Angin Segar 4 Menteri: Prosedur Pengangkatan Nakes PPPK 2022

Pengangkatan Nakes PPPK 2022 menjadi solusi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Keputusan ini juga sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan baru penghentian pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023.

Saat ini lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan di seluruh Indonesia masih berstatus tenaga honorer atau Non ASN. Kebijakan ini dilakukan atas kesepakatan bersama antara Menkes, Mendikbud Ristek, Menpan RB, dan Menteri PPN/Bappenas.

Pengertian PPPK Nakes

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Pengangkatan itu dalam rangka melaksanakan tugas dari pemerintahan.

Kebijakan pengangkatan Nakes PPPK 2022 dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021. Tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Ada 30 jabatan yang akan diisi setelah pengangkatan Nakes PPPK 2022 terdiri dari Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Terampil. Antara lain untuk profesi Dokter Muda, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Apoteker, Bidan, Dokter Spesialis, Fisioterapis, Perawat, dan lain-lain.

PPPK yang diangkat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS di instansi Kementerian Kesehatan. Yakni terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Syarat dan Prosedur Pengangkatan

Pendataan yang dilakukan oleh sistem perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan oleh Kemenkes mengungkap kekurangan tenaga Kesehatan mencapai 114.402 orang. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Kemenkes Arianti Anaya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI April 2022.

Sehingga pengangkatan Nakes PPPK 2022 sangat mendesak untuk segera dilakukan agar pemerataan tenaga Kesehatan sesuai dengan target RPJMN 2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) fokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan semesta yang didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Berikut syarat-syarat yang harus dipatuhi.

1. Termasuk di Jabatan Fungsional Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 adalah peraturan yang menyebutkan sebanyak 147 jabatan fungsional bisa diisi oleh PPPK. Termasuk di dalamnya tenaga kesehatan, yakni asisten apoteker, asisten penata anestesi, bidan, dokter hewan karantina, entomolog kesehatan, dan seterusnya.

Data lengkap mengenai formasi jabatan tersebut dapat dilihat di website resmi Menpan RB https://menpan.go.id atau melalui media cetak maupun online.

2. Pendidikan minimal D3 Kesehatan

10 jurusan bidang kesehatan yang bisa diakomodir oleh pengangkatan Nakes PPPK 2022 adalah farmasi, ilmu gizi, kebidanan, fisioterapi. Lalu, nutrisi dan teknologi pangan, administrasi dan kebijakan kesehatan, kesehatan dan keselamatan kerja, ilmu keolahragaan, dan kesehatan hewan. Jika Anda merupakan lulusan salah satu jurusan tersebut jangan sia-siakan kesempatan ini.

3. Terdaftar di SISDMK per 1 April 2020

Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) merupakan subsistem terkait data SDM kesehatan di tingkat pusat dan daerah. Data itu menghasilkan informasi yang mendukung pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan baik swasta maupun pemerintah.

Maka bagi tenaga kesehatan yang sudah teregistrasi di SISDMK per April 2020 bisa diproses untuk pengangkatan Nakes PPPK 2022.

4. Memiliki STR Aktif Bagi yang Sudah Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan ke tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. STR itu penting dimiliki oleh perawat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara.

Selain sebagai legalitas, STR juga sebagai syarat mutlak untuk dapat melakukan pelayanan sesuai dengan jenis profesinya. Hal ini tegas diatur di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan.

STR dikeluarkan pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di bawah naungan Depkes dan berlaku selama lima tahun. Dapat dilakukan perpanjangan kembali dengan mengikuti pendidikan/pelatihan serta kegiatan ilmiah yang sesuai dengan pofesi dan tugasnya.

Tenaga kesehatan yang harus mempunyai STR, yakni bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas kesmas, dan analis laboratorium. 

5. Merupakan tenaga Kesehatan non ASN

Tenaga kesehatan non ASN akan beralih status setelah pengangkatan Nakes PPPK 2022 yakni, tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik (BOK), PPT, dan sukarelawan.

Kebijakan ini bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan di layanan primer seluruh Indonesia.

6. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah

Syarat terakhir yang harus dipenuhi agar pengangkatan Nakes PPPK 2022 berjalan mulus dan bisa diproses oleh Pemerintah Pusat.  Pemerintah Daerah mengusulkan nama-nama tenaga kesehatan yang telah bekerja di faskes setempat.

Lalu, berdasarkan usulan tersebut akan diverifikasi dan diproses sesuai petunjuk teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri.

Tahapan Prosedur Rekrutmen

Prosedur yang telah dan sedang berjalan untuk pengangkatan Nakes PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Finalisasi Data Kebutuhan CASN

Sejak Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 1 September 2021. Pendataan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara untuk tenaga kesehatan sudah berjalan proses finalisasi dilakukan di bulan Maret 2022.

  • Pembukaan e-Formasi

Pembukaan e-formasi mulai dibuka sejak Maret hingga April 2022.

  • Validasi Usulan Formasi

Setelah semua nama-nama tenaga kesehatan yang diusulkan Pemerintah Daerah didaftarkan, maka selanjutnya dilakukan validasi di bulan Mei 2022 oleh Pemerintah Pusat.

  • Penetapan Kebutuhan dan Penyampaian Formasi

Penetapan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan data yang sudah diperbaharui di SISDMK dan penyampaian formasi ke Kementerian/Lembaga dan Pemda. Kemudian, dilanjutkan dengan integrasi data kebutuhan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di bulan Juni 2022.

  • Pengumuman Seleksi dan Pendaftaran SSCASN-BKN

Proses seleksi dan pendaftaran SSCASN-BKN akan dilaksanakan di bulan Juli 2022 dimana pelaksanaan seleksi juga diadakan di bulan yang sama.

Baca Juga: Status PPPK itu Apa Sih? UU ASN No.5 Tahun 2014 Menjawabnya

Kesepakatan 4 Menteri Adalah Angin Segar Pengangkatan Nakes PPPK 2022

Kesepakatan 4 menteri mengenai pengangkatan Nakes PPPK 2022 merupakan angin segar untuk tenaga kesehatan non ASN. Pengabdian selama ini melayani kebutuhan kesehatan masyarakat diapresiasi oleh Pemerintah.

Melalui kebijakan ini masa depan tenaga kesehatan lebih jelas, terutama yang menempati posisi tenaga strategis. Negara bertanggung jawab dengan tenaga kesehatan yang diperbantukan di tenaga fungsional. 

Contohnya bidan pendamping keluarga di daerah penanganan kasus-kasus tertentu. Keinginan tenaga honorer kesehatan untuk diangkat sebagai PNS pun terpenuhi.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hal ini bisa menghubungi nomor Hotline Kemenkes. Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kemenkes.

Perbaikan jumlah tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan rumah sakit akan memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat. Sehingga strategi untuk pembudayaan perilaku hidup sehat melalui gerakan masyarakat hidup sehat dapat berjalan berkesinambungan.  Penurunan angka kematian ibu dan anak, stunting, dan wasting tercapai.

Leave a Comment