PPPK Ekonomi Syariah Berpeluang Jadi Bagian Tenaga Pendidik

PPPK Ekonomi Syariah adalah sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang punya background pendidikan Ekonomi Syariah. Tahukah Anda bahwa gelar Ekonomi Syariah bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Sejauh ini, mungkin Anda hanya tahu bahwa program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih mengutamakan 3 jenis jabatan saja. Di antaranya adalah Tenaga Pendidik atau Guru, Tenaga Kesehatan yang terdiri dari berbagai jabatan fungsional di unit kesehatan pemerintah, dan Tenaga Penyuluh.

Sebagaimana diketahui, tiap-tiap posisi yang terdapat dalam 3 jenis jabatan tadi adalah jabatan fungsional atau tenaga teknis. Umumnya, lulusan Ekonomi Syariah bisa jadi bagian Pegawai Negeri Sipil dengan pilihan jabatan yang cukup banyak di Kementerian Agama.

Mulai dari Analis Anggaran, Analis Keuangan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, pengadaan P3K tahun 2020 tidak membuka lowongan tersebut.

Lantas, apa jabatan yang bisa dilamar di PPPK Ekonomi Syariah? Berikut informasi pentingnya.

Formasi PPPK untuk Lulusan Ekonomi Syariah

Untuk diketahui, sebagai lulusan Ekonomi Syariah, Anda bisa melamar jabatan Guru Ekonomi di jenjang SMA. Selain itu, Anda juga mempunyai kesempatan menjadi Guru IPS di jenjang SMP/SMA.

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2005, dalam Nomor 15 disebutkan bahwa syarat pertama menjadi tenaga pendidik adalah berpendidikan minimal S1/D4. Dilihat dari ketentuan tersebut maka lulusan S1 Ekonomi Syariah sudah memenuhi syarat menjadi bagian guru di satuan pendidikan.

Namun, sebagai lulusan pendidikan tinggi yang berada di lingkup Kementerian Agama, kriteria menjadi PPPK Guru tidak terpenuhi. Untuk diketahui kembali, berikut adalah beberapa kriteria yang harus terpenuhi pelamar P3K Guru.

  1. Merupakan guru honorer THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara.
  2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar di Kemendikbud.
  3. Guru honorer yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan swasta dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru di satuan pendidikan mana pun dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

Oleh karenanya, terdapat dua cara yang bisa dicoba bagi Anda yang berminat menjadi guru PPPK Ekonomi Syariah. Di antaranya adalah (a) mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau (b) mengikuti seleksi P3K Non-Guru. Berikut adalah informasi lebih lengkapnya.

Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru

Syarat menjadi guru dengan jabatan P3K adalah ijazah pendidikan harus sesuai kualifikasi, yaitu keguruan. Hal ini dimaksudkan pemerintah agar para pegawai yang menjadi bagian tenaga pendidik terjamin profesionalitasnya.

Oleh karena itu, bagi yang mempunyai background S1 Ekonomi Syariah, Anda bisa mengikuti PPG untuk mendapatkan gelar Guru (Gr.).  Dengan gelar tersebut, akan lebih mudah bagi Anda untuk mengikuti seleksi P3K Guru.

Untuk diketahui, terdapat 2 pilihan program studi di PPG yang linier dengan prodi S1 Ekonomi Syariah. Yaitu, program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mulai dari jenjang SMP/SMPLB/SMA/SMALB dengan kode 100.

Selain itu, terdapat program studi Ekonomi jenjang SMA/SMALB dengan kode 210 yang bisa diikuti lulusan S1 Ekonomi Syariah. Jika Anda sudah mempunyai gelar guru dari program Pendidikan Profesi Guru, selanjutnya bisa mengikuti P3K Guru.

Namun, jika tidak mempunyai gelar tersebut, sebaiknya mengikuti seleksi P3K Non-Guru.

Mengikuti Seleksi PPPK Non-Guru

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), berikut 5 poin yang harus diketahui. Khususnya, oleh calon pelamar P3K Guru.

  1. Calon guru merupakan lulusan Program Pendidikan Guru, baik dalam jabatan (Daljab) maupun prajabatan (Prajab).
  2. Calon pelamar P3K Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata-Satu, Diploma-Empat, atau mempunyai sertifikat pendidik.
  3. Pelamar harus melamar jabatan sesuai program studi yang dipelajari di sertifikat pendidiknya.
  4. Pelamar tanpa sertifikat pendidik tetap bisa melamar dengan memperhatikan kualifikasi akademik di ketentuan jabatan.
  5. Ketentuan kualifikasi akademik yang sesuai tertera dalam setiap surat edaran dari instansi yang membuka lowongan.

Dari poin-poin tersebut, dapat diketahui bahwa lulusan Ekonomi Syariah tidak termasuk dalam kriteria pelamar. Sebab, kualifikasi Ekonomi Syariah tidak ada dalam ketentuan formasi di P3K Guru.

Namun, lulusan ini mempunyai keterampilan analitis serupa dengan S1 Ekonomi. Menurut George Mankiw skill menafsirkan data ekonomi ini akan berpengaruh pada prinsip pemberi kerja.

Dengan keterampilan tersebut, lulusan Ekonomi Syariah dibutuhkan dibutuhkan di satuan pendidikan lingkup Kemenag, yakni Madrasah Tsanawiyah hingga Aliyah. Untuk bisa menjadi guru P3K, Anda bisa mendaftar formasi kebutuhan PPPK Ekonomi Syariah di PPPK Non-Guru.

Formasi yang biasa disebut P3K Guru Kemenag itu lebih umum dikatakan P3K Non-Guru. Sebab, yang masuk dalam kriteria PPPK Guru hanya 4 kriteria sebagaimana telah disebutkan.

Meskipun dinamakan P3K Non-Guru, jabatan tersebut tetap memiliki hak-hak serupa dengan P3K Guru.

Hak-Hak PPPK Guru Kemenag

Sebagai PPPK Ekonomi Syariah yang menduduki jabatan guru, pegawai akan diberikan hak-hak seperti pada tenaga pendidik di bawah Kemendikbud. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Mendapatkan NI PPPK

Sebagai identitas telah menjadi bagian pegawai instansi pemerintahan, guru P3K akan mendapatkan nomor pegawai. Identitas berupa deretan angka ini yang biasa disebut NI PPPK ini akan menjadi tanda pengenalnya di database BKN.

Dengan ini pula, pegawai berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana pekerja pemerintah jabatan lainnya.

2. Gaji Pokok Setara Guru PNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang disebut Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan P3K. Oleh karenanya, tidak ada perbedaan nominal gaji antara guru PNS dan P3K.

3. Tunjangan Jabatan

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Ekonomi Syariah formasi Guru juga berhak atas tunjangan jabatan. Hal ini sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis tunjangan yang bisa dimiliki oleh pegawai. Tiap-tiap pegawai berhak atas tunjangan jabatan fungsional, sebagaimana jabatan yang diampunya.

4. Tunjangan Keluarga

Dalam kebijakan sebagaimana telah disebutkan, pegawai juga berhak atas tunjangan keluarga. Hak ini akan diberikan dengan bentuk uang pada istri/suami pegawai dan anak dengan jumlah maksimal 2.

5. Tunjangan Profesi Guru

Bagi PPPK Ekonomi Syariah yang mempunyai sertifikat profesi keguruan, akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tiga bulan. Kabarnya, nominal dari tunjangan ini bisa melebihi gaji pokok guru tertentu selama 3 bulan.

6. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan tersebut, PPPK Ekonomi Syariah yang menjadi guru juga bisa mendapatkan tunjangan lain. Seperti, tunjangan penempatan di daerah 3T, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya.

Terkecuali, tunjangan pensiun. Pegawai formasi ini tidak disebut akan diberikan jenis tunjangan pensiun dalam kebijakan yang tertuang dalam Manajemen PPPK.

Meski demikian, pegawai bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua jika ingin mendapatkan hak seperti tunjangan pensiun.

Baca Juga: Sebelum Tahu PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Bagaimana Cara Jadi Guru PPPK Ekonomi Syariah?

Untuk diketahui, Anda bisa mengikuti program P3K ketika https://sspppk.go.id/ mengumumkan pembukaan rekrutmen. Selanjutnya, Anda bisa mendaftar di laman SSCASN dengan administrasi lengkap.

Namun, sebelum mengikuti seleksinya, pastikan untuk selalu mempersiapkan diri dari berbagai segi. Seperti, pengetahuan untuk melewati seleksi kompetensi di pengadaan.

Leave a Comment