Sudah Tahu Berapa Tahun Masa Berlaku SK PPPK? Yuk, Simak di Sini!

Selain kapan diadakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masyarakat juga kerap bertanya masa berlaku SK PPPK lamanya? Apakah sama dengan Surat Keterangan (SK) Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selamanya?  Berikut adalah ulasan seputar SK PPPK yang perlu Anda ketahui. Simak hingga tuntas!

Serba-serbi Isi SK PPPK

Untuk tahu masa berlaku SK PPPK maka calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat meneliti isi lampiran tersebut. Yang mana keseluruhannya memuat hal-hal berikut ini.

1. Tugas Pegawai

Yang pertama akan ditemukan dalam lampiran Surat Keterangan pengangkatan PPPK adalah tugas pegawai. Bagian ini akan tampak di awal-awal surat dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab pegawai. Apa saja?

Tentu saja, tiap-tiap tugas dan tanggung jawab yang tertera di lampiran pasti akan berbeda. Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jabatan apa yang bakal diampu pegawai.

Contoh, jabatan yang baru diberikan pemerintah pada pegawai adalah menjadi seorang guru. Maka otomatis, lampiran akan merincikan apa saja tugas dan tanggung jawab seorang guru.

2. Target Kinerja

Setelah memaparkan tugas dan tanggung jawab, dijelaskan juga dalam lampiran SK PPPK mengenai target yang harus dicapai pegawai. Untuk diketahui, capaian inilah yang nantinya jadi acuan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, keberadaan target kinerja dalam Surat Keterangan juga dimaksudkan agar pegawai dapat memaksimalkan kinerjanya. Sehingga, tuntutan ini dapat selesai sebelum berakhirnya masa kontrak pegawai.

3. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pegawai

Selain terdapat tuntutan, perlu diketahui juga bahwa sebelum mengetahui masa berlaku SK PPPK, ada hal-hal yang dilarang dilarang. Sebagai informasi, larangan tersebut umumnya serupa dengan poin-poin yang terdapat dalam surat pernyataan.

Di antaranya, tidak boleh menjadi bagian partai politik selama menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kemudian, tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis durasi kontrak atau target kinerja terpenuhi dan lain sebagainya.

Selain itu, masih banyak lagi aturan-aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan pegawai selama menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Sanksi Bila Melakukan Pelanggaran

Hal yang termuat sebelum soal masa berlaku SK PPPK adalahsanksi yang akan ditimpakan pada pegawai jika melanggar. Baik itu melanggar aturan poin-poin yang dilarang ataupun melanggar kedisiplinan.

Untuk diketahui, sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara maka beberapa peraturan kedisiplinan dalam PNS juga diberlakukan di status ini. Contohnya, jika pegawai abai pada tugasnya dan tidak masuk kerja tanpa kejelasan, otomatis akan mendapatkan peringatan.

Jika terus-terusan berlanjut dan mencapai tingkat pelanggaran tertinggi, pemutusan hubungan kerja mungkin terjadi. Selain itu, akan diberikan juga sanksi lain berupa denda sebab telah merugikan negara.

6. Kewajiban Pegawai

Berikutnya adalah kewajiban pegawai, selain tugas dan tanggung jawab, ada yang disebut kewajiban. Artinya, pegawai diwajibkan patuh dan mengikuti semua regulasi yang diberlakukan oleh instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, pegawai juga wajib menjaga nama baik instansi, terlibat dalam pengembangan instansi sehingga lembaga tersebut bisa maju. Intinya, keberadaan pegawai sebaiknya memberikan perubahan lebih baik bagi instansi.

7. Hak Pegawai

Selanjutnya, isi dalam Surat Keterangan selain pemberitahuan mengenai Masa berlaku SK PPPK, terdapat juga hal pegawai. Yakni, berapa nominal gaji pegawai yang disesuaikan dengan golongannya.

Sebagai informasi, golongan kerja pegawai ketika resmi menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak bisa diakumulasikan. Maksudnya, masa kerja yang pernah dijalani pegawai selama bertahun-tahun di pemerintahan tidak lagi berlaku.

Saat pegawai menjadi PPPK maka masa kerja kembali seperti pegawai baru pemerintahan, yakni dengan MKG 0 bulan. Artinya, hak pegawai, yaitu gaji, akan disesuaikan dengan pendidikan terakhirnya.

Misalnya, jika pegawai merupakan lulusan S1 atau D4, otomatis akan masuk pada golongan 3A, begitu juga dengan lulusan lainnya. Berikutnya, yang termuat dalam lampiran sebelum tentang Masa berlaku SK PPPK adalah TMT, simak poin berikutnya.

8. TMT

Masih berhubungan dengan hak pegawai, TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah agenda atau jadwal kapan pegawai berhak menerima haknya. Mulai dari gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.

Jadwal ini bisa dilihat untuk mengetahui kapan pegawai berhak menerima upahnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain TMT, terdapat data lain yang bisa memberitahukan informasi Masa berlaku SK PPPK, yakni di poin berikutnya.

9. Masa Perjanjian Kerja

Masa perjanjian kerja adalah durasi atau jangka waktu yang tertulis dalam lampiran sebagai masa kontrak pegawai. Menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara, kontrak paling sebentar  yang bisa diberlakukan pejabat instansi adalah 1 tahun.

Sementara itu, maksimal durasi kontrak kerja yang boleh diberlakukan yaitu selama 5 tahun. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang atau diberhentikan menyesuaikan beberapa hal.

Di antaranya, instansi membutuhkan kembali kinerja pegawai, kemudian tugas dan tanggung jawab sebelumnya dijalankan pegawai dengan baik. Nah, lamanya masa kontrak pegawai menjadi jawaban Masa berlaku SK PPPK.

Artinya, jika pegawai meneken perjanjian kerja selama 5 tahun, otomatis masa berlaku Surat Keterangan PPPK adalah 5 tahun. Konteks ini juga berlaku untuk masa kontrak pegawai selama 1 tahun, 2 tahun, atau jumlah lainnya.

Kemudian, mengikuti aturan mengenai masa berlaku SK PPPK yang berdasar pada lamanya kontrak kerja maka hal ini dapat diperpanjang. Sesuai dengan masa kontrak yang ikut diperpanjang kembali.

Kapan SK PPPK Diberikan?

Setelah mengetahui mengenai isi Surat Keterangan P3K hingga masa berlakunya, Anda sebaiknya tahu kapan lampiran ini diberikan. Untuk diketahui, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukanlah tanggung jawab BKN.

Sehingga, yang tahu kapan seharusnya SK diberikan adalah pejabat di instansi pemerintahan di mana pegawai akan bertugas. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara hanya memberi imbauan agar SK PPPK diberikan paling lambat 30 hari setelah penetapan NIPPPK.

Untuk mengetahui kapan pastinya, laman yang harus Anda pantau adalah instansi sebagaimana dimaksud sebelumnya. Contohnya, jika pegawai melamar sebagai tenaga kesehatan, otomatis laman yang wajib dipantau adalah https://cpns.kemenkes.go.id/. Jika instansi lainnya, otomatis memantau website lembaga atau instansi tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Peluang PPPK Daerah 3T yang Minim Peminat

Jadi, Berapa Lama SK PPPK Berlaku?

Kesimpulannya, Anda bisa mengetahui tentang Masa berlaku SK PPPK di bagian masa kontrak. Seperti diketahui, sistem yang diterapkan di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah kontrak.

Sehingga, berapa lama dikontrak, selama itu juga Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berlaku. Masa berlaku surat pun dapat diperpanjang lebih lama dari ketentuan yang tertera, lebih tepatnya diperbarui kembali.

Ketika masa kontrak berakhir dan pegawai dinyatakan akan mendapatkan kontrak lebih lama maka yang bersangkutan akan menandatangani perjanjian baru. Kontrak kerja lebih lama dan masa berlaku Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dimiliki juga lebih lama lagi. Bagaimana, sudah tau sekarang berapa lama masa kontrak dan masa berlaku SK PPPK milik Anda?

Leave a Comment