Sudah Terima SK PPPK Tahap 2, Jangan Lupa Lakukan Hal-Hal Berikut

Baru-baru ini, Kantor Regional BKN pusat kembali mengupdate jumlah peserta yang telah mendapat NI dan SK PPPK tahap 2. Masyarakat sudah bisa mengecek informasi terbarunya lewat situs resmi Badan Kepegawaian Negara atau dari akun media sosialnya di Instagram.

Sebagai informasi, bagi peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu menyiapkan beberapa berkas penting. Tidak hanya itu, peserta juga perlu melakukan beberapa hal penting sebagai bukti bahwa dirinya telah menjadi bagian pegawai pemerintah.

Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai hal-hal yang perlu diurus setelah mendapatkan Surat Keterangan PPPK. Simak hingga tuntas, ya.

Yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan SK PPPK Tahap 2

Sebagai informasi, selain untuk yang mendapatkan SK PPPK tahap 2, hal-hal berikut juga perlu dilakukan peserta PPPK tahap 1. Untuk diketahui, hal ini perlu dilakukan sebab terkait dengan rancangan PPG model baru yang menjadi kebijakan pemerintah.

Dengan melakukan langkah-langkah berikut, peserta yang telah menandatangani perjanjian kerja dan mendapatkan SK PPPK tahap 2 akan terdata. Artinya, pegawai akan terjaring atau termasuk dalam data government worker sebagai tenaga pendidik.

Nah, berikut adalah langkah yang perlu dilakukan calon pegawai setelah menerima Surat Keterangan dan diresmikan sebagai pegawai pemerintah.

  1. Masuk ke link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kemudian login menggunakan akun masing-masing.
  2. Anda akan menemukan pernyataan telah menjadi bagian guru aktif yang terdaftar sebagai PPPK tahun 2021.
  3. Selain pernyataan tersebut, akan terdapat perintah berupa imbauan untuk segera meng-update data terbaru. Untuk itu, klik tombol Update Data BKN.
  4. Akan muncul data berupa Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, NIK, identitas, tanggal lahir, hingga status PPPK telah aktif. Selain itu, terdapat data lainnya, seperti TMT dan lain sebagainya.
  5. Selanjutnya, pegawai akan diminta untuk update status honorer ke PPPK pada operator sekolah tempat bertugas. Anda hanya perlu memberikan nomor SK dan operator sekolah akan membantu meng-update data masing-masing.

Berkas-Berkas yang Harus Disiapkan Setelah Mendapat SK PPPK

Tidak hanya harus melakukan pembaruan data, guru PPPK juga wajib menyiapkan dokumen berikut setelah mendapatkan SK PPPK tahap 2. Hal ini berguna agar guru dapat mendapatkan hak-haknya, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan lain sebagainya.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berkas pertama yang harus disiapkan guru adalah NPWP. Sebagaimana diketahui, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serupa dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Sebab dalam Undang-Undang ASN, PPPK merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, setiap menerima gaji, guru PPPK juga berkewajiban membayar pajak serupa dengan guru CPNS atau PNS.

Sebagai informasi, guru dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak setelah menandatangani Surat Keterangan atau SK PPPK tahap 2. Begitu juga dengan peserta tahap 1 atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai tenaga pendidik.

2. Dua Buku Tabungan

Berkas yang harus dimiliki guru PPPK setelah mendapatkan lampiran bukti pengangkatan adalah buku rekening. Sebagai informasi, guru wajib mempunyai dua tabungan berbeda untuk dua jenis dana yang berbeda.

Untuk diketahui, satu nomor rekening akan digunakan sebagai tujuan pencairan gaji dasar setiap bulannya. Sementara itu, satu buku tabungan yang disebut sebagai TTP atau Tunjangan Tambahan Penghasilan dipakai untuk menerima berbagai tunjangan.

Mulai dari Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi Guru, dan jenis tunjangan lainnya. Dua buku tabungan tersebut wajib ada selama guru menjadi pegawai dengan status PPPK untuk menerima haknya sebagai tenaga pendidik.

3. SPMT

Seperti diketahui, setelah mendapatkan SK PPPK tahap 2, pegawai nantinya akan diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT. Satu berkas ini wajib dijaga pegawai sebagai salah satu syarat pencairan gaji dasar guru.

Selain untuk mendapatkan hak gaji, lampiran ini juga harus diserahkan bersama berkas lain sebagaimana disebutkan untuk mendapatkan tunjangan. Bahkan, jika pegawai mendapatkan kontrak lama dan mengikuti program Jaminan Hari Tua dari PT. Taspen, SPMT juga wajib disertakan.

4. Surat Keterangan

Selain tiga berkas tadi, lampiran SK PPPK tahap 2 juga wajib dijaga. Sebab, Surat Keterangan merupakan salah satu berkas yang harus dikumpulkan guru di Badan Keuangan Daerah.

Berkas ini nantinya menjadi salah satu identitas pegawai untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga pendidik berstatus PPPK.

Update Jumlah Peserta Penerima NIPPPK

Berdasarkan data tanggal 13 Mei tahun 2022, berikut adalah jumlah terakhir peserta yang sudah menerima Nomor Induk PPPK. Di antaranya adalah sebagai berikut.

· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1

Dari jumlah 121 peserta yang mengikuti seleksi dan lulus di pengadaan PPPK Daerah Istimewa Yogyakarta, semuanya telah mendapatkan NI. Selain itu, seluruh peserta juga telah diberikan Surat Keterangan sebagai bukti peresmian dan pengangkatan peserta menjadi pegawai pemerintah.

Di Provinsi Jawa Tengah, dari 5.274 peserta yang telah dinyatakan lulus, sekitar 5.262 peserta telah mendapatkan Nomor Induk. Sementara itu, yang telah diberikan Surat Keterangan cetak baru berjumlah 98 orang.

Beralih ke Jawa Timur, dari 5.326 peserta yang dinyatakan lulus di seleksi, sekitar 10 orang lagi belum mendapatkan NI PPPK. Sementara untuk lampiran Surat Keterangan, belum satu pun diberikan surat pernyataan tersebut.

· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2

Di Jawa Barat, sekitar 5.526 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Namun, belum satu pun dari peserta mendapatkan SK PPPK tahap 2, padahal sudah 5.454 peserta sudah mendapatkan NIPPPK.

Serupa dengan Jawa Barat, pemerintah Banten dan Tangerang juga belum menurunkan Surat Keterangan untuk para pegawai barunya. Dari jumlah 307 peserta, sekitar 305 PPPK Banten sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Sementara itu, sekitar 15 orang di Tangerang belum mendapatkan identitas berupa Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk informasi selengkapnya mengenai data terbaru penetapan NIPPPK hingga SKPPPK tahap 1 dan 2, Anda dapat memantau perkembangannya. Bisa dari laman website, media sosial, atau situs berita terpercaya lainnya.

Baca Juga: Apa itu PPPK Formasi Umum dan Bagaimana Cara Lolos Seleksinya?

Sudah Dapat Surat Keterangan PPPK Guru?

Nah, setelah mengetahui mengenai apa-apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapkan setelah mendapat SK PPPK tahap 2, bagaimana? Sudahkah Anda menerima lampiran tersebut?

Jika belum, tetap bersabar menunggu dan berdoa saja, ya, agar keterangan tersebut dapat segera diterima. Sebab, lampiran tersebut merupakan awal bagi Anda agar bisa segera menikmati status baru sebagai pegawai pemerintah.

Bagi Anda yang baru akan bergabung menjadi bagian goverment worker dengan mengikuti PPPK tahap 3, jangan lupa untuk mengikuti perkembangannya. Dapatkan berita terbarunya dan jangan lupa untuk senantiasa bersiap menghadapi berbagai jenis seleksi kompetensi di rekrutmen.  Semoga berhasil dan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan tenaga pendidik.

Leave a Comment