Jawaban Pemerintah Tentang PPPK Lolos Passing Grade Tahap 1 & 2

PPPK lolos passing grade adalah peserta yang telah melalui tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di 2021. Namun, meskipun disebut sebagai P3K, para peserta belum resmi diangkat menjadi pegawai instansi.

Umumnya, orang-orang ini dikenal sebagai PPPK tanpa formasi. Sebagaimana sebutan-sebutan tadi, golongan ini adalah peserta yang berhasil mengantongi nilai ambang batas atau lebih.

Namun, nilainya berada di bawah peserta lain dan jumlah kebutuhan instansi telah terpenuhi oleh orang-orang yang beruntung itu. Mengingat para peserta yang telah dua kali ikut seleksi dan selalu menjadi PPPK lolos passing grade, masyarakat banyak berpendapat.

Katanya, sebaiknya formasi tersebut tidak perlu ikut seleksi kompetensi kembali di pengadaan PPPK tahap 3 yang masih jadi rencana. Masyarakat, khususnya peserta seleksi P3K berharap pemerintah memberikan kebijakan sebaik-baiknya untuk para peserta yang sebagian besar adalah PPPK Guru.  Lantas, apa kata pemerintah? Berikut informasinya.

Nasib PPPK Lolos Passing Grade di Pengadaan CASN         

Sebelumnya, kabar mengenai mekanisme baru pengadaan calon Aparatur Sipil Negara formasi P3K telah beredar di mana-mana. Dari skema itu, terdapat informasi yang menyebut bahwa peserta P3K 2021 bisa langsung ikut pemberkasan tanpa ikut uji kompetensi.

Sebab, para peserta telah terbukti bisa mendapatkan nilai di atas passing grade selama 2 kali pengadaan berturut-turut. Untuk diketahui, kabar ini bermula dari kalimat Dirjen GTK Iwan Syahril yang menyebut adanya kemungkinan peserta langsung dapat formasi.

Iwan yang saat itu tengah men-sosialisasikan PPPK 2022 bersama Kemendikbudristek, Kemenkeu, hingga Kemenpan RB, juga menerangkan lebih lanjut. Bahwasanya, para peserta bisa saja langsung dialokasikan, tetapi dengan syarat formasi yang diajukan pemerintah daerah semaksimal mungkin.

Katanya lagi, pembuatan mekanisme baru ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kuota 1 juta Guru P3K. Namun, hingga saat ini belum terdapat Surat Edaran (SE) dari pemerintah yang menyebutkan adanya kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, berikut adalah mekanisme baru yang dicanangkan pemerintah dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK 2022.

Mekanisme Pengadaan PPPK 2022

Dari draft skema rekrutmen PPPK tahap 3, berikut adalah beberapa rencana pemerintah di pengadaan yang akan dibuka di tahun 2022.

1. PPPK Lolos Passing Grade Diutamakan

Yang pertama menjadi perhatian pemerintah adalah para peserta dengan pencapaian nilai di atas passing grade pada seleksi kompetensi sebelumnya. Para pelamar yang sudah mengikuti tes sejak tahap 1 hingga 2 dan menjadi PPPK lolos passing grade akan diprioritaskan.

Meskipun belum diketahui seperti apa mekanisme memprioritaskannya, tetapi skema ini telah dipastikan akan ada di rekrutmen.

2. Kuota Lowongan Lebih Besar

Mekanisme kedua yang berasal dari sosialisasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah tentang jumlah lowongan. Kabarnya, pemerintah akan memastikan kuota lowongan P3K tahun ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Ini dimaksudkan agar program Satu Juta Guru cepat terpenuhi. Namun, yang menjadi penghambat rencana ini ada di keputusan pemerintah daerah.

Oleh karenanya, pemerintah pusat meminta agar para guru berjuang meminta pemerintah daerah agar mengajukan kuota formasi sebesar-besarnya.

3. Melangsungkan Dua Rekrutmen Bersamaan

Untuk diketahui, PPPK lolos passing grade seharusnya bisa mengikuti seleksi lanjutan yang menjadi tahap akhir pengadaan 2021. Yaitu, PPPK Tahap 3 2021 yang awalnya direncanakan selesai sebelum tahun 2022.

Namun, sebab sudah memasuki periode baru, kabarnya pemerintah akan melangsungkan dua pengadaan sekaligus dengan sebutan PPPK 2022. Rekrutmen dapat diisi oleh PPPK lolos passing grade dan peserta baru dengan 4 kriteria yang menjadi ketentuan pelamar.

4 Kategori Pelamar PPPK Guru

Di antara persyaratan yang pasti ditetapkan, sejak jauh-jauh hari pemerintah sudah menetapkan kebijakan mengenai kategori pelamar P3K Guru. Berikut informasi selengkapnya.

1. Kategori Pertama

Masyarakat yang bisa mendaftar di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode 2022 akan masuk kategori pertama. Yaitu, peserta berstatus Guru THK-II yang terdata di database BKN, Guru Swasta yang berada di lingkup Kemdikbud, dan lulusan PPG.

2. Kategori Kedua

Selain kategori pertama, peserta bisa masuk dalam kategori kedua untuk bisa menjadi bagian pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yaitu, Guru THK-II yang tidak akan bersaing dengan pelamar berstatus Guru Honorer dari sekolah negeri.

3. Kategori Ketiga

Kriteria selanjutnya yang bisa mendaftar seleksi adalah Guru Non-ASN yang telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik. Periode terdaftar sebagai guru di Dapodik mulai dari tahun 2013 hingga 2021 dengan masa pengabdian lebih dari 3 tahun.

4. Kategori Keempat

Selanjutnya, peserta bisa masuk kategori keempat. Yaitu, peserta merupakan Guru Honorer terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari 3 tahun.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori sebagaimana di atas, mulailah persiapan untuk mengikuti seleksi yang akan segera diadakan. Salah satu persiapannya adalah menyinkronkan data antara satu akun dengan akun lainnya, seperti Dapodik, PDDIKTI, Dukcapil, SIMPKB, dan lain-lain.

Data yang Wajib Disinkronisasi

Sebaiknya, segera lakukan penyesuaian data-data berikut. Sebab, dengan data sesuai, jika peserta masuk dalam salah satu kategori yang diprioritaskan, pasti mendapat afirmasi, berikut info selengkapnya.

– Data di Dukcapil

Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan identitas yang menjadi syarat utama bagi pelamar. Oleh karenanya, informasi ini harus benar-benar sesuai dan sinkron dengan yang ada di Dukcapil.

Untuk diketahui, di antara keterangan yang harus sinkron adalah Nomor Induk Keluarga (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir. Selain itu,  nomor Kartu Keluarga juga harus dipastikan kebenarannya.

Sebagai informasi, NIK yang salah dapat menghambat calon peserta dalam melakukan pendaftaran. Oleh karenanya, sebaiknya mulai cek data Anda sejak sekarang.

– Data di Ijazah

Informasi selanjutnya yang wajib tersinkronisasi adalah ijazah dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI. Anda dapat mengecek kevalidan informasi di lampiran dengan mengunjungi web resmi Info GTK.

Perlu diketahui kembali bahwa salah satu syarat utama dalam kelengkapan administrasi seleksi ini adalah ijazah. Lampiran tidak bisa digantikan oleh data lain sehingga data ini wajib diunggah saat proses registrasi.

Baca Juga: PPPK Ekonomi Syariah Berpeluang Jadi Bagian Tenaga Pendidik

Kapan PPPK 2022 Dilaksanakan?

Baru-baru, tersiar kabar kembali bahwa rekrutmen akan dibuka di pertengahan Juli. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan konfirmasi dan keterangan yang jelas terkait pengadaan.

Oleh karenanya, bagi Anda yang tidak ingin ketinggalan info resmi, pastikan selalu mengunjungi https://pppkguru.go.id/. Selain itu, persiapkan diri Anda menjelang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Salah satu persiapannya, seperti telah disebut sebelumnya, yaitu dengan menyinkronkan data pribadi. Ini berlaku tidak hanya untuk peserta baru. Namun, bagi Anda yang merupakan PPPK lolos passing grade tahap 1 atau 2 juga perlu melakukan sinkronisasi. Sebab, kebijakan dari pemerintah bagi nasib PPPK lolos passing grade belum diputuskan sejelasnya.

Untuk itu, sebaiknya Anda tetap berjaga-jaga dengan mempersiapkan diri menghadapi 2 jenis seleksi di rekrutmen. Yaitu, seleksi administrasi dan 4 macam seleksi kompetensi.

Leave a Comment