen Penting Sesuai UU ASN Tahun 2014

SK PPPK adalah bentuk ringkas atau sebutan umum lampiran yang diserahkan Kepala Instansi pada calon pegawainya di masing-masing lembaga. Serupa dengan SK CPNS, Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga memuat hal-hal terkait perjanjian dua pihak.

Yakni, pemerintah yang terwakilkan pemimpin instansi dan calon pegawai yang diberikan amanah menjadi salah satu bagian instansi. Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu Aparatur Sipil Negara.

Hal itu sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014. Disebutkan di Nomor 5 bahwa yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Oleh karena kedudukan keduanya sama-sama sebagai ASN maka pemerintah memberikan sistem pengangkatan hingga penggajian PPPK serupa PNS. Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil, sebelum resmi diangkat menjadi bagian instansi maka pegawai akan diberikan beberapa data/identitas. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Setelah Selesai Seleksi PPPK

Untuk diketahui, setelah selesai seleksi PPPK, peserta akan diminta untuk memenuhi pemberkasan. Maksud dari pemberkasan tersebut adalah untuk usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK/P3K).

Sebagai informasi, NI P3K adalah deretan angka yang menjadi identitas pegawai di database kepegawaian pusat. Deret angka tersebut terdiri dari angka-angka yang merupakan gabungan tanggal lahir hingga pengangkatan serta nomor urut pegawai.

Kapan NI P3K diberikan? Jawabannya, kurang lebih 14 hari kerja. Setelah NI P3K, barulah peserta akan diberikan Surat Keterangan pengangkatan pegawai seperti bahasan artikel ini.

Berikut informasi selengkapnya tentang Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Serba-serbi SK PPPK

Berikut adalah ulasan seputar Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang perlu diketahui. Simak hingga tuntas, ya.

1. Pengertian Surat Keterangan P3K

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, arti SK PPPK adalah Surat Keterangan yang menjadi simbol seseorang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah. Dalam hal ini, berstatus sebagai ASN modern, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Apa Fungsi SK P3K?

Berdasarkan pada Pasal 31 Perpres Nomor 49 Tahun 2018, berikut adalah fungsi SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Keterangan P3K merupakan dasar/awal dimulainya hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi.

Seperti pada kegunaan Surat Keterangan di status CPNS, fungsi lain SK PPPK adalah sebagai lampiran penting untuk mendapatkan hak pegawai. Hal utama yang terlampir dalam surat keterangan tersebut adalah perjanjian hingga tanggung jawab pegawai yang bersangkutan. Lebih lengkapnya, simak di poin berikutnya.

3. Isi SK P3K

Di antara isi SK PPPK adalah tugas pegawai yang bersangkutan dan target kinerja yang harus dicapai sebagaimana ditetapkan. Selain itu, terdapat juga masa perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pegawai.

Kemudian, terdapat hal apa saja yang dilarang dilakukan pegawai serta sanksi apabila melakukannya. Dari keterangan itu, dapat disimpulkan bahwa yang termuat dalam SK PPPK adalah poin-poin penting yang akan jadi acuan nasib pegawai.

Maksudnya, ketika hal yang tertulis di lampiran tidak dipenuhi pegawai maka perjanjian sangat berpeluang diputus dengan segera. Namun sebaliknya, apabila seluruh perjanjian dilaksanakan sebaik-baiknya, kemungkinan besar pegawai akan lebih lama bekerja di instansi.

Sebab, apa-apa yang tercantum di lampiran, secara tidak langsung merupakan acuan penilaian instansi terhadap pegawai. Selain poin tadi, lampiran ini juga memuat tanggal penting atau disebut TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

4. Kapan Jadwal Penyerahan SK P3K?

Untuk diketahui, penyerahan SK PPPK adalah tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga, jadwal penyerahan surat ini tergantung pada kebijakan instansi tujuan, bukan pemerintah.

Dengan demikian, tanggal penyerahan Surat Keterangan P3K tidak dijelaskan secara detail kapan seharusnya. Namun, BKN menegaskan agar instansi menyelesaikan penyerahan SK dan pengangkatan PPPK selambat-lambatnya 30 hari setelah Nomor Induk diberikan.

Hal ini berguna agar proses berikutnya tidak terhambat lagi dan tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai juga bisa segera dilakukan.

5. Penyebab Surat Keterangan P3K Belum Turun

Di antara faktor penghambat turunnya SK PPPK adalah kurangnya kefokusan peserta atau bahkan lambat menyerahkan pemberkasan. Umumnya, kesalahan peserta terdapat di lampiran ijazah hingga ketidaktepatan meterai yang diterapkan di dokumen.  Hal ini sempat disampaikan di https://bkn.go.id/.

6. Berapa Lama Masa Berlaku SK P3K?

Untuk diketahui, masa berlaku lampiran ini tergantung pada jangka waktu kontrak pegawai. Artinya, berapa lama pegawai itu dikontrak maka selama itu Surat Keterangan P3K berlaku.

Serupa dengan konteks di atas, jika pegawai mendapatkan perpanjangan masa kontrak, otomatis masa berlaku lampiran juga mengikuti aturan itu.

7. Jika Hilang, Apakah Pegawai Dipecat?

Pernahkah terpikir ke arah pertanyaan seperti itu? Tidak jarang, berpikir berlebihan menimbulkan pertanyaan secara tiba-tiba.

Seperti telah disebut sebelumnya, ketika masa berlaku surat telah habis, otomatis perjanjian terhenti. Jadi, jika masa kontrak kerja masih ada, otomatis tidak akan dipecat selama pegawai melaksanakan tanggung jawab sebaik-baiknya.

Kemudian, perlu diketahui bahwa pemecatan pegawai dengan status P3K tidak bisa dilakukan hanya dengan kalimat dari PPK. Sebab, keputusan pemecatan juga wajib dipertimbangkan pemerintah pusat.

Hal ini dikarenakan pengangkatan pegawai juga melibatkan pemerintah sehingga PPK tidak bisa bertindak sesuka hati. Sebaliknya, apa pun yang akan diputuskan mengenai pegawai juga menjadi tanggung jawab BKN.

Terkecuali masalah berapa lama perjanjian kerja yang diberikan opsi lebih mudah, yaitu memiliki antara 1 sampai 5 tahun. Tidak hanya itu, calon pegawai juga bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak.

8. Makna Lain Surat Keterangan P3K

Menurut beberapa pejabat, SK PPPK adalah bentuk atau wujud pengakuan pemerintah pada keberadaan pegawai, wujud pelayanan bagian kepegawaian. Surat Keterangan ini diharapkan dapat menjadi acuan pegawai dalam memberikan pengabdian dan pelayanan pada pemerintah, instansi, hingga rakyat.

Makna lain dari kertas dengan poin-poin penting keharusan dan larangan pegawai ini juga diharapkan menjadi acuan agar pegawai lebih loyal. Sehingga, dalam pikirannya benar-benar memikirkan bagaimana cara agar pelayanan instansi makin berkualitas sesuai jabatan yang diampunya.

Baca Juga: Pantau Situs Simpatika Agar Tahu Kapan PPG Kemenag Dilaksanakan

SK PPPK Adalah Dokumen yang Sangat Penting Sesuai Jabatan

Jadi, SK PPPK adalah lampiran serupa dengan Surat Keterangan CPNS yang memuat data-data berupa tanggung jawab hingga target kinerja. Selain itu, dituliskan juga hak-hak pegawai, mulai dari gaji sampai dengan tunjangan yang terbilang banyak.

Masa berlaku lampiran serupa dengan yang dipegang CPNS, dapat berakhir juga bisa diperpanjang. Perbedaannya, pada SK CPNS, pegawai akan dilantik kembali dengan jabatan baru, yaitu sebagai PNS, pegawai dengan status P3K tidak.

Artinya, jika pun diangkat kembali setelah masa kontrak habis, pegawai tersebut tetap akan mendapatkan status P3K. Itulah informasi ringkas mengenai berbagai hal di Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Intinya, jaga SK PPPK sekaligus yang termuat di dalamnya, karena sangat penting untuk menentukan kelanjutan nasib Anda di instansi. Anda bisa memaknai lampiran tersebut dalam banyak kalimat, tetapi inti sari dari surat tersebut kembali pada tanggung jawab pegawai.

Leave a Comment