Mengapa Ada Honorer Tidak Bisa PPPK 2022? Cari Tahu Sebabnya!

Honorer tidak bisa PPPK disebabkan karena tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh suatu daerah atau lembaga yang menaunginya. Berikut informasi seputar honorer tidak bisa PPPK di bawah ini.

Honorer Sebagai Bagian Penting Sistem Kepegawaian

Dalam suatu instansi atau lembaga baik pemerintahan maupun kemasyarakatan tentu memiliki pekerja. Pekerja tersebut bertugas melaksanakan tugas yang diberikan untuk mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai yang bekerja tersebut terbagi menjadi dua kategori sesuai yang mengangkatnya. Kategori pertama adalah pegawai yang terikat kontrak seumur hidup dengan pemerintah atau dikenal dengan pegawai negeri sipil.

Kategori kedua adalah pegawai tidak tetap yang dikontrak oleh lembaga yang memerlukannya. Pegawai jenis ini biasanya bukan pegawai tetap dan diangkat oleh lembaga yang memerlukan keahlian tertentu.

Pegawai tidak tetap ini sering disebut honorer yang masih belum terikat secara kuat dengan lembaga yang mempekerjakannya. Tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh pihak kepegawaian atau pejabat yang lain untuk membantu bidang pemerintahan.

Honorer tidak diangkat oleh pemerintahan yang sah. Artinya siapa saja kepala dinas atau pimpinan suatu lembaga bisa mengangkat honorer sebanyak yang dibutuhkan.

Artinya honorer bisa di berhenti tugaskan ketika tidak diperlukan lagi. Hal ini karena homorer tidak terikat dengan peraturan pemerintah yang sah.

Gaji para honorer sama dengan bidang swasta lainnya tergantung dimana tempat para pegawai tersebut bekerja. Besaran gaji para pekerja selain ASN telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003.

Undang – undang tersebut sudah dimasukkan dalam undang-undang cipta kerja. UU Cipta kerja adalah peraturan yang mengatur besaran gaji pekerja selain ASN sesuai dengan UMR.

Honorer tentu sangat berbeda dengan pegawai perjanjian kontrak. PPPK merupakan pegawai yang sah dan melalui tes seperti aparatur sipil negara lainnya.

Pegawai kontrak tersebut tidak bisa diberhentikan selama masa kontrak belum selesai. Gaji yang didapatkan juga berasal dari pemerintah baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kategori Honorer Tidak Bisa PPPK

Pemerintah telah mengeluarkan dekrit atau peraturan untuk mengangkat para honorer sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja. Siapapun boleh mengikuti seleksi PPPK 2022 baik dari swasta maupun negeri.

Peraturan tersebut dimasukkan dalam permen PANRB 2022 No 20. Peraturan tersebut adalah peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah tahun 2022.

Anda bisa mengetahui kriteria apa saja yang termasuk mematuhi peraturan seleksi pegawai kontrak tersebut. Pihak negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi yang dibuka pada awal tahun 2022.

Pemerintah juga memberikan batasan kepada honorer yang tidak boleh mengikuti seleksi yang dibuka tersebut. Batasan ini dibuat untuk menyaring honorer yang benar-benar memiliki kemampuan untuk bisa mengikuti tes. Kategori honorer tidak bisa PPPK dan syarat yang boleh ikut sebagai berikut.

1. Guru Honorer yang Tidak terdaftar Dapodik

Honorer tidak bisa PPPK yang pertama adalah guru yang tidak ada namanya dalam sistem Dapodik. Sistem Dapodik merupakan singkatan dari data pokok pendidikan yang memuat banyak nama pegawai pemerintah.

Sistem dapodik ini diperlukan untuk pendataan pegawai honorer atau aparatur sipil negara secara nasional. Hal ini untuk melihat sejauh mana pemerataan pendidikan di seluruh pelosok tanah air.

Pendataan juga diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada yang pengabdiannya lebih lama supaya diangkat terlebih dahulu. Pendataan ini juga memudahkan dalam merancang arah sistem pendidikan yang diinginkan ke depan.

Dapodik juga bisa memetakan sebanyak apa tenaga honorer yang bertugas di suatu daerah atau lembaga. Jika suatu tempat kelebihan bisa dialihkan ke tempat lainnya yang kekurangan tenaga pegawai yang dibutuhkan.

Peraturan tersebut juga telah dijelaskan pada permen PANRAB tahun 2022 mengenai pemerataan pegawai honorer. Jadi, pastikan Anda sudah terdaftar di dalam sistem Dapodik di sekolah tempat mengajar.

Siapapun yang mengikuti seleksi pegawai kontrak 2022 harus terdaftar secara resmi pada sistem Dapodik. Anda bisa mengecek secara langsung menggunakan nomor induk atau pada operator sekolah apakah terdaftar namanya ada atau tidak

2. Guru yang Tidak Memiliki Ijazah S1 /D4

Honorer tidak bisa PPPK kategori dua adalah guru yang tidak memiliki ijazah sarjana. Guru yang tidak melanjutkan kuliah minimal D4 juga termasuk honorer tidak bisa PPPK.

Sarjana merupakan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mengikuti seleksi pegawai kontrak tersebut. Tingkat pendidikan diperlukan untuk menjadi bukti sah bahwa seseorang tersebut sudah bisa menjadi seorang pengajar yang baik.

Jika terdapat guru yang mengabdi puluhan tahun dalam suatu sekolah tetapi tidak terdaftar dalam Dapodik. Maka, guru tersebut tidak boleh mengikuti tes PPPK 2022 karena tidak memenuhi syarat utama.

Sistem data Dapodik selalu sejalan dengan data pemerintah daerah serta pemerintah pusat. jadi, jika dari suatu lembaga mengadakan update data maka seluruh perangkat akan terupdate secara otomatis.

Situs yang bekerja sama dengan Dapodik adalah SSCASN dan PDDIKTI. Anda bisa selalu memantau aplikasi tersebut untuk mengupdate data terbaru yang dimiliki.

3. Honorer yang Mengundurkan Diri

Honorer tidak bisa PPPK kategori ketiga adalah guru yang sudah lolos hingga tahap akhir tetapi mundur. Peserta tersebut telah mengantongi nomor induk pegawai tetapi memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Jika ingin mendaftar kembali maka akan ditolak oleh sistem. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada peserta lainnya mengikuti ujian PPPK.

Honorer yang mundur pada tahun 2021 tidak boleh mengikuti seleksi pada tahun 2022. Hal ini diberlakukan sebagai sanksi karena telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Pengunduran diri setelah lulus tes tentu memberikan kerugian kepada banyak pihak. Bagi pihak pemerintah menghabiskan dana yang banyak untuk tes tetapi tidak mendapatkan pegawai yang dibutuhkan.

Bagi pihak peserta kerugiannya berupa hilangnya satu peluang untuk menjadi pegawai PPPK. Pemerintah telah menjelaskan dengan runut hal ini dalam point lima pada peraturan seleksi tenaga kontrak tersebut.

4. Guru yang Mengabdi Kurang dari 3 Tahun

Honorer tidak bisa PPPK selanjutnya adalah yang sudah lama mengabdi pada suatu lembaga atau sekolah kurang dari 3 tahun. Karena minimal pengabdian untuk bisa diterima jalur ini adalah selama tiga tahun lamanya.

5. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nilainya Kurang

Syarat bisa mengikuti PPPK tahun 2022 adalah belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga tidak dapat afirmasi, ditambah nilainya kurang. Pastikan Anda punya sertifikat pendidik dahulu untuk membantu nilai afirmasi menjadi sempurna. Sertifikat ini bisa Anda peroleh dengan mengikuti sertifikasi guru pada universitas negeri yang mengadakannya.

Anda bisa mempelajari bagaimana menjadi pendidik yang sesuai standar yang diinginkan oleh pemerintah. Pelatihan ini juga diberikan kepada para guru untuk mengetahui metode atau konsep terbaru dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Terbagi dalam 4 Kategori, Persiapkan Pemberkasan PPPK Tahap 3

Selalu Optimis dan Ikuti Prosedur yang Ada

Tenaga honorer merupakan pegawai tidak tetap yang bisa diangkat oleh siapapun termasuk oleh kepala sekolah, dinas dan pejabat pemerintahan. Kategori honorer yang tidak masuk syarat mengikuti PPPK tahun 2022 yang pertama adalah tidak memiliki ijazah sarjana.

Kategori selanjutnya adalah tidak terdaftar Dapodik, mengundurkan diri, dan mengabdi minimal 3 tahun. Honorer tidak bisa PPPK sudah dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang tahun 2022 tentang PPPK.

Leave a Comment