Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Simak Penjelasan Berikut

Usai menerima lampiran resminya menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak masyarakat bertanya apakah SK PPPK bisa digadaikan? Pertanyaan tersebut pantas diajukan, sebab pada Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil atau SK PNS penggadaian sering terjadi.

Untuk diketahui, sebelum membahas mengenai apakah SK PPPK bisa digadaikan, berikut adalah informasi mengenai isi hingga fungsi dari lampiran. Simak hingga selesai.

Serba-serbi SK PPPK

Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan apakah Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa digadaikan, simak dulu informasi berikut.

1. Apa itu SK PPPK?

Sebagai informasi, Surat Keterangan PPPK merupakan lampiran yang diberikan pemerintah pada calon pegawai sebagai bukti resmi menjadi bagian instansi. Serupa dengan yang diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun PNS, SK PPPK juga mempunya isi sebagai berikut.

2. Isi SK PPPK

Pertama, pegawai akan menemukan tugas dan target kinerja yang ditetapkan pemerintah pada pegawai. Target kinerja tersebut bakal menjadi acuan penilaian pelaksanaan tugas pegawai nantinya.

Kedua, pegawai akan menemukan berapa lama masa perjanjian kerja sebagaimana telah disetujui antara dirinya dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Seperti diketahui, masa kontrak kerja pegawai paling sebentar adalah 1 tahun, sedangkan paling lama adalah 5 tahun.

Lamanya kontrak kerja dapat diperpanjang sewaktu-waktu, apabila instansi memang membutuhkan kinerjanya dan pegawai punya kompetensi sesuai kebutuhan. Ketiga, pegawai juga akan menemukan hak-hak baginya beserta kewajiban yang harus dilakukan.

Seperti, hak gaji, tunjangan, cuti, dan lain sebagainya. Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan pegawai hingga tidak boleh dilakukan pegawai.

Apabila yang bersangkutan melanggar peraturan sebagaimana tertuang dalam lampiran, terdapat peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir. Oleh karena itu, pegawai ditekankan untuk mematuhi setiap aturan yang diberlakukan.

Keempat, dalam lembar keterangan diangkatnya pegawai menjadi bagian instansi pemerintah, terdapat juga yang dinamakan TMT. TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal yang berarti hari pertama pegawai terhitung bakal mendapatkan gaji.

3. Fungsi Surat Keterangan PPPK

Setelah mengetahui deskripsi singkat mengenai SK P3K disertai apa saja isinya, dapat disimpulkan bahwa fungsi SK ada 2 (dua). Yang pertama, lampiran ini berfungsi sebagai dasar hubungan kerja antara pegawai dan instansi.

Hal ini dapat dilihat dari isi berupa tugas dan tanggung jawab yang tertulis, target kinerja, hingga kewajiban serta aturan bagi pegawai. Kemudian, fungsi kedua dari berkas ini adalah dasar penerimaan gaji pegawai.

Sebagaimana telah disinggung, dari lampiran kertas yang dinamakan SK PPPK tersebut terdapat yang dinamakan TMT hingga hak-hak bagi pegawai. Untuk diketahui, berkas ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan gaji pegawai.

Dengan demikian, Surat Keterangan PPPK wajib selalu ada dan dijaga agar gaji bisa tetap didapatkan pegawai. Jadi, apakah jawaban SK PPPK bisa digadaikan adalah tidak bisa?

Nah, kabar baiknya, ternyata surat keterangan yang menyatakan seseorang adalah bagian PPPK bisa digadaikan. Serupa dengan SK PNS, SK PPPK juga bisa digadaikan dengan catatan digunakan untuk hal-hal yang benar-benar penting.

Sebab, berdasarkan wejangan para pejabat tinggi yang menyerahkan SK PPPK, lampiran tersebut pada dasarnya untuk disimpan. Tidak untuk digadaikan.

Namun, jika benar-benar dibutuhkan, SK PPPK bisa digadaikan untuk keperluan pegawai. Berikut adalah beberapa hal-hal yang boleh jadi alasan penggadaian Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SK PPPK Bisa Digadaikan untuk Hal-Hal Berikut

Untuk diketahui, pemerintah selalu mengimbau agar pegawai tetap hidup dengan sederhana dan tidak menggunakan berbagai haknya dengan salah. Seperti pada penggunaan SK PPPK yang dapat digadaikan, pemerintah daerah selalu mengingatkan agar sebaiknya tidak menyekolahkan surat di bank.

Namun, beberapa hal mendesak dan penting berikut ini bisa jadi alasan pegawai untuk menggadaikan suratnya. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Biaya Pendidikan

Hal pertama yang bisa jadi alasan menggadaikan surat keterangan adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Pegawai dapat meminjam uang dari bank dengan menggadaikan SK PPPK dengan catatan untuk keperluan atau biaya pendidikan diri sendiri.

Contohnya, hendak melanjutkan pendidikan sarjana atau pascasarjana untuk dirinya sendiri atau bagi yang sudah berkeluarga, untuk pendidikan anaknya.

2. Modal untuk Berbisnis

Hal kedua yang bisa jadi alasan pegawai menggunakan manfaat SK PPPK bisa digadaikan adalahuntuk berbisnis. Namun, sebelum memutuskan menggadaikan lampiran ini, wajib pegawai pertimbangan terlebih dahulu untung rugi dari bisnisnya.

Jangan sampai melakukan bisnis yang tidak jelas sehingga berakibat fatal nantinya, baik untuk dirinya maupun pada lampirannya.

3. Membeli Rumah secara Tunai

Memiliki rumah atas nama sendiri memang menjadi impian banyak orang, termasuk pegawai pemerintah. Nah, bagi pegawai dengan status PPPK, bisa menggadaikan lampiran SK PPPK-nya untuk alasan membeli rumah.

Namun, perlu dipertimbangkan kembali sebelum memutuskan membeli rumah dengan uang hasil menggadaikan surat keterangan. Lihatlah kembali berapa lama pegawai mendapat kontrak kerja dan nominal gaji yang didapat setiap bulannya.  Jika memungkinkan, lebih baik menabung terlebih dahulu untuk memiliki rumah pribadi.

Syarat SK PPPK Bisa Digadaikan

Untuk diketahui, pegawai tidak bisa serta-merta menggadaikan dokumen pengangkatan pegawai ini ke bank. Terdapat beberapa aturan hingga berkas-berkas yang harus dipenuhi calon penggadai.

Di antaranya adalah pegawai harus mempunyai minimal masa kerja selama 1 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemudian, minimal usia pegawai adalah 21 tahun saat pengajuan pinjaman dengan menggunakan Surat Keterangan PPPK.

Sementara itu, untuk dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut. (1) Fotokopi E-KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) dan (2) pas foto pribadi dan suami/istri (jika sudah menikah.

Kemudian, (3) SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir (jika tersedia lebih dari satu). (4) Slip gaji, fotokopi tabungan, dan formulir permohonan pengajuan yang telah ditandatangani.

Terakhir, pegawai juga wajib melampirkan Surat rekomendasi dari atasan di instansi. Untuk persyaratan lebih lengkapnya, pegawai akan diberikan instruksi langsung oleh bank tempat akan menggadaikan suratnya.

Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Dirapel? Ini Alasan, Mekanisme Serta Tahapannya

Jadi, Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan?

Dari keterangan sebagaimana telah dituliskan, dapat diketahui bahwa SK PPPK bisa digadaikan. Meski demikian, pegawai diimbau untuk tidak sembarangan menggadaikan lampiran tersebut.

Sebab, dokumen ini sangat penting untuk keberlanjutan pekerjaan pegawai di instansi. Sebagai informasi, Pejabat Pembina Kepegawaian juga selalu mengingatkan pada setiap pegawai yang diresmikannya agar sebaiknya menyimpan lampiran di rumah. Bukan di tempat pegadaian ataupun bank.

Pegawai juga diminta untuk produktif menggunakan setiap hak yang diberikan pemerintah untuk pegawai. Seperti, tidak menggunakan gaji hingga berbagai tunjangan untuk hal-hal yang tidak penting.

Daripada menggunakan materi untuk hal-hal tidak penting, pemerintah mengimbau agar pegawai mengikuti program asuransi. Seperti asuransi pendidikan, asuransi masa depan, dan berbagai hal lain yang tidak diberikan oleh pemerintah.

Dengan demikian, pegawai bisa terbebas dari pinjaman atau bahkan menggadaikan Surat Keterangan PPPK. Demikianlah informasi mengenai berkas pengangkatan PPPK yang bisa digadaikan.

Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian PPPK, informasi selengkapnya mengenai rekrutmen tahap 3 dapat ditemukan di sini. Anda juga bisa mengunjungi https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk mendapatkan keterangan lebih lengkapnya.

Leave a Comment