Terbagi dalam 4 Kategori, Persiapkan Pemberkasan PPPK Tahap 3

Pemberkasan PPPK tahap 3 sudah mulai dilakukan oleh pihak pemerintah untuk kembali membuka tahap seleksi gelombang 3 PPPK. Adapun ulasan terkait pemberkasan PPPK tahap 3 sebagai berikut.

Pemberkasan PPPK Tahap 3

Seleksi tahun ini sangat menarik perhatian masyarakat luas karena pemerintah menghapuskan penerimaan CPNS tahun ini. Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi pada suatu lembaga sekolah untuk mengikuti seleksi PPPK.

PPPK adalah seleksi pegawai pemerintah dengan ikatan dinas dalam jangka waktu tertentu. Waktu lama bekerja bagi PPPK dipengaruhi oleh perjanjian pada waktu kontrak diadakan.

Minimal batas waktu kontrak PPPK adalah selama satu tahun penuh dengan fasilitas dan gaji yang didapatkan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjajuga akan mendapatkan tunjangan yang berlaku pada lembaga peserta lulus.

Maksimal waktu bekerja pada pegawai ini adalah selama dibutuhkan oleh lembaga terkait. Jika pola kerja Selama satu tahun sebelumnya terbilang bagus maka kontrak akan diperpanjang setiap satu tahun sekali.

Ada guru atau nakes yang bahkan sudah bekerja berpuluh tahun karena terbukti memiliki kinerja yang sangat bagus. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diadakan sama adegan proses seleksi yang diadakan pada aparatur sipil negara.

Yang membedakannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lebih diprioritaskan untuk karyawan honorer yang sudah lama mengabdi. Seleksi ini juga dibuka untuk memberikan kesempatan pada tenaga honorer untuk memperbaiki taraf hidupnya menjadi lebih baik lagi.

PPPK sudah dilakuakan sebanyak du agelombang yaitu pada gelombang tahap I dan II. Tahun ini PPPK akan membuka seleksi untuk pemberkasan PPPK tahap 3 dengan memberikan beberapa syarat khusus tentunya.

Prioritas PPPK tahap 3 ini adalah bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi tahun sebelumnya. Pemberkasan PPPK tahap 3 sudah mulai dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan data sudah sesuai antara pemda dan pemerintah pusat.

Kategori Prioritas PPPK Tahap 3

Sistem pemberkasan PPPK tahap 3 juga memberikan kesempatan bagi para guru yang belum lulus seksi menjadi prioritas tahun ini. Pemberkasan PPPK tahap 3 juga masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Prosedur pemberkasan PPPK tahap 3 sangat memperhatikan honorer yang sudah lama mengabdi pada suatu lembaga. Pemerintah memberikan kesempatan pada honorer yang belum lulus seleksi pada gelombang sebelumnya mengikuti pada tahap 3 ini.

Sebelum seleksi diadakan pendataan tentu akan dilakukan untuk mengetahui dan memilih honorer yang pantas mengikuti seleksi. Prioritas yang diutamakan untuk honorer yang usianya sudah masuk umur lanjut.

Finalisasi data akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan saling berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan mengirimkan seberapa banyak dibutuhkan PPPK dalam suatu daerah.

Setelah data dari pemerintah daerah terkirim ke pusat maka akan dikaji ulang berapa jumlah yang diberikan kepada daerah tersebut. Setiap daerah memiliki jumlah kebutuhan pegawai yang berbeda karena dipengaruhi banyak atau tidaknya ASN di daerah tersebut.

Faktor penentu lainnya juga adalah luas wilayah sehing amenperngauhi penyebaran pegawai di suatu kawasan. Pemerintah mengusahakan penyebaran ahli merata di setiap daerah di Indonesia mulai dari perkotaan hingga pedesaan.

Ada beberapa kategori prioritas yang dibuka oleh pemerintah untuk penerimaan PPPK tahap 3 ini khususnya tenaga guru. Kategori pilihan tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Kategori 1

Kategori pertama yang menjadi prioritas penerimaan PPPK tahap tiga untuk tenaga guru adalah yang lulus passing grade. Guru yang sudah lulus passing grade ketika mengikuti seleksi pada gelombang sebelumnya tetapi belum ada formasi maka menjadi prioritas.

Kementerian pendidikan akan memprioritaskan guru tersebut untuk langsung melakukan pemberkasan pada tahap 3 ini. Hal ini karena guru tersebut sudah memenuhi syarat utama dalam perekrutan PPPK guru.

Passing grade adalah pintu utama untuk menjadi seorang PPPK dalam bidang pemerintahan baik guru atau lainnya. Hal ini untuk menunjukkan kemampuan bahwa Anda sosok mendapatkan posisi tersebut.

2.  Kategori 2

Kategori kedua yang mendapatkan prioritas adalah guru THK-II. Guru TK akan melakukan proses rekrutmen yang berbeda dengan guru yang lulus passing grade.

Guru THK-II juga harus melewati seleksi dengan berbagai soal yang diberikan sehingga bisa dikerjakan dengan baik. Soal-soal yang diberikan dalam tes sama dengan PPPK guru lainnya.

 3.  Kategori 3

Kategori ketiga dari tenaga guru yang memperoleh jatah mengikuti PPPK tahap 3 adalah guru-guru non PNS. Guru non PNS yang bekerja pada sekolah negeri dan sudah mengabdi beberapa tahun lamanya di sekolah tersebut.

Kategori tiga ini adalah honorer guru yang terbilang baru mengajar di suatu sekolah. Mereka adalah tenaga yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun berikutnya tanpa kendala usia.

Kategori ketiga ini juga melakukan proses verifikasi dengan tes yang diadakan untuk menggantikan proses seleksi. Jadi, nilai passing grade tetap menjadi penilaian utama.

Semakin tinggi nilai yang diperoleh pada saat tes maka peluang menjadi prioritas tenaga PPPK menjadi lebih banyak. Pastikan Anda belajar dengan giat untuk mempelajari kisi-kisi soal yang akan diberikan.

4.  Kategori 4

Kategori empat adalah guru yang mengajar di sekolah swasta dan negeri yang belum terdaftar namanya di Dapodik. Kelompok ini ini merupakan guru yang baru mengajar tiga tahun atau lebih pada suatu lembaga pendidikan.

Jika ada sisa formasi maka akan dibuka juga untuk lulusan PPG yang belum pernah mengikuti PPPK. Semua tergantung keputusan dan kebutuhan pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

5.  Syarat dan ketentuan Tahap 3

Seleksi sudah dibuka selama dua gelombang sebelumnya dan sudah banyak meluluskan tenaga honorer. Tahun 2022 akan dibuka kembali seleksi tahap 3 yang diprediksi akan dimulai pada bulan Juli.

Syarat dan ketentuan pada seleksi tahap 3 ini sama dengan pada tahap I dan II. Perbedaannya adalah kuota prioritas tetap akan diberikan kepada tenaga honorer yang berusia lanjut.

Bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi juga diprioritaskan diangkat selama  memenuhi syarat. Nilai passing grade yang sesuai menjadi nilai utama dalam menyelesaikan segala syarat menjadi ASN.

Baca Juga: Wacana Kebijakan Pemerintah Setelah Guru Lolos PPPK PGRI

Prioritas Pemerintah dalam Memperhatikan Kesejahteraan Honorer

Pemberkasan PPPK tahap 3 sangat memprioritaskan bagi siapa saja yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Ada beberapa kategori menjadi prioritas dalam penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap tiga.

Kategori pertama yang menjadi prioritas adalah tenaga guru yang sudah lulus passing grade. Tenaga guru tersebut tidak ada formasi pada gelombang sebelumnya.

Pada tahap tiga ini guru yang sudah lulus passing grade langsung bisa mengurus pemberkasan yang diperlukan. Kelompok yang kedua adalah guru THK-II yang menjadi prioritas dengan recruitment yang sama pastinanya.

Kategori yang ketiga adalah diprioritaskan bagi guru non PNS yang sudah mengabdi selama tiga tahun di suatu sekolah.  Adapun kategori empat adalah guru yang masih fresh graduate dan yang belum terdaftar Dapodik. Pemberkasan PPPK tahap 3 ini diharapkan berjalan dengan baik seperti yang direncanakan.

Leave a Comment