Kategori Peserta Seleksi PPPK Sesuai Edaran B/1075/S.SM.01.00/2021

Kategori peserta seleksi PPPK telah resmi dibagi menjadi beberapa kategori yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek. Dari beberapa kategori peserta seleksi PPPK ini dapat mendaftar seleksi PPPK guru pada tahun 2022.

Mengenal Kategori Peserta Seleksi PPPK

Kategori peserta seleksi PPPK dilaksanakan atas dasar permintaan dari tenaga pendidik agar ada kejelasan siapa yang bisa mendaftar PPPK. Ada beberapa kategori peserta seleksi PPPK yang telah jadi prioritas pemerintah.

Seperti yang telah diketahui untuk kategori peserta seleksi PPPK pertama ialah guru yang telah lulus passing grade. Adapun tenaga pendidik ini dapat dikategorikan untuk lulusan pada tahun sebelumnya atau tahun 2021.

Selanjutnya terdiri dari THK 2, guru non ASN, guru swasta serta lulusan PPG. Untuk kategori pertama nantinya akan menjadi prioritas utama pemerintah dan akan langsung melaksanakan pemberkasan.

Selain itu untuk formasi, kali ini dibuka dengan jumlah lebih sedikit dari pada yang lulus passing grade. Sedangkan kategori selanjutnya akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade pada tahun lalu atau 2021.

Selain itu untuk kategori ini juga akan disisi oleh peserta baru. Tentu saja kesempatan seperti ini menjadi salah satu hal yang tidak boleh terlewatkan.

Beberapa Kriteria dan Kategori Peserta Seleksi PPPK Guru

Ada beberapa kriteria serta kategori yang dapat mengikuti seleksi PPPK guru, berikut ulasannya.

1. Kriteria Peserta Seleksi PPPK Guru

Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam seleksi PPPK guru tahap 3. Seperti seleksi diperuntukkan dari THK-II yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.

Peserta seleksi merupakan seorang guru non ASN yang telah terdaftar di DAPODIK. Juga merupakan para peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama dan kedua.

Jika peserta seleksi merupakan seorang guru swasta, maka persyaratan nya sama yakni telah terdaftar di DAPODIK. Serta telah melakukan seleksi tahap 1 dan 2 sebelumnya akan tetapi tidak lolos seleksi.

Peserta seorang lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang juga tidak lulus dalam seleksi tahap

2. Kriteria di Tahap 3

Seluruh peserta seleksi yang gagal dalam tahap 1 dan 2 bisa melakukan pendaftaran pemilihan formasi tahap 3.

Hal ini dilakukan melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah dengan formasi yang masih tersedia.

3. Kategori Pertama

Untuk kategori pertama terdiri dari peserta seleksi yang berprofesi sebagai seorang guru yang telah lulus passing grade. Para peserta yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru pada tahun lalu atau 2021.

Para peserta seleksi terdiri dari THK-II, guru swasta, tenaga pendidik non ASN, serta peserta lulusan dari PPG.

Kategori ini merupakan prioritas utama dalam proses seleksi PPPK tahap 3. Serta akan langsung proses pemberkasan.

Perlu diingat untuk kuota formasi kali ini tersedia lebih sedikit dari jumlah passing grade. Apabila Anda termasuk kedalam semua kategori tersebut dari tahap 1 dan 2 nantinya akan menjadi prioritas utama.

Hal ini sangat menguntungkan karena Anda akan langsung masuk proses pemberkasan P1 dan P3.

4. Kategori Kedua, Ketiga dan Keempat

Untuk peserta yang masuk dalam kategori 2 dan 4 nantinya akan ditempati atau diisi oleh para guru. Adapun untuk guru yang belum lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Selain itu untuk PPPK guru tahap 3 pada kategori 2 dan 4 juga dapat ditempati oleh peserta baru. Serta THK-II, guru swasta, guru non ASN serta tenaga pendidik dengan lulusan PPG.

Untuk kategori ini termasuk dalam salah satu kategori gold opportunity serta juga akan tetap mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3. Sudah diketahui bagi para guru honorer merupakan termasuk dalam kategori 2.

Dalam kategori kedua ini akan diisi oleh para tenaga pendidik THK-II. Sehingga dikategori ini sudah dapat dipastikan tidak akan ada persaingan antara guru honorer negeri dan swasta diluar THK-II.

5. Kategori Ketiga

Kali ini kategori 3 ini khusus diperuntukkan untuk para guru non ASN dari sekolah negeri. Adapun diperuntukkan bagi guru dari sekolah negeri yang telah mengabdikan diri minimal selama 3 tahun.

Serta terdaftar pada DAPODIK tahun 2013 sampai 2021. Perlu diperhatikan juga bagi para peserta guru yang belum terdaftar pada DAPODIK belum dapat melakukan seleksi.

6. Kategori Keempat

Kategori keempat ini juga terdiri atas non ASN dari sekolah negeri. Dimana telah dikhususkan untuk para guru non ASN sekolah negeri dengan masa bakti minimal 3 tahun.

Untuk para guru swasta serta para peserta dengan lulusan PPG. Perlu diingat dan dicatat untuk para guru yang belum terdaftar di DAPODIK maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

7. Kategori Penugasan Sekolah Induk

Ada beberapa formasi untuk guru dengan penugasan disekolah induk dan seharusnya dapat melamar pada formasi tersebut. Akan tetapi formasi belum bisa dipilih karena kuota formasi yang masiih terkunci.

Sehingga terpaksa melamar pada formasi sekolah lain. Tentu saja hal ini terjadi karena masih terkuncinya formasi  sebelumnya.

Adapun dengan guru yang penugasan disekolah induk yang tidak adanya formasi dan seharusnya dapat melamar disekolah lain. Tentu saja melamar pada sekolah lain yang masih tersedia kuota formasi.

Namun sayang sekali formasi juga belum dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang masih dalam keadaan terkunci. Selanjutnya untuk guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapatnya formasi.

Para peserta sudah mendaftar kes ekolah lain yang masih memiliki kuota formasi. Hal ini dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas pada sekolah lain tersebut.

Semua perubahan atas kebijakan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Surat edaran dari KEMENPAN-RB pada nomor B/1075/S.SM.01.00/2021.

Dalam surat edaran tersebut diterangkan atas ketentuan peserta seleksi kompetensi 1 pada PPPK guru tahun 2021. Serta dengan segala pertimbangan DAPODIK Kemendikbud ristek terkait atas penugasan seorang guru. Seorang guru dalam satuan administrasi pangkal dan jenis posisi jabatannya.

Baca Juga: Aturan Dilaksanakannya WFO PPPK Kemenag 2022 Pasca Lebaran

Pahami Ragam Kategori Peserta Seleksi PPPK dan Alur yang Tepat

Kategori peserta seleksi PPPK terdapat beberapa kriteria serta kategori yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud ristek. Terdapat kriteria penting dan perlu diperhatikan agar para peserta dapat mengikuti seleksi tanpa halangan.

Seperti peserta merupakan guru non ASN, guru swasta, peserta lulusan PPG  dan pernah mengikuti seleksi tetapi belum lolos. Peserta juga harus sudah terdaftar di DAPODIK dan apabila belum terdaftar maka tidak bisa mengikuti seleksi.

Untuk kategori ada beberapa dengan berbagai ulasan. Kategori peserta seleksi sudah terdapat pada surat edaran kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Untuk seleksi juga harus dengan segala pertimbangan DAPODIK Kemendikbud atas penugasan tenaga pendidik. Juga dalam satuan administrasi pangkal serta jenis jabatan.

Itulah beberapa ulasan tentang kategori peserta seleksi PPPK yang bisa Anda jadikan sebagai tambahan informasi. Semoga artikel ini membantu dan jika Anda ingin mengetahui segala informasi ini Anda dapat mengunjungi https://guruPPPK.kemdikbud.go.id/

Leave a Comment