Prioritas: Calon PPPK Honorer K2 Tidak Perlu Ikut Seleksi Kompetensi

PPPK Honorer K2 merupakan kategori peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berasal dari THK-II. Sementara itu, THK-II adalah guru non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu pegawai.

Lebih lanjut tentang Honorer K2, meski terdaftar di data BKN, status ini mendapatkan gaji bukan dari APBD/APBN. Oleh karena itu, nominal gaji yang didapatkan Tenaga Honorer eks-KII bisa jadi di bawah standar gaji guru.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan untuk meniadakan jabatan honorer guna menghentikan problem THK-II sejak tahun 2005. Namun, kesempatan menjadi ASN lewat PPPK Honorer K2 itudianggap pro dan kontra oleh dua kubu masyarakat. Di antaranya oleh tenaga honorer itu sendiri, pasalnya terdapat beberapa kesenjangan yang dianggap sulit dan tidak bisa dipenuhi pelamar.

Untuk diketahui, sebelum membahas syarat jadi pelamar jabatan di seleksi PPPK, berikut adalah beberapa fakta yang perlu Anda tahu. Simak hingga tuntas.

Fakta-Fakta akan Dihapus Tenaga Honorer

Secara resmi, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi menyebutkan beberapa alasan ditiadakannya honorer. Berikut di antaranya.

1. Mengikuti Aturan PP 49/2018

Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Selain itu, keputusan penghapusan tenaga honorer ini juga berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

2. Jadwal Pemutusan Hubungan Kerja dengan Honorer Mulai 2023

Salah satu fakta baru tentang peniadaan tenaga honorer baru-baru ini dipublikasikan oleh pemerintah. Bersama dengan disebarkannya Surat Edaran (SE) rencana pembukaan seleksi PPPK Guru, Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa honorer akan dihapus.

Karena itu, disarankan bagi para pegawai berstatus honorer untuk segera bersiap mengikuti rekrutmen nasional guna mencegah terjadinya masalah baru. Di pengadaan ASN 2022, para pegawai berkesempatan menjadi PPPK Honorer K2 dengan peluang lolos cukup besar.

Sehingga, pemerintah berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Untuk jadwal penghapusan tenaga honorer, kabarnya akan dilakukan mulai November 2023. Tanggal tersebut dipilih sebab menyesuaikan dengan hari diresmikannya PP 49/2018.

3. Jadi Outsourcing

Fakta penghapusan tenaga honorer selanjutnya adalah pegawai bisa tetap bekerja di instansi pemerintahan, tetapi bukan sebagai honorer. Melainkan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.

Untuk diketahui, tidak semua honorer bisa menjadi tenaga outsourcing. Hanya deretan pegawai yang tidak memungkinkan menjadi bagian ASN yang bisa diangkat sebagai tenaga alih daya.

Di antaranya: Cleaning Service, Security, Driver, Pramutamu, Penjaga Terminal, Penagih Pajak, Pengamanan Dalam, Penjaga Pintu Air, dan operator komputer.

4. Pemerintah Berfokus pada PPPK

Fakta berikutnya yang hadir bersamaan dengan akan ditiadakannya tenaga honorer adalah fokus pemerintah pada rekrutmen P3K. Untuk diketahui, status pegawai pemerintah yang diresmikan tahun 2018 ini menjadi salah satu harapan adanya kemajuan di birokrasi Indonesia.

Pasalnya, banyak negara-negara berhasil maju setelah memberlakukan sistem worker government dan mengurangi pekerja sipil.

5. Tenaga Honorer adalah Prioritas

Sebagai informasi, sejak awal penyelenggaraan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah sudah sering mendapat kritik dan saran masyarakat. Salah satunya mengenai peserta yang harus diutamakan dalam pengadaan pegawai ASN non-PNS ini.

Di antara kritik dan saran yang kini menjadi salah satu poin dalam regulasi PPPK adalah penentuan kategori prioritas. Beberapa waktu lalu, banyak tenaga honorer yang menyerukan untuk memprioritaskan para pegawai yang telah lama terdaftar di BKN.

Di rekrutmen tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai afirmasi untuk para peserta PPPK honorer K2. Berlanjut ke pengadaan tahun ini, kebijakan baru yang menguntungkan para honorer juga dihadirkan dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022. Lantas apa saja keuntungannya?

Keuntungan Mengikuti Seleksi PPPK Honorer K2

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan-RB Nomor 20, terdapat 3 kategori prioritas yang diuntungkan di PPPK 2022. Salah satu di antaranya adalah honorer K2 yang bisa masuk di kategori mana pun, baik satu, dua, atau tiga.

Selain itu, peserta honorer K2 juga diuntungkan dengan ketentuan tidak perlu mengikuti tes. Untuk diketahui, keuntungan ini bisa didapatkan peserta PPPK honorer K2 yang telah mengikuti seleksi sejak tahun 2021.

Khusus kategori Prioritas I, para peserta hanya perlu melakukan pemberkasan untuk diverval datanya. Sementara itu, kabarnya untuk honorer K2 yang masuk Prioritas II hanya akan melalui tiga tes. Di antaranya, kompetensi sosio kultural, kompetensi manajerial, dan tes wawancara.

Tes kompetensi teknis tidak perlu dilakukan, sebab setelah beberapa kali tes, para peserta terbukti bisa menembus nilai cukup besar. Meskipun belum sampai melalui passing grade.

Jika honorer masuk kategori Prioritas III, honorer juga tetap bisa mendapat keuntungan dengan mendapatkan afirmasi. Terlebih, bagi honorer yang telah mengabdi minimal 3 tahun dan atau mempunyai sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Syarat Honorer Mengikuti Seleksi PPPK

Sebagai informasi, para pelamar seleksi P3K yang berasal dari kategori honorer tidak bisa serta-merta mengikuti pengadaan. Untuk diketahui terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar masyarakat, khususnya guru bisa mengikuti rangkaian seleksi P3K, berikut informasinya.

1. Minimal Pendidikan Terakhir S1/D4

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang ASN Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, standar tenaga pendidik adalah berpendidikan minimal S1/D4. Berpatokan pada regulasi tersebut, PPPK Guru juga diadakan dengan menetapkan syarat sebagaimana telah disebutkan.

2. Berusia Maksimal 59 Tahun

Untuk diketahui, batas pelamar seleksi PPPK adalah 59 tahun. Regulasi tersebut dibuat guna membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para guru.  Terutama yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi belum diangkat menjadi pegawai pemerintah.

3. Terdaftar di Database Dapodik dan BKN

Syarat selanjutnya bagi peserta PPPK honorer K2 yang akan ikut seleksi P3K adalah terdaftar di Dapodik. Peserta THK-II yang telah terdata di Dapodik akan masuk dalam kategori Prioritas III.

Sementara itu, bagi peserta yang telah terdata di Dapodik dan BKN, berkemungkinan masuk dalam kategori Prioritas I atau II. Tergantung pada hasil seleksi P3K di tahun 2021.

4. Persyaratan Administrasi Lain Sesuai Kebijakan Instansi

Persyaratan lainnya bagi calon pendaftar PPPK honorer K2 adalah melampirkan beberapa persyaratan administrasi. Seperti berkas Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, Pas Foto, Surat Sehat, SKCK, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Catat! 5 Poin yang Terdapat dalam Edaran Resmi PPPK 2022

Berapa Peluang Lolos Honorer K2?

Nah, setelah mengetahui beberapa informasi tentang peserta PPPK honorer K2 yang diprioritaskan, tahukah Anda berapa peluang kelolosannya? Jika dilihat dari regulasinya, kabarnya Prioritas II tidak akan diproses sebelum peserta dengan kategori Prioritas I selesai menempati formasi.

Serupa dengan itu, peserta Prioritas III juga tidak akan diproses sebelum Prioritas II selesai menempati formasinya. Namun, bagaimanapun mekanismenya, rekrutmen tahun ini harus dijadikan momen yang tidak boleh dilewatkan.

Sebab, pengadaan tahun ini memberikan banyak keuntungan yang bisa didapatkan tenaga honorer. Selain itu, Anda juga bisa bisa lebih awal mengisi formasi PPPK sebelum tenaga honorer resmi ditiadakan.  Selengkapnya mengenai informasi seputar rekrutmen PPPK bisa didapatkan di https://sscasn.bkn.go.id/.

Leave a Comment