Sebelum Tahu PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Bersamaan dengan selesainya penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak yang mempertanyakan PPPK tahap 3 kapan dibuka. Seperti diketahui, sejak berakhirnya seleksi P3K periode 2021, kabar mengenai pengadaan PPPK tahap 3 kapan diselenggarakan seketika dirasa redup.

Bahkan, hingga saat ini pun pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi rekrutmen lanjutan ASN modern ini. Seperti diketahui, sebelumnya program 1 juta guru menjadikan seleksi P3K dibuat dalam 3 tahap pada tahun 2021.

Namun ternyata, di tahun kemarin, seleksi kompetensi pegawai ini baru dilakukan sebanyak dua tahap. Masih ada satu tahap yang ditunggu-tunggu masyarakat jadwal pembukaannya.

Pasalnya, tahap ketiga akan menjadi kesempatan berikutnya sekaligus terakhir untuk peserta tes PPPK 2021 di periode tersebut. Sementara itu, baru-baru ini kembali beredar kabar bahwa penyelenggaraan seleksi worker government ini akan dilakukan bersamaan dengan periode 2022.

Lantas, bagaimana nasib PPPK tahap 3? Sebelum mengetahui jawabannya, simak dulu informasi mengenai beberapa berkas yang harus disiapkan calon peserta PPPK sebelum pendaftaran dibuka.

Jenis File dan Ukurannya untuk Daftar PPPK

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun lalu pemerintah menetapkan kebijakan registrasi online untuk pengadaan pegawai pemerintah. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru ada statusnya di tahun 2019.

Mempunyai kedudukan serupa dengan CPNS, calon peserta rekrutmen ini wajib mendaftarkan diri https://sscasn.bkn.go.id/. Karena merupakan pendaftaran online, dokumen lamaran pun harus berupa soft file dengan ukuran sesuai ketentuan.

Nah, berikut adalah informasi seputar berkas yang dibutuhkan untuk melamar P3K, lengkap dengan syarat dan ketentuan ukurannya. Simak hingga tuntas, ya.

1. Kartu Tanda Penduduk (200 KB)

Berkas pertama yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi adalah Kartu Tanda Penduduk. Untuk diketahui, dokumen ini harus diunggah dalam bentuk file JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.

Jika calon peserta tidak mempunyai KTP karena dokumen belum dibuat pihak Dukcapil, gunakan kartu bukti telah melakukan rekam data. Sementara itu, bagi calon pelamar yang terkendala dengan berkas rusak sehingga informasi dalam dokumen tidak terbaca, sebaiknya kunjungi Dukcapil.

Dengan begitu, Kartu Tanda Penduduk calon peserta bisa segera diperbaiki dan dipakai untuk registrasi P3K nanti. Jika dokumen belum selesai hingga pendaftaran PPPK dibuka dan segera ditutup, gunakan berkas bukti kerusakan KTP.

Kemudian, apabila KTP hilang, calon pendaftar dapat mengunjungi kantor polisi setempat terlebih dahulu. Selanjutnya, buat laporan kehilangan KTP agar mendapatkan surat kehilangan berkas yang bisa dipakai untuk registrasi.

2. Surat Lamaran dengan Meterai (300 KB)

Dokumen selanjutnya yang harus di-upload ke sistem SSCASN adalah surat lamaran dengan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. Selain keharusan itu, calon pelamar juga harus menyiapkan dokumen dalam bentuk file PDF berukuran maksimal 300 KB.

Sebagai informasi untuk masyarakat yang bertanya PPPK tahap 3 kapan dibuka, siapkan meterai dengan jumlah sesuai kebutuhan. Hal ini dikarenakan kesalahan seperti menggunakan satu meterai untuk banyak dokumen bisa mengakibatkan kegagalan di seleksi administrasi.

3. Ijazah dan Sertifikat Pendukung (800 KB)

Ijazah dan sertifikat pendukung, seperti sertifikat profesi harus diunggah dalam satu file PDF oleh peserta yang mendaftar seleksi P3K. Dengan catatan, ukuran maksimal untuk lampiran PDF ini adalah 800 KB.

Sebelum melakukan proses pengunggahan, ada baiknya lihat dan cek secara detail mengenai data yang tertera di dokumen. Sebab, jika terdapat kesalahan, mengunggah file dengan ukuran yang sesuai tidak dapat membantu peserta bebas dari kegagalan.

4. Transkrip Nilai (500 KB)

Untuk saat ini, syarat dan ketentuan PPPK tahap 3 kapan dipublikasikan memang belum ada informasi jelas. Namun, calon pelamar bisa mengambil cerminan dari tahap-tahap sebelumnya untuk dijadikan persiapan.

Berdasarkan ketentuan dari PPPK tahap 2, transkrip nilai wajib diunggah dalam bentuk PDF dan berukuran maksimal 500 KB. Serupa dengan file penting lainnya, lakukan pengecekan data terlebih dahulu sebelum yakin mengunggahnya.

5. Pas Foto (200 KB)

Pas foto harus diunggah setiap peserta dengan rasio 3 × 4 dan kualitas terbaik, artinya tidak blur atau buram. Namun, ukuran maksimal foto adalah 200 KB dengan file berjenis JPG/JPEG.

Jika kesulitan mendapatkan foto seperti dimaksud, masyarakat bisa menggunakan jasa foto studio sebelum mengetahui PPPK tahap 3 kapan dibuka. Dengan begitu, salah satu berkas yang diperlukan untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa terpenuhi segera.

Sementara itu, jika ingin yang lebih praktis dan simpel, gunakan alat kompresor online maupun dari aplikasi untuk mengecilkan ukurannya.

6. Swafoto (200 KB)

Sama dengan pas foto, swafoto juga harus diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB. Untuk diketahui, terdapat ketentuan yang harus diterapkan pada swafoto maupun pas foto.

Di antaranya adalah background foto harus polos dan berwarna merah. Kemudian, tidak boleh ada objek lain dalam foto selain peserta.  Maksudnya, foto pelamar harus terlihat formal dan tanpa tambahan aksesoris apa pun.

7. Berkas Lain (800 KB)

Untuk diketahui, terdapat beberapa dokumen khusus yang harus disertakan calon pelamar P3K saat registrasi. Di antaranya, surat pernyataan poin-poin tertentu, surat kesehatan, SKCK dan lain sebagainya.

Berkas tersebut wajib di-upload dalam satu file PDF berukuran maksimal 800 KB. Kemudian, sebelum tahu jadwal PPPK tahap 3 kapan, sebaiknya surat-surat tersebut telah disiapkan agar tidak ada yang terlupa.

Sebab, lupa meng-upload satu dokumen saja bisa mengakibatkan peserta gagal di tahap pertama.

Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Diunggah?

Seluruh berkas bisa di-upload oleh pelamar seleksi saat waktu registrasi resmi dibuka. Sebagai informasi, pilihlah waktu di mana pengunjung website SSCASN bisa diperkirakan lebih sedikit agar mencegah terjadinya kemacetan sistem.

Contohnya, mulai tengah malam dari jam 12 sampai jam 3. Selain itu, waktu jam kerja seperti pagi pukul delapan hingga sepuluh juga bisa dijadikan waktu mengunggah berkas pendaftaran seleksi.

Baca Juga: Manfaat PPPK Optimalisasi yang Diharapkan Banyak Masyarakat Kini

Akankah PPPK Tahap 3 Dibuka?

Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi P3K beserta ukurannya, sudah tahukah Anda PPPK tahap 3 kapan diselenggarakan? Sebagaimana sempat disinggung, hingga saat ini rekrutmen selanjutnya untuk mengisi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum diinformasikan.

Namun kabarnya, PPPK tahap 3 akan diselenggarakan bersama dengan pengadaan periode 2022. Oleh karenanya, sebutan rekrutmen ini akan menjadi PPPK 2022.

Meski begitu, peraturan yang diberlakukan untuk peserta tahap 1 dan 2 tidak akan jauh berbeda dengan rekrutmen kali ini. Bahkan kabarnya, peserta yang telah mengikuti seleksi sejak tahap pertama dan selalu lolos passing grade akan mendapat hak istimewa.

Seperti, mendapatkan afirmasi, kesempatan menjadi peserta yang diikutsertakan optimalisasi formasi lebih besar, dan lain sebagainya.

Demikianlah jawaban untuk pendaftaran PPPK tahap 3 kapan diselenggarakannya. Nah, jika disimpulkan dari ulasan di atas, bagaimana pendapat Anda mengenai PPPK tahap 3? Akankah dibuka?

Leave a Comment