THR PPPK dan CPNS Tahun 2022: Tepat Waktu Menjelang LIburan

THR PPPK dan CPNS kini akan keluar beserta gaji ke-13. Kabar gembira ini sudah di ungkapkan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dan kepala bidang pengadaan.

Pengertian THR (Tunjangan Jari Raya)

Menjelang hari raya Idul Fitri tentu hal yang sangat dinantikan ialah pembagian THR dan gaji ke-13. Setiap karyawan dan pegawai juga akan mendapatkannya sebagai tunjangan tahunan.

Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya) ialah merupakan sebuah kebijakan dari suatu instansi atau perusahaan untuk para pegawai. Dengan memberikan tunjangan setiap tahunnya, biasanya hal ini dibarengi juga dengan keluarnya gaji ke-13.

THR ini diharapkan dapat membantu para pegawai dan karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dengan menggenjot daya beli masyarakat.

Kebijakan pemerintah seperti ini selalu diapresiasi positif oleh seluruh masyarakat, terutama pegawai pemerintahan. Pemerintah juga berharap akan ada dampak positif setelah tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dikeluarkan.

Serba-serbi THR PPPK dan CPNS

Angin segar bagi pegawai PPPK dan CPNS yang baru lolos seleksi kini akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah, berikut serba-serbinya:

1. Siapa Saja yang Mendapatkan THR

Untuk para pegawai PPPK dan CPNS kini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini sudah diungkapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan penyataan tersebut sudah dikeluarkan tanggal 1 April 2022 lalu.

Bukan hanya para pegawai PPPK dan CPNS saja yang berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Tetapi untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, karyawan dan penerima tunjangan juga.

Juga untuk polisi, TNI, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, pegawai KPK, hakim serta pimpinan dan anggota non-struktural. Semua akan mendapatkan tunjangan hari raya dengan besaran nominal berbeda sesuai dengan jabatannya.

Aturan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022. Tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para penerima yang sudah dijelaskan.

2. Jadwal Keluarnya THR

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang penerima THR dan gaji ke-13 tunjangan tersebut sudah dapat diberikan. Tunjangan dan gaji ke-13 sudah dapat dinikmati pada pekan ketiga bukan April tahun 2022.

Atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya dan apabila tidak dapat terbayarkan maka THR akan dibagikan setelah hari raya. Kemudian besaran tunjangan akan diberikan pada bulan April.

Untuk gaji ke-13 para pegawai PPPK dan CPNS harus bersabar sampai bukan Juli 2022. Karena besaran gaji ke-13 yang akan diterima mengacu pada angka bulan Juni 2022.

Perlu diingat semua tunjangan akan dikenakan pajak sesuai aturan perundang-undangan. Karena sebagai warga negara yang baik harus patuh dan taat untuk membayar pajak.

Adapun penerima sudah dijelaskan sebelumnya seperti PNS, CPNS, PPPK yang telah lulus dalam tes,dan pensiunan. Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), sebesar 50 persen akan dibagikan hanya untuk PNS saja pada bulan Mei 2022.

Sedangkan untuk para PPPK dan CPNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 saja. Tentu hal tersebut tidak akan menjadi persoalan karena semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah sebelumnya.

Dengan adanya THR ini sudah cukup membuat para pegawai pemerintah ini merasa dihargai dan diapresiasi oleh pemerintah.

3. Alasan Dikeluarkannya THR PPPK dan CPNS

Pemerintah sudah merencanakan dengan membuat kebijakan yang mungkin dapat membantu seluruh masyarakat. Dengan memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PPPK yang telah lulus seleksi juga pada PNS.

Diharapkan dengan keluarnya kebijakan ini dapat memberikan bantalan dalam menyokong ekonomi dimasa seperti ini. Untuk para pensiunan tentu sangat membantu dalam memberikan bantuan ekonomi dimasa pandemi yang masih Indonesia alami.

Alasan lainnya dengan adanya kebijakan tersebut dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menarik daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian dapat berputar dengan baik.

Dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat terus membantu kelompok masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Memberikan penambahan dan penebalan dalam bantuan sosial.

Para pegawai juga diharapkan dapat menggunakan tunjangan tersebut dengan semaksimal mungkin. Untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sehingga lebih ringan.

Alasan pemerintah lainnya juga dengan memberikan apresiasi seperti ini diharapkan para pegawai pemerintah ini dapat bekerja dengan lebih baik. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga terjadi timbal balik yang positif.

4. Besaran THR PPPK dan CPNS

Memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK yang telah lulus seleksi serta CPNS merupakan hal sangat menggembirakan. Mendapatkan tunjangan dari pemerintah tentu mendapatkan sambutan serta antusiasme luar biasa.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentu saja dapat membantu ekonomi. Untuk besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sendiri sebesar upah atau pensiun pokok dan tunjangan uang melekat pada upah.

Untuk penambahan tunjangan sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada instansi pemerintahan dan PNS saja. Dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran dari THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan pangan.

5. Harapan Pemerintah

Dengan keluarnya ThR dan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil pemerintah mengharapkan agar lebih bijaksana dalam mengatur keuangan. Diharapkan juga agar dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi nasional.

Memberikan stimulus untuk para pegawai beserta masyarakat Indonesia agar dapat membangkitkan ekonomi Indonesia yang sempat mati suri.  Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi untuk para ASN.

Harapan dari menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo untuk para aparatur sipil. Agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dimasa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Bagaimana Prospek Diterima PPPK Guru SMA 2022?

Menjadi Berita Segar untuk ASN

THR PPPK dan CPNS merupakan kabar gembira untuk para pegawai pemerintah ini, dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat. Memberi bantalan ekonomi sehingga roda perekonomian nasional dapat berputar kembali.

Dengan diberikannya THR serta gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat sehingga manfaatnya dapat dinikmati seluruh masyarakat. Apalagi setelah Indonesia diterjang akan pandemi sehingga vroda perekonomian sempat terhenti.

Harapan pemerintah juga setelah tunjangan diberikan yaitu para pegawai negeri ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Memberikan kemudahan serta informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Anda dapat menggali segala informasi tentang THR PPPK dan CPNS serta info lainnya terkait CPNS, PNS, PPPK dan lain sebagainya. Segera kunjungi website resmi https://sscasn.bkn.go.id

Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 ini diberikan setelah dipotong pajak sesuai aturan perundang-undangan. Mempergunakan tunjangan dengan sebaik-baiknya agar kebutuhan dapat dipenuhi.

Demikian serba-serbi tentang THR PPPK dan CPNS yang dapat disampaikan semoga dapat menambah informasi untuk Anda. Harapan pemerintah sangatlah mulia dengan adanya THR ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk Anda dan keluarga serta masyarakat.

Leave a Comment