9+ Regulasi Sesuai Aturan PP Manajemen PPPK Tahun 2018

PP Manajemen PPPK adalah regulasi yang ditetapkan oleh Presiden selaku pemimpin pemerintah guna melaksanakan aturan dalam UU. Sebagaimana dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014 Nomor 5, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK.

Untuk itu, ditetapkan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK guna melaksanakan amanat yang terkandung di dalamnya. Sebagai informasi, seleksi PPPK pertama kali dilangsungkan pada tahun 2019 dengan aturan-aturan sebagai berikut.

Regulasi dalam PP Manajemen PPPK

PP Manajemen PPPK dibuat untuk dijadikan panduan agar seleksi terselenggara dengan baik dan sesuai dengan bunyi peraturan sebelumnya. Seperti, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 2.

Berikut adalah berbagai regulasi atau aturan yang terdapat dalam PP Manajemen PPPK Tahun 2018. Simak dan pahami, ya.

1. Makna PPPK dalam Pasal 1

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana ditetapkan. Jenis pegawai ini diangkat secara resmi untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.

2. Jabatan yang Bisa Diisi dalam Pasal 2

Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa jabatan yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat dua jenis. Yaitu, Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Kemudian, dalam Ayat 2 dijelaskan bahwa pegawai dapat mengisi posisi lain yang tidak disebutkan dalam Ayat 1. Namun, disesuaikan dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala instansi seperti Menteri.

Lebih lanjut, Ayat 3 menyebut bahwa posisi yang dimaksud bukan merupakan Jabatan Struktural. Namun, hanya jabatan biasa yang berfungsi menjalankan fungsi manajemen di lembaga pemerintah.

3. Isi PP Manajemen PPPK dalam Pasal 3

Untuk diketahui, informasi yang bisa didapatkan dalam lembar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK Tahun 2018 adalah sebagai berikut. Di antaranya: (a) penetapan kebutuhan PPPK, (b) pengadaan, (c), penilaian kinerja, (d) penggajian dan tunjangan, dan (e) pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, (f) pemberian penghargaan, (g) disiplin, (h) pemutusan hubungan kerja, dan (i) perlindungan.

4. Jumlah Kebutuhan Pegawai Berdasar Pasal 4

Untuk diketahui, kuota lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setiap periodenya ditentukan oleh jumlah pengajuan instansi daerah. Serupa dengan pengadaan seleksi CPNS, PP Manajemen PPPK 2018 juga mengatur bahwa pemerintah daerah harus mengajukan jumlah kebutuhannya.

Dengan begitu, formasi kosong bisa diisi oleh pelamar seleksi yang lolos berbagai uji kompetensi. Jika instansi daerah tidak mengajukan, otomatis tidak akan ada kuota lowongan untuk instansi atau lembaga pemerintah tersebut.

5. Masyarakat yang Bisa Mendaftar PPPK Sesuai Pasal 6

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Pasal 6 PP Manajemen PPPK, setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti rekrutmen nasional ini. Dengan catatan, masyarakat mempunyai kualifikasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh instansi/lembaga pemerintah tujuan bekerja.

6. Persyaratan Pelamar Berdasar Pasal 16

Sebagai informasi, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan Pasal 16. (1) Minimal usia pelamar adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun, tergantung instansi yang dilamar.

(2) Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. (3) Tidak pernah diberhentikan dari perusahaan/instansi, baik swasta maupun pemerintah secara hormat/tidak dan bukan kemauan sendiri.

(4) Tidak bergabung dalam organisasi politik atau sekadar terlibat politik praktis. (5) Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dari posisi yang dituju.

(6) Mempunyai kompetensi keahlian sesuai kebutuhan jabatan, dibuktikan dengan sertifikat profesi yang masih berlaku. (7) Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat kesehatan yang baru dibuat.

(8) Persyaratan lain sebagaimana dipersyaratkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi yang dituju.

7. Seleksi di PPPK Menurut Pasal 19 sampai Pasal 22

Dari Pasal 19 PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat dua jenis seleksi yang harus dilalui. Di antaranya adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam Pasal 20 kemudian disebutkan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi adalah proses mencocokkan kualifikasi pelamar dan kebutuhan jabatan. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memverifikasi dan memvalidasi informasi yang diberikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selanjutnya, di Pasal 20 dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi adalah proses pemfilteran peserta dengan melakukan ujian. Hal ini dilakukan untuk menilai peserta seleksi dengan mengacu pada tugas jabatan.

Untuk diketahui, terdapat 4 jenis tes yang akan dilalui oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di antaranya adalah Seleksi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara.

Selengkapnya mengenai seleksi kompetensi dilanjutkan dalam Pasal 22 Ayat 1 hingga 3. Ayat (1) Seleksi kompetensi teknis terbagi dalam dua jenis, yaitu untuk jabatan dengan  syarat sertifikat keahlian dan tanpa sertifikat.

Ayat (2) kompetensi teknis dengan menggunakan sertifikasi dilakukan untuk menentukan rangking peserta. Selanjutnya, dalam Ayat (3) kompetensi teknis dilakukan dengan tanpa sertifikat profesi untuk menentukan peringkat dengan nilai passing grade.

8. Alur Pengadaan sesuai Pasal 24

Sebagai informasi, peserta yang telah mengikuti seleksi sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 hingga 22 akan dipilih dengan menyesuaikan kebutuhan. Mulai dari kualifikasi hingga jumlah yang ditentukan.

Selain melihat dari dua faktor tersebut, pertimbangan kelulusan juga ditentukan dalam Pasal 25 yang akan dibahas di poin berikutnya.

9. Faktor Penilaian Peserta dari Pasal 25 dan 26

Dalam PP Manajemen PPPK Pasal 25 disebutkan bahwa salah satu faktor penilaian pelamar adalah sikapnya. Panitia pengadaan akan mempertimbangkan peserta berdasarkan pada integritas dan moralitasnya.

Selanjutnya dalam Pasal 26 dikatakan, jika diperlukan, panitia bisa menentukan faktor penilaian lain sesuai kebutuhan jabatan. Seperti, melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, kesehatan/kesamaptaan, dan lain sebagainya.

10. Kelulusan Pelamar

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara menjamin bahwa seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi. Sehingga, seluruh keputusan yang diberikan panitia murni berdasarkan usaha peserta sendiri.

Sebagai informasi, sebelum panitia memutuskan keputusan akhir hasil kelulusan, ada jangka waktu selama tiga hari untuk pelamar yang keberatan. Maksudnya, jika pelamar merasa tidak setuju dengan keputusan panitia, yang bersangkutan dapat mengajukan masa sanggah.

Dengan catatan, memenuhi persyaratan, seperti bukti-bukti di mana letak kesalahan panitia. Kenapa kesalahan panitia?  Sebab, jika kesalahan terdapat di diri pelamar, otomatis sanggahan akan ditolak.

Baca Juga: Calon PPPK Non Guru 2022 Wajib Perhatikan Ini Saat Mendaftar Seleksi

Peraturan Lengkap Rekrutmen PPPK

Sebagai informasi, ulasan tadi baru beberapa bagian dari regulasi dalam PP Manajemen PPPK Tahun 2018. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh file-nya di https://peraturan.go.id/.

Untuk diketahui, peraturan-peraturan yang tertulis wajib dipahami pelamar agar tahu bagaimana skema dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain mengetahui seperti apa tugas dan tanggung jawab seorang PPPK, Anda juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar jabatan ini.

Mulai dari gaji, tunjangan, jangka waktu kontrak, pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya. Seperti diketahui, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera diselenggarakan. Untuk itu, sebelum yakin mendaftar, sebaiknya Anda pahami dulu alur dalam P3K agar memperbesar peluang kelulusan nantinya.

Leave a Comment