Pemberian THR PPPK Sesuai Surat Kemenkeu No. 42/PMK.05/2021

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian THR PPPK serta gaji 13 tahun 2022 yang sudah banyak ditunggu masyarakat. Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK sudah diatur dalam surat Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.

Isi Surat Kementerian Keuangan

Isi surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya. Tak hanya mengenai tunjangan hari raya, surat tersebut berisi teknis gaji ketiga belas, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menurut Isi surat tersebut, pemberian THR PPPK dan gaji 13 untuk PNS dan lainnya akan diberikan menggunakan APBN. Hal tersebut menjawab pertanyaan seluruh ASN dan PPPK yang mempertanyakan pemberian tunjangan bagi mereka.

Dalam surat tersebut pemerintah telah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN dan PPPK. Sumber THR dari APBD telah dijelaskan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.

Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022, mengatur gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat dan menjabat diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah.

Tunjangan PPPK yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Pemberian THR PPPK tPersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat yang bekerja sebagai PNS, ASN, dan juga PPPK. Dengan adanya pemberitahuan tersebut, berarti sudah dikonfirmasi secara legal dan faktual hal-hal mengenai tunjangan.

Ada pula poin yang menjelaskan besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidangnya. Hal tersebut sebagaimana yang berlaku bagi PNS, dengan isi besaran terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, serta penghasilan sebanyak 50%. Penghasilan sebanyak 50% tersebut dijelaskan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasila dnegan memperhatikan fiskal daerahnya.

Poin-Poin Pemberian THR PPPK

Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pemberian THR PPPK sebagai perhatian pihak PPPK. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/20669/SJ Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13.

1. Siapa Penerimanya

Dalam pemberian THR PPPK, ada poin-poin bagi siapa saja yang menerima tunjangan serta gaji ke tiga belas. Dalam hal ini gaji ke tiga belas diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan yang lainnya.

Ada pula Menteri dan Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga pejabat, Hakim, calon PNS, pensiunan dan penerima pensiun. Besaran yang diterima disesuaikan dengan komponen tersebut dan telah dijelaskan secara terperinci.

Pemberian gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke tiga belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.

Ada beberapa contoh komponen yang tidak diberikan dalam gaji ketiga belas tahun 2022, misalnya insentif kerja dan kinerja. Juga tunjangan seperti tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, resiko, kompensasi, dan sejenisnya.

Ada pula tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS. Juga beberapa tunjangan lain seperti tunjangan pengabdian bagi PNS, tunjangan pengamanan, juga insentif khusus.

2. Besaran THR dan Gaji Ke-13

Tiap penerima THR dan Gaji ke-13 memiliki besaran masing-masing yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Untuk pensiunan dan penerima pensiun diberi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Untuk Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% dari gaji ketiga belas yang diberikan kepada menteri.

Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat negara lain diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Tak lupa 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, ataupun kelasnya.

3. Pengecualian Pemberian THR

Ada pula tunjangan yang tidak diberikan dalam pemberian THR PPPK dan juga gaji ke tiga belas tahun 2022 ini. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke tiga belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti.

Cuti yang dimaksud adalah sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah. Yang mana gajinya dibayar oleh instansi penugasan, hal tersebut beradap pada poin 8 edaran SE.

Kemudian adapula tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian NRI. Yang mana, sedang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan di Indonesia.

Tunjangan penghidupan luar negeri juga tidak diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD.

4. Jadwal Pemberian Gaji Ke-13

Pemda diminta untuk membayarkan THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya, atau jika tidak bisa dapat dibayar setelah hari raya. Besaran tunjangan yang dibayar, didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan April 2022.

Jadwal pemberian gaji ke tiga belas diberikan paling cepat seharusnya dibayarkan pada bulan Juli 2022. Atau dapat dibayarkan setelah Juli 2022 dan besarannya mengacu pada angka yang terdapat di bulan Juni 2022.

Seluruh tunjangan yang diberikan tentunya harus dipotong pajang sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat pada Peraturan Perundang-undangan. Segala macam bentuk dan besaran pajak sudah dijelaskan pada poin-poin Surat Edaran tersebut.

5. Kriteria PPPK Penerima THR

Untuk dapat pemberian THR PPPK dan juga gaji ke tiga belas, PPPK juga harus memenuhi kriteria atau syarat tertentu. Misalnya, Pegawai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja yang dimaksud, dimana PPPK diangkat sesuai jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sehingga, tiap komponen yang diberikan tunjangan adalah pegawai resmi yang tercatat dan berhak mendapatkan gaji ketiga belas. Pemberian THR dan gaji 13 diberikan sebagai hak atas kinerja dan peraturan yang ada serta apresiasi terhadap pengabdiannya.

Itulah beberapa poin penting tentang pemberian THR PPPK yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dan Pegawai berkaitan. Hal ini bisa menjadi sebuah informasi penting bagi Anda, supaya mengetahui cakupan yang dimaksud oleh pemerintah melalui PP.

Baca Juga: ASN PPPK Syarat Dapodik: Pengertian dan Penjelasan Singkatnya

Pemberian THR Sebagai Usaha Pemulihan Ekonomi

Sebagai mana yang diketahui, bahwa hampir seluruh negara mengalami kesulitan ekonomi akibat adanya Covid-19 yang menghambat laju ekonomi. Hal ini juga berimbas pada hak-hak gaji dan tunjangan bagi PNS, ASN, dan PPPK.

Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui informasi lanjutan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas. Usaha ini dilakukan demi memperbaiki laju ekonomi dan memberikan hak para pegawai negara yang bertugas dan mengabdi.

Pemberitaan terhadap pemberian THR PPPK tentu menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu, apalagi oleh para pegawai bersangkutan. Hal tersebut merupakan informasi penting yang harus diketahui oleh masyarakat luas, khususnya abdi negara.

Leave a Comment