Resmi! Peserta Prioritas PPPK Tahun 2022 Tidak Perlu Mengikuti Tes

Tanda-tanda akan segera diselenggarakannya rekrutmen PPPK tahun 2022 sudah mulai terlihat. Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi telah mengesahkan peraturan tentang pengadaan PPPK Guru 2022.

Dalam regulasi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 itu disebutkan banyak hal mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Termasuk peserta prioritas yang dikabarkan akan dibebaskan dari seleksi kompetensi.

Penasaran, siapa saja orang-orang yang termasuk dalam kategori prioritas tersebut? Ketahui informasinya di ulasan berikut ini.

Kategori Peserta di PPPK Tahun 2022

Untuk diketahui, terdapat tiga kategori peserta prioritas yang tercantum dalam regulasi PermenPAN-RB dari laman https://jdih.menpan.go.id/. Selain itu, pelamar dari kategori umum juga tetap bisa menjadi bagian rekrutmen, berikut adalah rinciannya.

1. Peserta Prioritas Pertama

Dalam Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa peserta yang termasuk dalam kategori Prioritas I (pertama) terdiri dari empat golongan. Di antaranya adalah (1) Eks THK-II, (2) Lulusan PPG, (3) Guru Honorer Negeri, dan (4) Guru Honorer Swasta.

Untuk diketahui, terdapat syarat dan ketentuan lain agar peserta dari golongan tersebut masuk dalam kategori Prioritas Pertama. Salah satunya, orang-orang dengan golongan tersebut harus mengantongi nilai di atas passing grade pada kompetensi tahap satu dan dua.

Paling tidak, minimal nilai yang diperoleh peserta di tahap sebelumnya setara dengan ketentuan ambang batas yang ditetapkan. Kemudian, peserta wajib mendaftar kembali di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian tahap 3 atau PPPK tahun 2022.

Jelasnya, peserta yang termasuk dalam golongan tadi harus sudah mengikuti seleksi P3K sejak tahun 2021 dan punya nilai PG. Sebagai informasi, sebelum semua pelamar dengan formasi ini menempati posisinya di sekolah tujuan, pendaftar lain tidak akan mendapatkan jabatannya.

Baik itu pelamar yang termasuk dalam kategori Prioritas II, Prioritas III, dan atau Pendaftar Umum. Jika pelamar yang termasuk kategori Prioritas I sudah mendapatkan posisi, baru kategori selanjutnya diproses.

2. Prioritas Kedua

Masih dari Pasal 5 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Ayat 3 menjelaskan bahwa Prioritas II terdiri dari satu golongan, yaitu pelamar PPPK tahun 2022 yang berasal dari THK-II.

Untuk diketahui, THK-II yang dimaksud di sini tidak sama dengan kategori Prioritas Pertama. Yang termasuk golongan ini adalah peserta seleksi tahap I dan II yang belum mendapatkan nilai passing grade.

Baik setara maupun di atas nilai ambang batas tersebut. Selain itu, pendaftar harus terdaftar di Dapodik dan membuktikan dirinya masih aktif mengajar di satuan pendidikan.

3. Prioritas Ketiga

Dalam Pasal 5 Ayat 4 terdapat golongan terakhir yang disebutkan sebagai kategori yang diutamakan. Peserta PPPK tahun 2022 yang termasuk kategori Prioritas III adalah guru honorer di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik.

Selain itu, pelamar hanya bisa menjadi bagian dari kategori ini jika telah memiliki masa kerja paling sebentar 3 tahun.

4. Pelamar Umum

Untuk diketahui, pendaftar seleksi PPPK tahun 2022 yang akan masuk dalam kategori pelamar umum terdiri dari dua golongan. Yang pertama adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbud.

Sementara itu, golongan kedua merupakan peserta yang berasal dari tenaga pendidik yang tidak termasuk dalam kategori I hingga III. Namun, perlu diketahui bahwa pelamar umum di golongan kedua harus telah terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan sebagaimana dirincikan dalam Pasal 7 di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2022.

Syarat-syarat Pelamar PPPK 2022

Serupa dengan syarat yang ditetapkan di rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021, syarat pertama adalah berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat registrasi PPPK tahun 2022 dilangsungkan.

Ketiga, pelamar tidak pernah dipidana oleh pihak yang berwenang dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. Keempat, tidak pernah diberhentikan dari tempat bekerja, baik itu perusahaan swasta maupun pemerintah, dan dengan hormat ataupun tidak.

Kelima, tidak menjadi bagian organisasi politik, baik sebagai anggota maupun pengurus. Keenam, peserta mempunyai sertifikat pendidik atau minimal berlatar belakang Strata-Satu/Diploma-Empat dengan prodi sesuai kebutuhan jabatan.

Ketujuh, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat berkelakuan baik atau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Terakhir, melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh instansi tujuan.

Siapa yang Tidak Perlu Mengikuti Tes?

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ujian Computer Assisted Test hanya akan diselenggarakan untuk pelamar umum. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB, peserta Prioritas Pertama, Kedua, dan Ketiga tidak perlu mengikuti ujian CAT.

Untuk diketahui, peserta kategori kesatu, kedua, dan ketiga hanya akan melalui verifikasi dan validasi data oleh BKN. Sebagai informasi, terdapat mekanisme penyelenggaraan seleksi untuk kategori yang diutamakan dalam Pasal 32 SK Menpan-RB. Berikut adalah informasi selengkapnya.

Mekanisme Seleksi PPPK Prioritas

Untuk diketahui, terdapat perbedaan antara seleksi bagi peserta yang diutamakan dari kategori I, II dan III. Jelasnya, simak poin-poin berikut ini.

– Seleksi Kategori Pertama

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, para pelamar kategori I tidak perlu mengikuti tes kembali. Sistem penilaian para peserta golongan ini menggunakan nilai seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, peserta kategori I yang melamar jabatan sama di seleksi kompetensi tahap 1 dan 2 akan dinyatakan dengan lulus. Penilaian dilakukan dengan mengambil nilai tertinggi dari kedua seleksi.

Kedua, peserta dalam kategori I yang melamar jabatan berbeda di seleksi kompetensi tahap 1 dan 2 akan dinyatakan lulus. Namun, penilaian yang diambil pertama kali adalah hasil kompetensi seleksi kompetensi tahap 2.

– Seleksi Kategori Kedua

Untuk diketahui, penilaian untuk seleksi peserta prioritas kedua akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat empat aspek yang akan dijadikan titik penilaiannya, di antaranya adalah kualifikasi pendidikan, kinerja, kompetensi, dan background check.

Jika aspek-aspek tadi mempunyai penilaian yang baik, formasi kosong berpeluang besar diisi oleh peserta kategori II.

Baca Juga: Tahap Pemberkasan: PPPK Riwayat Hidup Wajib Dicantumkan Lho!

Sudah Siap Menjadi Bagian Seleksi PPPK?

Nah, setelah mengetahui informasi seputar kategori peserta di pengadaan PPPK tahun 2022, bagaimana? Sudah siapkah Anda untuk mengikuti serangkaian seleksi di rekrutmen?

Sebagai informasi, setiap pelamar wajib mendaftarkan diri kembali di laman resmi SSCASN dengan syarat dan ketentuan yang segera dipublikasikan. Meskipun belum terdapat keterangan resminya, tetapi tidak ada salahnya calon peserta menyiapkan beberapa persyaratan sebagaimana di rekrutmen sebelumnya.

Sebab umumnya, syarat dan ketentuan dokumen untuk registrasi di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tidak jauh berbeda. Dengan menyiapkan hal-hal simpel seperti berkas untuk registrasi, artinya Anda menyatakan siap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jika sudah siap dengan dokumennya, jangan lupa untuk mengetahui informasi lainnya seputar pengadaan PPPK tahun 2022 di sini, ya. Good luck!

Leave a Comment