Seleksi PPPK Non Guru: Jalan Menjadi ASN di 2022, Apa Syaratnya?

PPPK Non Guru adalah formasi lain yang tersedia di pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagai informasi, terdapat dua bidang pekerjaan yang menjadi fokus utama di rekrutmen tahun 2022 formasi non-guru.

Di antaranya adalah Tenaga Kesehatan yang terdiri dari berbagai pelayan kesehatan, mulai dari dokter, bidan, perawat, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat juga posisi Tenaga Penyuluh yang mengutamakan kategori penyuluh pertanian.  Selengkapnya tentang PPPK Non-Guru, simak di ulasan berikut ini!

Seputar PPPK Non Guru Adalah Apa

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dibuka, baik untuk guru maupun non-guru. Namun, meskipun jadwal resmi rangkaian seleksinya belum diumumkan, tidak ada salahnya menggali kembali pengetahuan P3K seperti informasi berikut.

1. Definisi PPPK Non Guru

Arti PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan guru yang terdaftar sebagai government workers di BKN. Sederhananya, sederet jabatan yang ada di formasi ini bukan merupakan posisi tenaga pendidik.

Namun, berdasarkan definisi dari Kementerian Agama, PPPK Non Guru adalah bagian dari formasi yang mempunyai jabatan guru. Hal ini dikarenakan, Kemenag mempunyai banyak guru yang bekerja di lingkupnya atau di lingkungan non-Kemendikbud.  Sehingga, para guru tersebut harus melamar seleksi via Non-Guru.

2. Formasi PPPK Non Guru

Formasi PPPK Non Guru adalah sederet jabatan di susunan pegawai pemerintahan yang bisa diisi oleh peserta seleksi ini. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang disahkan Tahun 2021, terdapat 185 jabatan yang bisa ditempati PPPK.

Posisi yang dimaksud untuk PPPK Non Guru adalah jabatan fungsional dengan tingkat Terampil hingga Ahli Pertama. Selain merupakan formasi setingkat golongan tadi, jabatan juga termasuk dalam kedudukan yang posisinya jarang ditemukan di Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, formasi merupakan jabatan yang posisinya sangat dibutuhkan dengan segera untuk jangka waktu tertentu, serta mensyaratkan sertifikasi.

3. Sertifikat untuk Registrasi P3K

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, jabatan yang tersedia mengharuskan pelamar menyertakan sertifikasi agar bisa jadi bagian seleksi. Untuk diketahui, dokumen yang dimaksud di sini adalah sertifikat profesi yang didapatkan peserta dari hasil uji kompetensi.

Sebagai informasi, terdapat berbagai sertifikat profesi yang bisa ditemukan sesuai dengan kedudukan seseorang tersebut. Contohnya, Sertifikat Keguruan untuk lulusan Passing Grade dan Surat Tanda Registrasi untuk Tenaga Kesehatan.

Selain jenis sertifikasi itu, masih banyak jenis sertifikasi lain yang bisa digunakan untuk mendaftar seleksi. Seperti sertifikasi Tenaga Teknisi, Tenaga Penyuluh, dan lain sebagainya.

Namun, perlu diketahui bahwa sertifikat yang memenuhi syarat adalah dokumen dengan masa aktif yang masih berlaku. Sebagaimana diketahui, beberapa lampiran sertifikasi, seperti STR, mempunyai masa berlaku 5 tahun.

Oleh karenanya, jika STR tidak diperpanjang, otomatis dokumen tersebut tidak sah dijadikan syarat untuk melamar jabatan di P3K. Adapun syarat lampiran lainnya untuk mendaftar seleksi adalah sebagai berikut.

4. Dokumen untuk Registrasi PPPK Non Guru

Di antara syarat dokumen untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Non Guru adalah Kartu Tanda Penduduk. Kemudian, Kartu Keluarga, Ijazah (dengan penyetaraan bagi lulusan luar negeri), Transkrip Nilai, Pas Foto, dan Swafoto.

Selain dokumen tersebut, calon peserta juga akan diminta menyiapkan berkas-berkas lain sesuai permintaan instansi. Semua persyaratan wajib dipenuhi agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.  Seperti diketahui, hanya ada dua seleksi di rekrutmen P3K, yaitu seleksi administrasi dan uji kompetensi.

5. Alur Seleksi PPPK

Alur PPPK Non Guru adalah urutan dari jadwal pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman kelulusan, berikut lebih lengkapnya.

Pertama, peserta harus mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan melakukan pendaftaran akun. Siapkan dokumen berupa KTP dan KK guna menuliskan data yang dibutuhkan di sesi registrasi.

Selain itu, siapkan swafoto sesuai ketentuan yang diberlakukan, seperti berlatar belakang merah, dan lain-lain. Lengkapi biodata dan lakukan langkah selanjutnya, yaitu mendaftar seleksi calon Aparatur Sipil Negara.

Kedua, pilih formasi dan instansi tujuan pelamar, lalu unggah dokumen yang diminta sistem. Contohnya, surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan lain-lain.

Kemudian, finalisasi pendaftaran setelah mengecek semua data benar adanya. Selanjutnya, cetak kartu pendaftaran seleksi sekaligus informasi akun.

Rangkaian jadwal yang ada di pengadaan nomor tiga adalah seleksi administrasi, dengan rincian sebagai berikut. Panitia melakukan verifikasi dan validasi data pelamar dengan kebutuhan instansi, lalu mempublikasikan hasilnya ke media.

Jika hasilnya tidak disetujui oleh seorang peserta, peserta tersebut berhak untuk menyanggah dalam waktu 3 hari. Panitia berhak menerima atau tidak sanggahan peserta dengan menganut pada peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta akan melalui tes kompetensi, mulai dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio-kultural, serta Wawancara. Terakhir adalah pengumuman kelulusan dengan mekanisme seperti saat mempublikasikan hasil seleksi administrasi.

6. Keuntungan Jadi PPPK Non-Guru

Sebagai informasi, keuntungan menjadi PPPK Non Guru adalah pegawai bisa mendapatkan jabatan setara dengan PNS. Sebagaimana dijelaskan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan PPPK.

Selain keuntungan  menjadi bagian pejabat ASN di pemerintahan, pegawai ini juga akan mendapatkan gaji dengan nominal sama dengan PNS. Tergantung pada golongan atau tingkatan posisi yang diduduki pegawai.

Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi Non-Guru juga berhak atas tunjangan yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan jenis-jenis tunjangan lain, kecuali pensiunan.

Keuntungan selanjutnya adalah pegawai bisa bekerja di pemerintahan dengan jangka waktu tidak terbatas. Tentunya, dengan membuktikan bahwa diri pegawai masih pantas menduduki posisi tersebut dan menunjukkan integritas serta meningkatkan kualitas.

Untuk diketahui, berikut adalah masa kerja pegawai berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2019.

7. Masa Kerja PPPK Non-Guru

Dalam regulasi manajemen PPPK tertulis bahwa pegawai merupakan pekerja yang diangkat dan wajib bertugas dalam jangka waktu tertentu. Artinya, ASN modern ini menggunakan sistem kontrak dengan lamanya masa kerja ditentukan oleh peraturan.

Untuk diketahui, minimal kontrak kerja pegawai ini adalah satu tahun, sedangkan maksimalnya adalah 5 tahun. Jika masa kontrak selesai dan pegawai masih dibutuhkan instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memperpanjang kontrak tanpa perlu seleksi lagi.

Baca Juga: Resmi! Peserta Prioritas PPPK Tahun 2022 Tidak Perlu Mengikuti Tes

Memilih Menjadi PPPK Non-Guru

Seleksi PPPK Non Guru adalah jalan satu-satunya bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara di tahun ini. Rekrutmen ini sangat dianjurkan untuk dilamar oleh orang-orang dengan usia yang tidak memenuhi syarat melamar CPNS.

Seperti diketahui, terdapat batasan usia yang cukup rendah untuk mendaftar di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, syarat usia di pengadaan P3K bisa dikatakan lebih longgar sehingga disebut dalam artikel sebagai jalan menuju ASN.

Sebagai informasi, memilih menjadi PPPK ini adalah pilihan yang tepat, terlebih bagi Anda yang ingin segera menjadi bagian ASN. Dengan mengetahui informasi seputar pengadaan PPPK ini, semoga Anda makin termotivasi untuk mempersiapkan diri menuju seleksi.

Leave a Comment